Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 323, 2013
KEMENTERIAN PERTAHANAN. Badan Pertimbangan. Jabatan. Kepangkatan. Pencabutan.


PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 08 TAHUN 2013
TENTANG
BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN
TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk menjamin kualitas, objektivitas pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai pada Kementerian Pertahanan secara profesional dan proporsional dalam dan dari jabatan, kenaikan pangkat, serta perpanjangan batas usia pensiun, diperlukan keberadaan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan;
b. bahwa badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan pada Kementerian Pertahanan berperan dalam memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam rangka pembinaan karier pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan;
c. bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/07/M/IV/2008 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Departemen Pertahanan sudah mengalami perubahan organisasi dan penyempurnaan dalam penataan jabatan dan kepangkatan sehingga perlu diganti;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Kementerian Pertahanan;

Mengingat :  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
3. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129);
4.  Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional;
5. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 05 Tahun 2013 tentang Daftar Susunan Personel dan Tata Kerja Universitas Pertahanan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT KEMENTERIAN PERTAHANAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pembinaan karier pegawai Kemhan dapat mencapai tingkat objektivitas yang optimal, dengan tujuan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pembinaan karier pegawai.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
(1) Baperjakat tingkat pusat di lingkungan Kemhan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri.
(2) Baperjakat tingkat Satker berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kasatker.

Pasal 4
Baperjakat di lingkungan Kemhan mempunyai tugas pokok:
a. memberikan pertimbangan kepada pembina kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan di lingkungan Kemhan;
b. memberikan pertimbangan kepangkatan bagi pegawai (Prajurit TNI dan PNS) yang telah diangkat ke dalam jabatan di lingkungan Kemhan;
c.mengadakan sidang paling sedikit 3 (tiga) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh Ketua Baperjakat tingkat pusat;
d.memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural dan fungsional; dan
e.memberikan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun PNS Kemhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baperjakat Kemhan menyelenggarakan fungsi:
a.  merumuskan kebijakan umum, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang jabatan dan kepangkatan; dan
b. mengembangkan karier pegawai Kemhan, namun apabila belum ada pegawai yang memenuhi kriteria jabatan dapat mengusulkan pegawai dari kementerian/instansi lain dan Mabes TNI.

BAB III
SUSUNAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1) Keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang jabatan terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang jabatan eselon I dan eselon II terdiri atas:
a.  Sekjen Kemhan sebagai ketua merangkap anggota tetap;
b.  Karopeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap;
c.  anggota tetap terdiri atas:
1. Irjen Kemhan;
2. Rektor Unhan;
3. Dirjen Kemhan;
4. Kabadan Kemhan; dan
5. Karoum Setjen Kemhan.
d.  anggota tidak tetap sesuai dengan kebutuhan dari instansi terkait.
(3) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang jabatan eselon III terdiri atas:
a.  Sekjen Kemhan sebagai ketua merangkap anggota tetap;
b.  Karopeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap;
c.  anggota tetap terdiri atas:
1. Sesitjen Kemhan;
2. Sesditjen Kemhan;
3. Sesbadan Kemhan;
4. Kapus Kemhan;
5. Karoum Setjen Kemhan; dan
6. Karoum Unhan.
d.  anggota tidak tetap sesuai dengan kebutuhan dari instansi terkait.
(4) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang jabatan eselon IV terdiri atas:
a.  Karopeg Setjen Kemhan sebagai ketua merangkap anggota tetap;
b.  Kabagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap;
c.  anggota tetap terdiri atas:
1. Sesitjen Kemhan;
2. Sesditjen Kemhan;
3. Sesbadan Kemhan;
4. Kapus Kemhan;
5. Karo Setjen Kemhan; dan
6. Karoum Unhan. d.  anggota tidak tetap sesuai dengan kebutuhan.
(5) Sidang Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang jabatan paling sedikit dihadiri oleh ketua, 3 (tiga) orang anggota dan sekretaris.

Pasal 8
(1) Keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan TNI dan PNS terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan TNI terdiri atas:
a.  Karopeg Setjen Kemhan sebagai ketua merangkap anggota tetap;
b.  Kabagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap;
c.  anggota tetap terdiri atas:
1. Auditor Madya Bidang Umum Itjen Kemhan;
2. Kabagpam Roum Setjen Kemhan; dan
3. Kasubbag Kepangkatan Bagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan;
d.  anggota tidak tetap sesuai usul kenaikan pangkat TNI dari satuan kerja di Kemhan dan kebutuhan instansi terkait.
(3) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan PNS golongan IV/a ke atas terdiri atas:
a.  Karopeg Setjen Kemhan sebagai ketua merangkap anggota tetap;
b.  Kabagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap;
c.  anggota tetap terdiri atas:
1. Kabag Induk PNS Ropeg Setjen Kemhan;
2. Auditor Madya Bidang Umum Itjen Kemhan;
3. Kabagpam Roum Setjen Kemhan; dan
4. Kasubbag Kepangkatan Bagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan;
d. anggota tidak tetap sesuai usul kenaikan pangkat dari satuan kerja di Kemhan, Paban VI/Binpers PNS Spers TNI dan kebutuhan instansi terkait.
(4) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang kepangkatan PNS golongan III/d ke bawah terdiri atas:
a.  Karopeg Setjen Kemhan sebagai ketua merangkap anggota tetap;
b.  Kabagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap;
c.  anggota tetap terdiri atas:
1. Kabag Induk PNS Ropeg Setjen Kemhan;
2. Auditor Madya Bidang Umum Itjen Kemhan;
3. Kabagpam Roum Setjen Kemhan; dan
4. Kasubbag Kepangkatan Bagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan;
d.  anggota tidak tetap sesuai usul kenaikan pangkat dari satuan kerja di Kemhan dan kebutuhan instansi terkait.

(1) Tata cara pengusulan pejabat struktural Kemhan dan pejabat setingkat di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 dilaksanakan sebagai berikut:
a. Sekjen mengusulkan 3 (tiga) orang calon pejabat struktural eselon I Kemhan dan/atau pejabat setingkat eselon I dan eselon II di lingkungan Kemhan kepada Menteri melalui pertimbangan Wakil Menteri, dengan masing-masing pengusulan sebagai berikut:
1. pejabat struktural eselon I Kemhan setelah mendapat persetujuan Menteri, dibuatkan surat usulan kepada Presiden; dan
2. pejabat struktural di lingkungan Universitas Pertahanan:
a) pejabat Rektor Universitas Pertahanan setelah mendapat persetujuan Menteri diusulkan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapat persetujuan; dan
b)  pejabat lainnya setingkat eselon I dan eselon II terdiri atas:
1) unsur TNI setelah mendapat persetujuan Menteri, dibuatkan usul kepada Panglima TNI; dan
2) unsur PNS ditetapkan oleh Menteri.
b. Kasatker di lingkungan Kemhan dan Universitas Pertahanan mengusulkan kepada Sekjen Kemhan dengan tembusan Karopeg Setjen Kemhan untuk calon pejabat struktural, dengan masing-masing pengusulan sebagai berikut:
1. calon pejabat struktural eselon II di lingkungannya dan pejabat setingkat eselon II paling sedikit 3 (tiga) orang pada Universitas Pertahanan;
2.  calon pejabat struktural eselon III di lingkungannya; dan
3. calon pejabat eselon IV yang telah disetujui sidang Baperjakat tingkat Satker, diusulkan penetapan pengangkatannya kepada Sekjen Kemhan untuk mendapatkan keputusan melalui sidang Baperjakat tingkat pusat Kemhan.
c.  Karopeg Setjen Kemhan mengajukan usul kepada Sekjen Kemhan tentang penggantian pejabat struktural eselon II ke bawah beserta rangkaiannya di lingkungan Kemhan dalam rangka pengembangan dan pembinaan karier pegawai (Tour of Duty dan Tour of Area); dan
(2) Eselon jabatan struktural Kemhan bagi TNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Eselon jabatan struktural Kemhan bagi PNS sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
Tata cara pengusulan kenaikan pangkat TNI di lingkungan Kemhan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Kasatker/Kasubsatker Kemhan mengusulkan kenaikan pangkat TNI kepada Sekjen untuk pangkat Perwira dan Karopeg untuk pangkat Bintara dan Tamtama berdasarkan keputusan hasil sidang di tingkat Satker/Subsatker Kemhan; dan
b. Sekjen Kemhan menyelenggarakan sidang Baperjakat bidang kepangkatan TNI berdasarkan usulan dari seluruh Satker Kemhan, dan selanjutnya berdasarkan hasil keputusan sidang mengajukan usul kenaikan pangkat kepada Panglima TNI dengan tembusan Kas Angkatan.

Setiap pegawai yang diusulkan kenaikan pangkat harus memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut:
a.  Kenaikan Pangkat TNI:
1.  memiliki konduite dan prestasi kerja baik;
2. telah menduduki jabatan penuh dalam golongan jabatan sesuai dengan pangkat yang diusulkan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang;
3. bagi Perwira memiliki masa jabatan paling singkat 6 (enam) bulan terhitung mulai dikeluarkannya surat perintah pelaksanaan penempatan dalam jabatan dan memiliki masa dinas Perwira dan masa dinas dalam pangkat sesuai ketentuan dari Panglima TNI; dan
4. masa dinas Perwira fiktif bagi Perwira Dokter, beasiswa dan prajurit karier berlaku sebagai awal penghitungan masa dinas Perwira dan masa dinas dalam pangkat.
b.  Kenaikan Pangkat Reguler PNS:
1.  tidak menduduki jabatan struktural/fungsional;
2. telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimiliki dan setiap unsur prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
3.  belum melampaui pangkat atasan langsung PNS yang bersangkutan;
4.  lulus ujian dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5.  belum melampaui pangkat tertinggi berdasarkan ijazah yang dimiliki PNS yang bersangkutan.
c.  Kenaikan Pangkat Pilihan PNS:
1. menduduki jabatan struktural/fungsional;
2. memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma;
3. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
4. setiap unsur prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
5. lulus ujian penyesuaian ijazah bagi yang pindah golongan; dan
6. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

Pasal 14
Setiap calon yang diusulkan untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kemhan harus memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS atau anggota TNI;
b. paling rendah menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan;
c. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
d. semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
f.  sehat jasmani dan rohani; dan
g. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.

BAB V
MEKANISME PELAKSANAAN
Pengisian pejabat struktural setingkat eselon I di lingkungan Universitas Pertahanan yang berasal dari:
a. TNI akan diproses secara administrasi setelah mendapatkan persetujuan dari Panglima TNI; dan
b. PNS di luar Kemhan, Menteri mengajukan permintaan calon kepada instansi terkait dan/atau yang ditunjuk.

Pasal 17
a. Pengisian pejabat struktural eselon II yang berasal dari TNI diusulkan Sekjen Kemhan kepada Panglima TNI untuk disidangkan dalam sidang Wanjakti Mabes TNI; dan
b.  PNS hasil sidang Baperjakat tingkat pusat dapat diterbitkan keputusan pengangkatan secara definitif.

Pasal 18
Pengisian pejabat eselon III (promosi) yang berasal dari personel TNI setelah mendapat persetujuan dari Angkatan dapat diterbitkan keputusan pengangkatan secara definitif oleh Menteri.

(1) Ketua Baperjakat tingkat pusat Kemhan untuk eselon II dan III melaporkan hasil sidang kepada Menteri melalui pertimbangan Wakil Menteri secara tertulis.
(2) Ketua Baperjakat tingkat pusat Kemhan untuk eselon IV melaporkan hasil sidang kepada Sekjen Kemhan secara tertulis dengan tembusan Menteri.
(3) Penyampaian hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah sidang Baperjakat tingkat pusat Kemhan.

BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 21
(1) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Baperjakat tingkat pusat Kemhan dibebankan pada anggaran Kemhan.
(2) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Baperjakat tingkat Satker Kemhan dibebankan pada anggaran Satker masing-masing.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/07/M/IV/2008 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Departemen Pertahanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2013
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



Lampiran: bn323-2013
ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali