(1) Hukum HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi hukum yang diatur dalam berbagai perundang-undangan nasional termasuk konvensi atau kovenan tentang HAM dan bersifat universal maupun internasional yang telah diratifikasi.
(2) Konvensi atau kovenan tentang HAM dan bersifat universal maupun internasional yang telah diratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diantaranya:
a. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil Politik (
ICCPR);
b. Kovenan Internasional tentang Hak Sosial Ekonomi, Sosial dan Budaya;
c. Kovenan Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial Tahun 1965;
d. Kovenan mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) Tahun 1981;
e. Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat (CAT) Tahun 1984;
f. Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of Child) Tahun 1990;
g. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 34/169 Tahun 1988 tentang Etika Berperilaku bagi Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement);
h. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 43/174 Tahun 1988 tentang Prinsip Perlindungan Semua Orang dalam Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan;
i. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 37/194 Tahun 1982 tentang Prinsip-prinsip Etika Kedokteran dalam Melindungi Tahanan;
j. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 45/110 Tahun 1990 tentang Peraturan Standar Minimum untuk Tindakan Non Penahanan (Tokyo Rule);
k. Peraturan Standar Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1985 untuk Pelaksanaan Peradilan Anak;
l. Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kewenangan Tahun1985;
m. Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 1993;
n. Deklarasi Pembela HAM Tahun 1989;
o. Pencegahan dan Penyelidikan Efektif terhadap Pelaksanaan Hukuman Mati di Luar Proses Hukum, Sewenang-wenang dan Sumir (1989/65, Mei Tahun 1989);
p. Pedoman Universal Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat (United Nation Basic Prinsiple and Guidelines on the Rights to a Remedy and Reparation for Victims of Basic Violations of International Human Rights Law and Serious Violation of International Humanitarian Law) Tahun 2005;
q. Prinsip-prinsip Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum (United Nation Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement) Tahun 1980; dan
r. Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata Tahun 2000 (Optional Protocol to the Convention on The Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict) yang telah disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012.
(2) Penerapan Hukum Humaniter dan HAM dalam pembinaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. doktrin;
b. pendidikan; dan
c. pelatihan.
(4) Penerapan Hukum HAM dalam penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam:
a. Operasi Militer Perang (OMP); dan
b. Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Hukum Humaniter dan HAM dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.