Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.324, 2013
KEMENTERIAN PERTAHANAN. Hukum. Humaniter. Hak Asasi Manusia. Penyelenggaraan Pertahanan Negara. Penerapan.


PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09 TAHUN 2013
TENTANG
PENERAPAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a.  bahwa penyelenggaraan pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri;
b.  bahwa untuk memenuhi kebutuhan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara yang sesuai dengan ketentuan Hukum Humaniter dan Hukum Hak Asasi Manusia perlu dibuat dalam Peraturan Menteri;
c.  bahwa Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/02/M/II/2002 tanggal 13 Februari 2002 tentang Penerapan Hukum Humaniter Dan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penerapan Hukum Humaniter Dan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara;

Mengingat  :  1.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
2.  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
3.  Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2011 – 2014;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENERAPAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA.

(1)  Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai kebijakan umum penerapan Hukum Humaniter dan Hukum HAM dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2)  Kebijakan Menteri Pertahanan dalam penyelenggaraan Hukum Humaniter dan Hukum HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.  agar seluruh personel Kementerian Pertahanan dan TNI mempunyai persepsi yang sama mengenai penerapan Hukum Humaniter dan Hukum HAM;
b.  agar program-program penerapan Hukum Humaniter dan penegakan HAM dalam pelaksanaan tugas TNI dapat berjalan secara efektif dan efisien; dan
c.  agar strategi penerapan Hukum Humaniter dan Hukum HAM mudah dipahami prajurit maupun komandan.

Pasal 3
Penerapan Hukum Humaniter harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip:
a. kemanusiaan (Humanity);
b. kepentingan Militer (Military Necessity);
c. penderitaan yang tidak perlu (Unnecessary Suffering);
d. keseimbangan (Proporsionality); dan
e. pembedaan (Distinction).

Pasal 4
(1)  Setiap personel Kementerian Pertahanan dan TNI wajib menaati ketentuan Hukum Humaniter dan HAM sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2)  Setiap personel Kementerian Pertahanan dan TNI yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1)  Hukum HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi hukum yang diatur dalam berbagai perundang-undangan nasional termasuk konvensi atau kovenan tentang HAM dan bersifat universal maupun internasional yang telah diratifikasi.
(2)  Konvensi atau kovenan tentang HAM dan bersifat universal maupun internasional yang telah diratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diantaranya:
a.  Kovenan Internasional tentang Hak Sipil Politik (ICCPR);
b.  Kovenan Internasional tentang Hak Sosial Ekonomi, Sosial dan Budaya;
c.  Kovenan Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial Tahun 1965;
d.  Kovenan mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) Tahun 1981;
e.  Konvensi Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat (CAT) Tahun 1984;
f.  Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of Child) Tahun 1990;
g.  Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 34/169 Tahun 1988 tentang Etika Berperilaku bagi Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement);
h.  Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 43/174 Tahun 1988 tentang Prinsip Perlindungan Semua Orang dalam Segala Bentuk Penahanan atau Pemenjaraan;
i.  Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 37/194 Tahun 1982 tentang Prinsip-prinsip Etika Kedokteran dalam Melindungi Tahanan;
j.  Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 45/110 Tahun 1990 tentang Peraturan Standar Minimum untuk Tindakan Non Penahanan (“Tokyo Rule”);
k.  Peraturan Standar Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1985 untuk Pelaksanaan Peradilan Anak;
l.  Deklarasi tentang Prinsip-prinsip Keadilan Bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kewenangan Tahun1985;
m.  Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 1993;
n.  Deklarasi Pembela HAM Tahun 1989;
o.  Pencegahan dan Penyelidikan Efektif terhadap Pelaksanaan Hukuman Mati di Luar Proses Hukum, Sewenang-wenang dan Sumir (1989/65, Mei Tahun 1989);
p.  Pedoman Universal Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat (United Nation Basic Prinsiple and Guidelines on the Rights to a Remedy and Reparation for Victims of Basic Violations of International Human Rights Law and Serious Violation of International Humanitarian Law) Tahun 2005;
q.  Prinsip-prinsip Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum (United Nation Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement) Tahun 1980; dan
r.  Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata Tahun 2000 (Optional Protocol to the Convention on The Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict) yang telah disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012.

Pasal 7
Penerapan Hukum Humaniter dan HAM di lingkungan Kementerian Pertahanan dilaksanakan melalui:
a. produk strategis Kementerian Pertahanan;
b. pendidikan; dan
c. pelatihan.

Pasal 8
(1)  Penerapan Hukum Humaniter dan HAM di lingkungan TNI dilaksanakan dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.
(2)  Penerapan Hukum Humaniter dan HAM dalam pembinaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. doktrin;
b. pendidikan; dan
c. pelatihan.
(3)  Penerapan Hukum Humaniter dalam penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam:
a.  Operasi Militer Perang (OMP); dan
b.  Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang meliputi:
1. operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. operasi mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. operasi mengatasi aksi terrorisme; dan
4. melaksanakan tugas perdamaian dunia.
(4)  Penerapan Hukum HAM dalam penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam:
a. Operasi Militer Perang (OMP); dan
b. Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Hukum Humaniter dan HAM dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/02/M/II/2002 tanggal 13 Februari 2002 tentang Penerapan Hukum Humaniter dan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11
Peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2013
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali