Tata cara pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai ke dan dari Toko Bebas Bea berlaku peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pasal 24Tata cara pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai ke dan dari Toko Bebas Bea berlaku peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(1) Pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Atas penjualan barang dari Toko Bebas Bea kepada orang tertentu yang berhak membeli tidak berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali instansi teknis menyampaikan secara khusus kepada Menteri untuk memberlakukan ketentuan pembatasan.
BAB VI
PEMBERITAHUAN PABEAN
Pasal 25(1) Pemberitahuan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Toko Bebas Bea dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean dalam bentuk dan syarat yang diatur dalam ketentuan mengenai pemberitahuan pabean.
(2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Pengusaha TBB.
(3) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan melalui Pertukaran Data Elektronik, kecuali di Kantor Pabean yang belum menerapkan Pertukaran Data Elektronik.
(4) Ketentuan pemberitahuan pabean atas pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap pengeluaran barang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf f.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN
Pasal 26(1) Pengusaha TBB yang mengeluarkan barang dari Toko Bebas Bea sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
(2) Pengusaha TBB yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di Toko Bebas Bea yang bersangkutan, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
(3) Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengusaha TBB dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 27(1) Dalam hal Pengusaha TBB tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan/atau Pasal 19 atau melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Kepala Kantor Pabean melakukan pembekuan terhadap izin Toko Bebas Bea yang bersangkutan.
(2) Selama masa pembekuan, Pengusaha TBB dilarang untuk memasukkan barang ke Toko Bebas Bea.
(3) Kepala Kantor Pabean memberitahukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 28(1) Izin sebagai Pengusaha TBB dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Direktur Jenderal dalam hal Pengusaha TBB:
a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa:
1) memasukkan barang impor yang tidak berhubungan dengan izin Toko Bebas Bea yang telah diberikan;
2) Pengusaha TBB menjual barang kepada orang yang tidak berhak membeli di Toko Bebas Bea; atau
3) Pengusaha TBB menjual barang kepada orang tertentu yang berhak membeli di Toko Bebas Bea melebihi kuota yang diberikan.
b. menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Toko Bebas Bea, yang dapat dibuktikan dengan:
1) tidak diselenggarakannya pembukuan dalam kegiatan Toko Bebas Bea;
2) tidak dilakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; atau
3) tidak dilunasi utang bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam jangka waktu yang ditentukan.
(2) Selama masa pembekuan, Pengusaha TBB dilarang untuk memasukkan barang ke Toko Bebas Bea.
(3) Kepala Kantor Pabean memberitahukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 29Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 dapat diberlakukan kembali dalam hal Pengusaha TBB:
a. telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19;
b. tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a; atau
c. telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Toko Bebas Bea.
Pasal 30Pembekuan terhadap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat diubah statusnya menjadi pencabutan dalam hal Pengusaha TBB:
a. terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; dan/atau
b. tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Toko Bebas Bea tersebut berdasarkan hasil audit Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal 31(1) Penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha TBB dicabut dalam hal Pengusaha TBB:
a. tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak penyerahan pemberitahuan pabean terakhir;
b. menggunakan izin usaha perdagangan yang sudah tidak berlaku;
c. dinyatakan pailit;
d. bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain berupa menyalahgunakan fasilitas Toko Bebas Bea dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai; atau
e. mengajukan permohonan pencabutan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 32(1) Terhadap izin Toko Bebas Bea yang telah dilakukan pencabutan, tidak dilakukan perpanjangan izin sampai dengan jangka waktu izin berakhir, atau permohonan perpanjangan izin ditolak, Pengusaha TBB dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan atau berakhirnya izin harus melunasi bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang, baik utang yang berasal dari hasil temuan audit maupun utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(2) Barang asal luar Daerah Pabean yang masih tersisa pada Toko Bebas Bea yang telah dicabut izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, tidak dilakukan perpanjangan izin sampai dengan jangka waktu izin berakhir, atau permohonan perpanjangan izin ditolak,
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus:
a. diekspor kembali;
b. dipindahtangankan ke Toko Bebas Bea lain; dan/atau
c. dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan membayar bea masuk, cukai, dan/atau PDRI sepanjang telah memenuhi tatalaksana kepabeanan dan cukai di bidang impor.
(3) Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang masih tersisa pada Toko Bebas Bea yang telah dicabut izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, tidak dilakukan perpanjangan izin sampai dengan jangka waktu izin berakhir, atau permohonan perpanjangan izin ditolak, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus:
a. diekspor;
b. dipindahtangankan ke Toko Bebas Bea lain; dan/atau
c. dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan membayar Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.
(4) Atas pengeluaran barang ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, pengusaha wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terlampaui, atas barang yang berada di Toko Bebas Bea dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 33(1) Kepala Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pengusaha TBB yang berada dalam pengawasannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan manajemen risiko.
(3) Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Kepala Kantor Pabean melakukan analisa atas rekapitulasi yang disampaikan oleh Pengusaha TBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dan melaporkan hasil analisa kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama secara periodik.
Pasal 34(1) Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan dan/atau cukai pada Toko Bebas Bea, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian secara mendalam.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud segera ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai, bukti permulaan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal orang yang bertanggungjawab atas Toko Bebas Bea terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan orang tersebut merupakan warga negara asing, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada instansi teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35Sebelum melakukan pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, terhadap Pengusaha TBB dapat dilakukan audit kepabeanan, audit cukai dan/atau audit perpajakan, atau pemeriksaan sederhana oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Barang yang telah ditimbun di Toko Bebas Bea sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah dilekati label tanda pengawasan cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea, dikecualikan dari ketentuan mengenai kewajiban pelekatan tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
2. Label tanda pengawasan cukai yang dicetak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea dan masih tersisa di dalam Toko Bebas Bea tidak dapat dipergunakan sebagai tanda pengawasan cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini.
3. Pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya yang telah mendapatkan kartu pembelian di Toko Bebas Bea untuk pejabat atau tenaga ahli bangsa asing berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea, masih dapat melakukan pembelian di Toko Bebas Bea dengan menggunakan kartu pembelian tersebut sampai dengan jangka waktu kartu pembelian dimaksud berakhir dan sepanjang kuotanya belum habis.
4. Pengusaha yang telah mendapat izin Toko Bebas Bea sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea, wajib mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses bagi kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
5. Izin Toko Bebas Bea yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea, masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Toko Bebas Bea tersebut dan perpanjangannya diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB X
PENUTUP
Pasal 371. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Toko Bebas Bea dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau belum diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 38Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin Toko Bebas Bea;
b. tata cara pengajuan permohonan perpanjangan izin Toko Bebas Bea;
c. penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif;
d. tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke Toko Bebas Bea, pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea, pengeluaran barang dari Ruang Penimbunan ke Ruang Penjualan yang lokasinya terpisah, dan pemusnahan barang di Toko Bebas Bea;
e. tata cara penjualan barang dari Toko Bebas Bea kepada orang tertentu yang berhak;
f. bentuk, format, tata cara pengisian, serta tata cara pengajuan penerbitan kartu kendali;
g. batasan musnah tanpa sengaja;
h. tata cara penetapan tanggung jawab Pengusaha TBB;
i. tata cara pembekuan dan pencabutan izin Toko Bebas Bea;
j. tata cara pemeriksaan sederhana;
k. tata cara penelitian dan pendataan orang yang membeli di Toko Bebas Bea; dan
l. desain dan tata cara pelekatan tanda pengawasan cukai,
m.diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 39Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN