Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 358, 2013
KEMENTERIAN KEUANGAN. Surat Utang Negara. Pasar Perdana. Domestik. Lelang.


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43/PMK.08/2013
TENTANG
LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH
DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana belum mengakomodir pelaksanaan lelang Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik serta belum memuat ketentuan yang memungkinkan penjualan Surat Utang Negara melalui lelang Surat Utang Negara tambahan (green shoe option);
b. bahwa dalam rangka diversifikasi instrumen Surat Utang Negara dan mewujudkan pasar Surat Utang Negara dalam negeri yang lebih dalam, aktif, likuid serta untuk memperluas basis investor, perlu membuat aturan yang memungkinkan pelaksanaan lelang Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dan penjualan Surat Utang Negara melalui Surat Utang Negara tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik;

Mengingat :   1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING DI PASAR PERDANA DOMESTIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Residen dapat membeli SUN di Pasar Perdana Domestik dalam mata uang rupiah dan/atau dalam valuta asing.
(2) Pihak selain Residen dapat membeli SUN di Pasar Perdana Domestik hanya dalam mata uang rupiah.

Pasal 3
(1) Residen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) selain BI dan LPS, dapat membeli SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan administrasi; dan
b. teregistrasi dalam daftar investor Residen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan registrasi Residen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 4
(1) Pembelian SUN oleh Pihak selain BI dan LPS dilakukan melalui Peserta Lelang.
(2) BI dapat membeli SUN di Pasar Perdana Domestik hanya untuk SPN.
(3) Pembelian SPN oleh BI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri.
(4) Pembelian SUN oleh LPS hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama dirinya sendiri.

(1) BI hanya dapat melakukan penawaran pembelian SPN melalui Penawaran Pembelian Non Kompetitif.
(2) LPS hanya dapat melakukan Penawaran Pembelian SUN melalui Penawaran Pembelian Non Kompetitif.
(3) Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian SUN untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau melalui Peserta Lelang lain, hanya dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif.
(4) Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian SPN untuk dan atas nama Pihak selain BI dan LPS, hanya dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif.
(5) Peserta Lelang yang melakukan penawaran pembelian Obligasi Negara untuk dan atas nama Pihak selain BI dan LPS, dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan/atau Penawaran Pembelian Non Kompetitif.

Pasal 7
Seri, mata uang, target indikatif, jumlah target maksimal Lelang SUN, tanggal Lelang SUN, tanggal Setelmen, tanggal jatuh tempo, dan persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Non Kompetitif untuk SUN yang akan ditawarkan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan, sebelum pelaksanaan Lelang SUN.

Pasal 8
(1) Pelaksanaan Lelang SUN dilakukan melalui Agen Lelang.
(2) Agen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut:
a. mengumumkan rencana Lelang SUN kepada BI, LPS dan/atau Peserta Lelang yang paling kurang memuat ketentuan mengenai:
1) seri, mata uang, jumlah indikatif SUN yang ditawarkan;
2) tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang SUN;
3) tanggal Setelmen dan tanggal jatuh tempo; dan
4) waktu pengumuman hasil Lelang SUN;
b.  melaksanakan Lelang SUN;
c.  menyampaikan hasil penawaran Lelang SUN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal; dan
d.  mengumumkan pemenang Lelang SUN kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS.
(3) Pengumuman keputusan pemenang Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang, BI dan/atau LPS paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. nama pemenang;
b. nilai nominal; dan
c. tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga.
(4) Agen Lelang mengumumkan hasil Lelang SUN kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS serta publik pada hari pelaksanaan Lelang SUN, yang paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. kuantitas lelang secara keseluruhan; dan
b. rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga.

(1) Jangka waktu SPN dinyatakan dalam jumlah hari sebenarnya dan dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal Setelmen sampai dengan tanggal jatuh tempo.
(2) Perhitungan Harga Setelmen per unit SPN dilakukan berdasarkan perhitungan Harga Setelmen SPN sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
(1) Jumlah hari bunga (day count) untuk perhitungan bunga berjalan menggunakan basis jumlah hari bunga sebenarnya (actual per actual).
(2) Perhitungan Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dilakukan berdasarkan perhitungan Harga Setelmen Obligasi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL LELANG SUN
(1) Hasil Lelang SUN diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil Lelang SUN.
(2) Pengumuman hasil Lelang SUN kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi:
a. seri SUN;
b. mata uang;
c. nilai nominal;
d. tingkat bunga, untuk Obligasi Negara dengan kupon;
e. rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Imbal Hasil /harga; dan
f.  tanggal jatuh tempo.

BAB IV
LELANG SUN TAMBAHAN
Pasal 14
Pelaksanaan Lelang SUN Tambahan dapat dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. total Penawaran Pembelian Non Kompetitif yang dimenangkan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen) dari total Penawaran Pembelian Non Kompetitif yang masuk; dan
b. target maksimal Lelang SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak terpenuhi.

(1) Lelang SUN Tambahan hanya dapat diikuti oleh BI, LPS dan/atau Peserta Lelang yang menyampaikan Penawaran Pembelian Non Kompetitif dalam Lelang SUN.
(2) Penawaran pembelian oleh BI, LPS dan/atau Peserta Lelang dalam Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing disampaikan paling tinggi sebesar Penawaran Pembelian Non Kompetitif yang tidak dimenangkan dalam Lelang SUN.

Pasal 17
(1) Rencana Lelang SUN Tambahan yang ditentukan oleh Direktur Jenderal pada saat pelaksanaan penetapan Lelang SUN, paling kurang memuat:
a. seri SUN;
b. target maksimal;
c. harga;
d. tanggal Lelang SUN Tambahan;
e. tanggal Setelmen; dan
f.  tanggal jatuh tempo.
(2) Pelaksanaan Lelang SUN Tambahan dilakukan 1 (satu) hari setelah penentuan rencana Lelang SUN Tambahan.

Pasal 18
(1) Dalam hal dilakukan Lelang SUN Tambahan, Agen Lelang memiliki tugas:
a. mengumumkan rencana Lelang SUN Tambahan kepada BI, LPS dan/atau Peserta Lelang yang memenuhi persyaratan mengikuti Lelang SUN Tambahan pada saat pelaksanaan penetapan Lelang SUN, yang memuat paling kurang ketentuan mengenai:
1) seri SUN; dan
2) tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang SUN Tambahan;
b.  melaksanakan Lelang SUN Tambahan;
c.  menyampaikan hasil penawaran Lelang SUN Tambahan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal; dan
d.  mengumumkan pemenang Lelang SUN Tambahan kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS.
(2) Pengumuman keputusan pemenang Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang, dan/atau LPS paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. nama pemenang; dan
b. nilai nominal.
(3) Agen Lelang mengumumkan hasil Lelang SUN Tambahan kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS serta publik pada hari pelaksanaan Lelang SUN Tambahan, yang paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. seri SUN; dan
b. nilai nominal.

(1) Hasil Lelang SUN Tambahan diumumkan kepada publik setelah pelaksanaan Lelang SUN Tambahan.
(2) Pengumuman hasil Lelang SUN Tambahan kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a. seri SUN;
b. nilai nominal; dan
c. Imbal Harga Rata-rata Tertimbang.

BAB V
SETELMEN LELANG SUN
Pasal 21
(1) Setelmen Lelang SUN dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SUN (T+5).
(2) Setelmen Lelang SUN Tambahan dilakukan pada tanggal yang sama dengan pelaksanaan Setelmen Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Setelmen atas Lelang SUN.

(1) Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan:
a.  tidak melunasi sebagian atau seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen; atau
b.  saldo giro rupiah bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar oleh Peserta Lelang atau LPS di BI tidak mencukupi untuk Setelmen,
maka sebagian atau seluruh hasil Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan yang setelmennya dilakukan melalui bank dimaksud, dinyatakan batal.
(2) Terhadap setiap pembatalan transaksi Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.  untuk Peserta Lelang dikenakan sanksi:
1) diumumkan kepada publik;
2) tidak diperkenankan mengikuti Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan
3) dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan pasar modal.
b.  untuk LPS dikenakan sanksi:
1) diumumkan kepada publik; dan
2) tidak diperkenankan mengikuti Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.

Pasal 24
Teknis pelaksanaan Setelmen SUN mengikuti aturan/ketentuan yang berlaku di BI.

BAB VI
BIAYA PENERBITAN
Pasal 25
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penerbitan SUN dengan cara lelang baik yang diterbitkan dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Lelang SUN yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, penyelesaian transaksinya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang SUN Di Pasar Perdana.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang SUN Di Pasar Perdana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



Lampiran: bn358-2013lamp

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali