(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber daya genetik Tanaman Perkebunan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dan/atau masyarakat.
(3) Data dokumentasi sumber daya genetik Tanaman Perkebunan terbuka bagi Pelaku Usaha Perkebunan dan/atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan dikembangkan.
(4) Keterbukaan data dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemanfaatan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan secara berkelanjutan.
(2) Menteri menetapkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya.
(3) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri.
(1) Setiap Orang dilarang mengeluarkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 24(1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis benih Tanaman Perkebunan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memerlukan izin.
(2) Pengeluaran benih dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan izin Menteri.
(3) Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 25Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan pelarangan pengeluaran sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26Perolehan benih bermutu untuk pengembangan budi daya Tanaman Perkebunan dilakukan melalui kegiatan penemuan varietas unggul dan/atau introduksi dari luar negeri.
Pasal 27(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
(2) Pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum berdasarkan izin Menteri.
(4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian sumber daya genetik bersama masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28(1) Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk untuk pemuliaan tanaman.
(2) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 29Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul.
Pasal 30(1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan atau peluncuran diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 31(1) Varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.
(2) Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan harus dilakukan sertifikasi dan diberi label.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi, sertifikasi, pelabelan, dan peredaran diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
BUDI DAYA TANAMAN PERKEBUNAN
Bagian Kesatu
Pembukaan dan Pengolahan Lahan
Pasal 32(1) Setiap Orang yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budi daya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.
(2) Setiap Orang yang menggunakan media tumbuh Tanaman Perkebunan untuk keperluan budi daya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan hidup.
(3) Ketentuan mengenai tata cara mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pelindungan Tanaman Perkebunan
Pasal 33(1) Pelindungan Tanaman Perkebunan dilakukan melalui pemantauan, pengamatan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.
(2) Pelaksanaan pelindungan Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha Perkebunan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan Pemerintah Pusat.
Pasal 34Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang memiliki atau menguasai Tanaman Perkebunan harus melaporkan adanya serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanamannya kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya.
Pasal 35(1) Dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan berkewajiban memiliki standar minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan.
(2) Ketentuan mengenai standar minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36Pelindungan Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
Pasal 37(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan atau memerintahkan dilakukannya eradikasi terhadap tanaman dan/atau benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan.
(2) Eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila organisme pengganggu tumbuhan tersebut dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas.
Pasal 38Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
USAHA PERKEBUNAN
Bagian Kesatu
Pelaku Usaha Perkebunan
Pasal 39(1) Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri atau penanam modal asing
(2) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan hukum asing; atau
b. perseorangan warga negara asing.
(3) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan Usaha Perkebunan harus bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 40(1) Pengalihan kepemilikan Perusahan Perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri.
(2) Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kepentingan nasional.
Bagian Kedua
Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan
Pasal 41(1) Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas usaha budi daya Tanaman Perkebunan, usaha Pengolahan Hasil Perkebunan, dan usaha jasa Perkebunan.
(2) Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi.
(3) Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya Hasil Perkebunan untuk memperoleh nilai tambah.
(4) Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan.
Pasal 42Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan.
Pasal 43Kegiatan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dapat didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha Pengolahan Hasil Perkebunan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin Usaha Perkebunan.
Pasal 44(1) Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pengolahan hasil Tanaman Perkebunan dan/atau budi daya ternak.
(2) Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat dilaksanakan diversifikasi berupa agrowisata dan/atau usaha lainnya.
(3) Integrasi usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan budi daya ternak dan diversifikasi usaha harus mengutamakan Tanaman Perkebunan sebagai usaha pokok.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan integrasi dan diversifikasi usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 45(1) Untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenuhi persyaratan:
a. izin lingkungan;
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan
c. kesesuaian dengan rencana Perkebunan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. usaha budi daya Perkebunan harus mempunyai sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; dan
b. usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.
Pasal 46Jenis Tanaman Perkebunan pada usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 47(1) Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.
(2) Izin Usaha Perkebunan diberikan dengan mempertimbangkan:
a. jenis tanaman;
b. kesesuaian Tanah dan agroklimat;
c. teknologi;
d. tenaga kerja; dan
e. modal.
Pasal 48(1) Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:
a. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan
b. bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota.
(2) Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Menteri.
(3) Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat izin Usaha Perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Laporan perkembangan usaha secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Menteri.
Pasal 49Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin Usaha Perkebunan, luasan lahan tertentu untuk usaha budi daya Tanaman Perkebunan, dan kapasitas pabrik tertentu untuk usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 50Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin Usaha Perkebunan dilarang:
a. menerbitkan izin yang tidak sesuai peruntukan; dan/atau
b. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemberdayaan Usaha Perkebunan
Pasal 51(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Perkebunan.
(2) Pemberdayaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkebunan;
b. memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
c. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil Perkebunan;
e. mengutamakan Hasil Perkebunan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri;
f. mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasil Perkebunan;
g. memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi;
h. memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;
i. memfasilitasi penguatan kelembagaan Pekebun; dan/atau
j. memfasilitasi jaringan kemitraan antarPelaku Usaha Perkebunan.
Pasal 52Pemerintah Pusat memfasilitasi terbentuknya dewan komoditas yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan komoditas Perkebunan strategis tertentu bagi seluruh pemangku kepentingan Perkebunan.
Pasal 53(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong terbentuknya kelembagaan Pelaku Usaha Perkebunan.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Pasal 54Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pemberdayaan Pekebun, kelompok Pekebun, koperasi, serta asosiasi Pekebun untuk mengembangkan Usaha Perkebunan.
Pasal 55Setiap Orang secara tidak sah dilarang:
a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
b. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;
c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan.
Pasal 56(1) Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
(2) Setiap Pelaku Usaha Perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Kemitraan Usaha Perkebunan
Pasal 57(1) Untuk pemberdayaan Usaha Perkebunan, Perusahaan Perkebunan melakukan kemitraan Usaha Perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan Pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar Perkebunan.
(2) Kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pola kerja sama:
a. penyediaan sarana produksi;
b. produksi;
c. pengolahan dan pemasaran;
d. kepemilikan saham; dan
e. jasa pendukung lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 58(1) Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.
(2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
(4) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 59Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 60(1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. denda;
b. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
c. pencabutan izin Usaha Perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Kawasan Pengembangan Perkebunan
Pasal 61(1) Pengembangan Perkebunan dilakukan secara terpadu dengan pendekatan kawasan pengembangan Perkebunan.
(2) (2)Kawasan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi antara lokasi budi daya Perkebunan, Pengolahan Hasil Perkebunan, pemasaran, serta penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
(3) Kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terhubung secara fungsional yang membentuk kawasan pengembangan Perkebunan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pengembangan Perkebunan Berkelanjutan
Pasal 62(1) Pengembangan Perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek:
a. ekonomi;
b. sosial budaya; dan
c. ekologi.
(2) Pengembangan Perkebunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip dan kriteria pembangunan Perkebunan berkelanjutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Perkebunan berkelanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pelindungan Wilayah Geografis yang
Memproduksi Hasil Perkebunan Spesifik
Pasal 63(1) Pemerintah Pusat melindungi kelestarian wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik.
(2) Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang mengalihfungsikan Lahan Perkebunan di dalam wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik.
Pasal 64(1) Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. denda;
b. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
c. pencabutan izin Usaha Perkebunan.
Pasal 65Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) wajib mengembalikan fungsi Lahan Perkebunan dalam wilayah geografis.
Pasal 66Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Pasal 67(1) Setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) (2) Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum memperoleh izin Usaha Perkebunan, Perusahaan Perkebunan harus:
a. membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan
c. membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.
(4) Setiap Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak permohonan izin usahanya.
Pasal 68Setelah memperoleh izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Pelaku Usaha Perkebunan wajib menerapkan:
a. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. analisis risiko lingkungan hidup; dan
c. pemantauan lingkungan hidup.
Pasal 69(1) Setiap Perusahaan Perkebunan wajib membangun sarana dan prasarana di dalam kawasan Perkebunan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan mengenai sarana dan prasarana di dalam kawasan Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 70(1) Setiap Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. denda;
b. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
c. pencabutan izin usaha perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Harga Komoditas Perkebunan
Pasal 71(1) Pemerintah Pusat berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas Perkebunan yang menguntungkan bagi Pelaku Usaha Perkebunan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. penetapan harga untuk komoditas Perkebunan tertentu;
b. penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;
c. pengaturan kelancaran distribusi Hasil Perkebunan; dan/atau
d. penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas Perkebunan.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban menciptakan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN
Bagian Kesatu
Pengolahan Hasil Perkebunan
Pasal 72(1) Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dilakukan untuk memperoleh nilai tambah.
(2) Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dilakukan melalui kegiatan panen dan pascapanen yang baik.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dalam rangka pengembangan panen dan pascapanen Perkebunan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 73(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dalam rangka pengembangan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan.
(2) Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dilakukan di dalam kawasan pengembangan Perkebunan secara terpadu dengan usaha budi daya Tanaman Perkebunan.
(3) Ketentuan mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan usaha budi daya Tanaman Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 74(1) Setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.
(2) Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 75(1) Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. denda;
b. pemberhentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran hasil usaha industri;
c. ganti rugi; dan/atau
d. pencabutan izin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pemasaran Hasil Perkebunan
Pasal 76(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi kerja sama antara Pelaku Usaha Perkebunan, asosiasi pemasaran, asosiasi komoditas, dewan komoditas, kelembagaan lainnya, dan/atau masyarakat.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelenggarakan informasi pasar, promosi, dan menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas Perkebunan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 77Setiap Orang dalam melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil Perkebunan dilarang:
a. memalsukan mutu dan/atau kemasan Hasil Perkebunan;
b. menggunakan bahan penolong dan/atau bahan tambahan untuk pengolahan; dan/atau
c. mencampur Hasil Perkebunan dengan benda atau bahan lain;
yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 78Setiap Orang dilarang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian.
Pasal 79Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang mengiklankan hasil Usaha Perkebunan yang menyesatkan konsumen.
Pasal 80Pemasaran Hasil Perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
BAB IX
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 81Penelitian dan pengembangan Perkebunan dimaksudkan untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pengembangan Usaha Perkebunan agar memberikan nilai tambah, berdaya saing tinggi, dan ramah lingkungan dengan menghargai kearifan lokal.
Pasal 82(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan dapat dilaksanakan oleh perseorangan, badan usaha, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian dan pengembangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perseorangan, badan usaha, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian dan pengembangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan:
a. sesama pelaksana penelitian dan pengembangan;
b. Pelaku Usaha Perkebunan;
c. asosiasi komoditas Perkebunan;
d. organisasi profesi terkait; dan/atau
e. lembaga penelitian dan pengembangan Perkebunan asing.
(3) Kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan Perkebunan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
Pasal 83(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan fasilitas untuk mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Perkebunan.
(2) Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. perizinan penelitian;
b. kemudahan pemasukan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri; dan
c. penggunaan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri.
Pasal 84Dalam mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pelaku Usaha Perkebunan menyediakan fasilitas berupa:
a. kemudahan perizinan penelitian;
b. penggunaan sarana dan prasarana Perkebunan untuk penelitian; dan
c. kemudahan akses data yang tidak bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 85(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong pemangku kepentingan di bidang Perkebunan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan penelitian dan pengembangan teknologi Perkebunan.
(2) Perseorangan warga negara asing dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan asing yang akan melakukan penelitian dan pengembangan Perkebunan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
SISTEM DATA DAN INFORMASI
Pasal 86(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, mengembangkan, dan menyediakan sistem data dan informasi Perkebunan yang terintegrasi.
(2) Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Perkebunan; dan
d. pertimbangan penanaman modal.
(3) Pengembangan dan penyediaan sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang data dan informasi Perkebunan.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa:
a. letak dan luas wilayah, kawasan, dan budi daya Perkebunan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana Perkebunan;
c. prakiraan iklim;
d. izin Usaha Perkebunan dan status hak Lahan Perkebunan;
e. varietas tanaman;
f. peluang dan tantangan pasar;
g. permintaan pasar;
h. perkiraan produksi;
i. perkiraan pasokan; dan
j. perkiraan harga.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemutakhiran data dan informasi secara berkala.
(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin kerahasiaan data dan informasi Pelaku Usaha Perkebunan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kategori yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 88(1) Sumber daya manusia Perkebunan meliputi aparatur, Pelaku Usaha Perkebunan, dan masyarakat Perkebunan.
(2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan/atau metode pengembangan lainnya.
(3) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan dedikasi.
Pasal 89(1) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Pelaku Usaha Perkebunan, dan masyarakat Perkebunan.
(2) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 90(1) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia Perkebunan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 91(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan Pelaku Usaha Perkebunan berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan Perkebunan.
(2) Penyuluhan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyuluh bersertifikat.
Pasal 92Penyelenggaraan penyuluhan Perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
PEMBIAYAAN USAHA PERKEBUNAN
Pasal 93(1) Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan Perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Perkebunan bersumber dari penghimpunan dana Pelaku Usaha Perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
(4) Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi Perkebunan, peremajaan Tanaman Perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana Perkebunan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan, lembaga pembiayaan, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 94(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong dan memfasilitasi terbentuknya lembaga keuangan Perkebunan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik Usaha Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) diutamakan untuk Pekebun.
BAB XIII
PENANAMAN MODAL
Pasal 95(1) Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
(2) Pengembangan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan melalui penanaman modal dalam negeri.
(3) Besaran penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan Pekebun.
(4) Pembatasan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan jenis Tanaman Perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu.
(5) Ketentuan mengenai besaran penanaman modal asing, jenis Tanaman Perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 96(1) Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan Usaha Perkebunan;
c. pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan;
d. penelitian dan pengembangan;
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. pembiayaaan Usaha Perkebunan; dan
g. pemberian rekomendasi penanaman modal.
Pasal 97(1) Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik negara, swasta dan/atau Pekebun dilakukan oleh Menteri.
(2) Evaluasi atas kinerja Perusahaan Perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha Perkebunan secara rutin dan/atau sewaktu-waktu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 98(1) Pengawasan dilakukan untuk menjamin penegakan hukum dan terselenggaranya Usaha Perkebunan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Pasal 99(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan melalui:
a. pelaporan dari Pelaku Usaha Perkebunan; dan/atau
b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha Perkebunan.
(2) Dalam hal tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan Hasil Perkebunan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 100(1) Penyelenggaraan Perkebunan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. penyusunan perencanaan;
b. pengembangan kawasan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. pembiayaan;
e. pemberdayaan;
f. pengawasan;
g. pengembangan sistem data dan informasi;
h. pengembangan kelembagaan; dan/atau
i. penyusunan pedoman pengembangan Usaha Perkebunan.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan, dan/atau bantuan.
Pasal 101Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 102(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Repubik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perkebunan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perkebunan.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perkebunan;
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perkebunan;
c. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Perkebunan;
d. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan pengembangan Perkebunan;
e. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Perkebunan;
f. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perkebunan;
g. membuat dan menanda tangani berita acara;
h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Perkebunan; dan
i. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang Perkebunan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil, tata cara, dan proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 103Setiap pejabat yang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 104Setiap Orang yang mengeluarkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 105Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 106Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan yang:
a. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan; dan/atau
b. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 107Setiap Orang secara tidak sah yang:
a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
b. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;
c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
d. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 108Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 109Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan:
a. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. analisis risiko lingkungan hidup; dan
c. pemantauan lingkungan hidup;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 110Setiap Orang yang dalam pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil Perkebunan yang melakukan:
a. pemalsuan mutu dan/atau kemasan Hasil Perkebunan;
b. penggunaan bahan penolong dan/atau bahan tambahan untuk pengolahan; dan/atau
c. pencampuran Hasil Perkebunan dengan benda atau bahan lain;
yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 111Setiap Orang yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
Pasal 112Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang mengiklankan hasil Usaha Perkebunan yang menyesatkan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 113(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109 dilakukan oleh korporasi, selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109, korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang Perkebunan, pejabat tersebut dipidana dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam Undang-Undang ini ditambah 1/3 (sepertiga).
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 114(1) Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum memiliki izin Usaha Perkebunan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini, wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.
(2) Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan dan telah memiliki izin Usaha Perkebunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini diberi waktu paling lama 5 (lima) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak Undang-Undang ini berlaku.
(3) Untuk penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, penanam modal asing wajib menyesuaikan setelah masa berlaku hak guna usaha berakhir.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 115Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 116Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perkebunan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 117Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 118Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN