[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Masyarakat berperan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang pada tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.

Pasal 4
Tujuan pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang adalah:
a. menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mendorong peran masyarakat dalam penataan ruang;
c. menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam penataan ruang;
d. mewujudkan pelaksanaan penataan ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan
e. meningkatkan kualitas pelayanan dan pengambilan kebijakan penataan ruang.

BAB II
BENTUK PERAN MASYARAKAT

Bagian Kesatu
Umum

Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan rencana tata ruang;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
5. penetapan rencana tata ruang.
b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.

Pasal 7
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam perencanaan tata ruang dapat secara aktif melibatkan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, yang memiliki keahlian di bidang penataan ruang, dan/atau yang kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.

Bagian Ketiga
Pemanfaatan Ruang

Pasal 8
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa:
a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis, kepada:
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penataan ruang;
b. gubernur; dan
c. bupati/walikota.

Pasal 11
Pelaksanaan peran masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.

Bagian Kedua
Perencanaan Tata Ruang

Tata cara peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara:
a. menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan;
b. kerja sama dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d. penaatan terhadap izin pemanfaatan ruang.

Bagian Keempat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pasal 14
(1) Tata cara peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan cara:
a. menyampaikan masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi kepada pejabat yang berwenang;
b. memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang;
c. melaporkan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d. mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(2) Tata cara peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KEWAJIBAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

Bagian Kesatu
Kewajiban

Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pada tahap perencanaan tata ruang Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang melalui media komunikasi yang memiliki jangkauan sesuai dengan tingkat rencana;
b. melakukan sosialisasi mengenai perencanaan tata ruang;
c. menyelenggarakan kegiatan untuk menerima masukan dari masyarakat terhadap perencanaan tata ruang; dan
d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pada tahap pemanfaatan ruang Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
b. melakukan sosialisasi rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang; dan
d. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pada tahap pengendalian pemanfaatan ruang Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban:
a. memberikan informasi dan menyediakan akses informasi kepada masyarakat tentang pengendalian pemanfaatan ruang melalui media komunikasi;
b. melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pengendalian pemanfaatan ruang;
c. memberikan tanggapan kepada masyarakat atas masukan mengenai arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menyediakan sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atau laporan terhadap dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peran masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal.

Pasal 21
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) antara lain:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
c. pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
d. penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
e. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat, Pemerintah dan pemerintah daerah membangun sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
Sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harus memuat paling sedikit:
a. informasi tentang kebijakan, rencana, dan program penataan ruang yang sedang dan/atau akan dilakukan, dan/atau sudah ditetapkan;
b. informasi rencana tata ruang yang sudah ditetapkan;
c. informasi arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
d. informasi arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang berisi arahan/ketentuan peraturan zonasi, arahan/ketentuan perizinan, arahan/ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Pasal 25
(1) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang nasional menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan penataan ruang sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.
(3) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati/walikota.
(4) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang bidang tugasnya terkait dengan penataan ruang dapat memberikan fasilitasi pembangunan sistem informasi dan komunikasi di daerah.
(5) Pembangunan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan kondisi obyektif daerah masing-masing.

BAB V
PENDANAAN

Pasal 26
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR