19. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
21. Menambah 1 (satu) bagian dalam Bab IV, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut:
22. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50(1) Pialang Berjangka wajib mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari Nasabahnya.
(1a) Ketentuan mengenai keadaan keuangan dari Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
(2) Pialang Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
(3) Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah apabila mengetahui Nasabah yang bersangkutan:
a. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan;
b. telah dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya oleh badan peradilan atau Bappebti;
c. pejabat atau pegawai:
1. Bappebti, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka; atau
2. bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan umum, kecuali yang bersangkutan mendapat kuasa dari lembaga tersebut.
(4) Pialang Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada Nasabah untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Pialang Berjangka yang bersangkutan.
(5) Nasabah dapat melakukan pengisian, penandatanganan, dan penyampaian dokumen berkaitan dalam kegiatan Perdagangan Berjangka pada sistem elektronik Pialang Berjangka, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian, penandatanganan, dan penyampaian dokumen berkaitan dengan Perdagangan Berjangka pada sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
25. Ketentuan
Pasal 51 ayat (1) dan ayat (5) diubah sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51(1) Pialang Berjangka, sebelum melaksanakan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk Nasabah, wajib menarik Margin dari Nasabah untuk jaminan transaksi tersebut.
(2) Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.
(3) Pialang Berjangka wajib memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah.
(4) Dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti.
(5) Dana milik Nasabah hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
(6) Apabila Pialang Berjangka dinyatakan pailit, dana milik Nasabah yang berada dalam penguasaan Pialang Berjangka tidak dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Pialang Berjangka terhadap pihak ketiga atau kreditornya.
26. Ketentuan
Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52(1) Pialang Berjangka dilarang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah, kecuali telah menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan Perdagangan Berjangka melalui sarana sistem perdagangan elektronik yang diselenggarakan oleh Bursa Berjangka dan/atau Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dilakukan secara langsung oleh Nasabah.
(3) Dalam hal pelaksanaan Perdagangan Berjangka secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan secara langsung oleh Nasabah, Pialang Berjangka wajib melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka setelah adanya perintah dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan.
(4) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dicatat dan direkam serta disimpan oleh Pialang Berjangka.
(5) Dalam hal tertentu Bappebti dapat menetapkan bahwa Pialang Berjangka dapat pula melakukan transaksi atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekeningnya sendiri.
(6) Pialang Berjangka wajib mendahulukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabahnya.
27. Ketentuan
Pasal 53 ayat (4) diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53(1) Penasihat Berjangka berkewajiban mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka dari kliennya.
(2) Penasihat Berjangka wajib menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa.
(3) Penasihat Berjangka dilarang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan.
(4) Penasihat Berjangka dalam memberikan rekomendasi kepada klien untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya wajib terlebih dahulu memberitahukan apabila ada kepentingan Penasihat Berjangka yang bersangkutan.
28. Ketentuan
Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57(1) Dalam Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya setiap Pihak dilarang melakukan atau berusaha melakukan manipulasi melalui tindakan:
a. menguasai sebagian besar sediaan Komoditi secara fisik dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan posisi beli baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu bersamaan;
b. membeli atau menjual Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan seolah-olah terjadi perdagangan yang aktif atau yang mengakibatkan terciptanya informasi yang menyesatkan mengenai keadaan pasar atau harga Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka; dan/atau
c. membuat, menyebarkan, dan/atau menyuruh orang lain membuat dan/atau menyebarluaskan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan maksud mengambil keuntungan dari timbulnya gejolak harga di Bursa Berjangka akibat tersebarluasnya pernyataan atau informasi tersebut.
(2) Setiap Pihak dilarang:
a. melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang telah diatur sebelumnya secara tidak wajar;
b. menyelesaikan dua amanat Nasabah atau lebih yang berlawanan untuk Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka yang dilakukan di luar Bursa Berjangka;
c. secara langsung atau tidak langsung menjadi lawan transaksi Nasabahnya, kecuali:
1. amanat Nasabah telah ditawarkan di Bursa Berjangka secara terbuka; dan
2. transaksi yang terjadi dilaporkan, dicatat, dan dikliringkan dengan cara yang sama sebagaimana amanat lain yang ditransaksikan di Bursa Berjangka; atau
3. secara langsung atau tidak langsung memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.
29. Ketentuan
Pasal 58 ayat (1) diubah sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58(1) Setiap Pihak dilarang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum.
(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bappebti.
30. Ketentuan
Pasal 63 ayat (2) diubah sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63(1) Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib:
a. menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sewaktuwaktu kepada Bappebti;
b. membuat dan menyimpan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatannya; dan
c. menyiapkan pembukuan, catatan, dan/atau rekaman sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk setiap saat dapat diperiksa oleh Bappebti.
(2) Pihak yang memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka serta Pihak yang telah memperoleh persetujuan, dan/atau sertifikat pendaftaran wajib menyampaikan laporan yang terkait dengan Perdagangan Berjangka apabila diminta oleh Bappebti.
31. Ketentuan
Pasal 68 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 68(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bappebti diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
b. melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau pengaduan;
c. meneliti, memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap Pihak yang diduga melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
d. melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
e. melakukan penggeledahan terhadap perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
f. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau tempat diperolehnya barang bukti, pembukuan, catatan, dan/atau dokumen lain serta menyita benda yang dapat digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
g. meminta kepada bank atau lembaga keuangan lain untuk membekukan rekening Pihak yang disangka melakukan atau terlibat tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka;
h. meminta bantuan tenaga ahli dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka; dan
i. menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.
(3) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bappebti mengajukan permohonan izin kepada lembaga yang berwenang untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai keadaan keuangan tersangka pada bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perbankan.
(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum.
(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(6) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.
32. Ketentuan
Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 39 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki persyaratan, persetujuan, atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 30A ayat (1), Pasal 30A ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 36 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), pasal 34 ayat (3), atau Pasal 39 ayat (3) atau tanpa memiliki sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
33. Ketentuan
Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73Setiap Pihak yang memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).34. Di antara
Pasal 73 dan
Pasal 74 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 73A, Pasal 73B, Pasal 73C, Pasal 73D, Pasal 73E, Pasal 73F, dan Pasal 73G sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73A(1) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang tidak menjamin kerahasiaan data dan informasi mengenai Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka, dan mengungkapkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 73B(1) Setiap Pihak yang tidak menyimpan dana yang diterima dari Anggota Kliring Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, atau tidak menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha Anggota Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang tidak menyimpan semua kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang tidak menyimpan Dana Kompensasi dalam rekening yang terpisah dari rekening Bursa Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 73C(1) Setiap Pihak yang menerima dan/atau memberikan pinjaman serta menggunakan dana Sentra Dana Berjangka untuk membeli Sertifikat Penyertaan dari Sentra Dana Berjangka lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang menyimpan kekayaan Sentra Dana Berjangka pada bank yang berafiliasi dengannya dan/atau menggunakan jasa Pialang Berjangka yang berafiliasi dengannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 73D(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1a), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang menyalurkan amanat untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dari pihak ketiga yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang menerima amanat Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Setiap Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya untuk rekening Nasabah tanpa menerima perintah untuk setiap kali transaksi dari Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis untuk mewakili kepentingan Nasabah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(5) Setiap Pihak yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, posisi terbuka atas Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 73E(1) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko serta membuat perjanjian dengan Nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutan dapat menerima dana milik Nasabah untuk Perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), atau tidak memberitahukan kepentingan Pialang Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada klien sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2), atau tidak memberitahukan kepentingan Penasihat Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko kepada calon peserta Sentra Dana Berjangka sebelum kedua pihak mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengelolaan Sentra Dana Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(4) Setiap Pihak yang tidak melaporkan kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dimilikinya apabila mencapai batas tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(5) Setiap Pihak yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 73F(1) Setiap Pihak yang tidak memperlakukan Margin milik Nasabah, termasuk tambahan dana hasil transaksi Nasabah yang bersangkutan, sebagai dana milik Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), atau tidak menyimpan Dana milik Nasabah dalam rekening yang terpisah dari rekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), atau menarik dana milik Nasabah dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain dan/atau untuk keperluan lain tanpa perintah tertulis dari Nasabah yang bersangkutan, sehubungan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Setiap Pihak yang tidak mengelola setiap Sentra Dana Berjangka dalam suatu lembaga yang terpisah dari Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), atau tidak menempatkan dana bersama yang dihimpun dari calon peserta Sentra Dana Berjangka dalam rekening yang terpisah dari rekening Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan pada bank yang disetujui oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 73GSetiap Pihak yang tidak melaporkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Bursa Berjangka dan/atau tidak mendaftarkan setiap transaksi Kontrak Derivatif lainnya ke Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30B ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
35. Ketentuan
Pasal 76 dihapus.
36. Ketentuan
Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77(1) Bappebti, Bank Indonesia, badan yang mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan, dan lembaga yang menangani pelaporan dan analisis transaksi keuangan wajib mengadakan konsultasi dan/atau koordinasi sesuai dengan fungsi masing-masing dalam mengawasi kegiatan lembaga di bawah ruang lingkup kewenangannya, yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka.
(2) Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80A(1) Urusan Perdagangan Berjangka Komoditi yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang meringankan setiap Pihak.
(2) Semua bentuk perizinan yang telah diberikan oleh Bappebti sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan/atau hanya diatur berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti tetap berlaku serta tunduk pada ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal II1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. sebelum dibentuknya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang perdagangan berjangka komoditi syariah, maka penyelenggaraan Kontrak Derivatif Syariah ditetapkan berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia; dan
b. semua Peraturan Perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan.
2. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.