Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2010;
2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010;
3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2010; dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3(1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp995.271.511.391.343 (sembilan ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah).
(2) Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp1.042.117.219.744.817 (satu kuadriliun empat puluh dua triliun seratus tujuh belas miliar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh belas rupiah).
(3) Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terjadi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp46.845.708.353.474 (empat puluh enam triliun delapan ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah).
(4) Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp91.552.011.400.615 (sembilan puluh satu triliun lima ratus lima puluh dua miliar sebelas juta empat ratus ribu enam ratus lima belas rupiah).
(5) Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp44.706.303.047.141 (empat puluh empat triliun tujuh ratus enam miliar tiga ratus tiga juta empat puluh tujuh ribu seratus empat puluh satu rupiah).
(6) Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp98.909.703.335.446 (sembilan puluh delapan triliun sembilan ratus sembilan miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2009, yakni sebesar Rp66.523.922.425.799 (enam puluh enam triliun lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp44.706.303.047.141 (empat puluh empat triliun tujuh ratus enam miliar tiga ratus tiga juta empat puluh tujuh ribu seratus empat puluh satu rupiah), ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp261.781.092.126 (dua ratus enam puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta sembilan puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah), ditambah dengan koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar Rp4.765.643.588.380 (empat triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah), dan dikurangi penggunaan SAL sebesar Rp17.347.946.818.000 (tujuh belas triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).
(7) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Pasal 4(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp2.423.688.352.538.014 (dua kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat belas rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.796.078.207.812.447 (satu kuadriliun tujuh ratus sembilan puluh enam triliun tujuh puluh delapan miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar Rp627.610.144.725.567 (enam ratus dua puluh tujuh triliun enam ratus sepuluh miliar seratus empat puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah).
(2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga.
(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.
(4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Pasal 7Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, dan disertai dengan suplemen berupa Laporan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Ikhtisar Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, dan Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual.
Pasal 8(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.
(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
(3) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 11Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR