Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 196, 2012


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2012
TENTANG
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Komite Profesi Akuntan Publik;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Komite dibentuk oleh Menteri.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas serta fungsinya.

Pasal 3
Komite berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 4
Komite mempunyai tugas memberikan pertimbangan terhadap:
a. kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP;
b. penyusunan standar akuntansi dan SPAP; dan
c. hal yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik.

(1) Pertimbangan terhadap penyusunan standar akuntansi dan SPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit diberikan terhadap:
a. mekanisme penyusunan standar akuntansi dan/atau SPAP; dan
b. substansi standar akuntansi dan/atau SPAP.
(2) Komite menyampaikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, dan/atau Dewan Standar Profesi Akuntan Publik.

Pasal 7
(1) Pertimbangan terhadap hal yang diperlukan berkaitan dengan profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling sedikit mengenai:
a. ketentuan terkait dengan independensi atau benturan kepentingan Akuntan Publik dan KAP;
b. perdagangan jasa di bidang akuntansi; dan
c. pencantuman nama Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Komite kepada Menteri dan dapat disampaikan kepada Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

Pasal 8
(1) Komite berfungsi sebagai lembaga banding atas hasil pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri atas Akuntan Publik dan/atau KAP.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite memproses dan memutuskan permohonan Banding yang diajukan oleh Akuntan Publik dan/atau KAP.

(1) Susunan keanggotaan Komite terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 11 (sebelas) orang anggota.
(2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Kementerian Keuangan;
b. Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
c. Asosiasi Profesi Akuntan;
d. Badan Pemeriksa Keuangan;
e. otoritas pasar modal;
f.  otoritas perbankan;
g. akademisi akuntansi;
h. pengguna jasa Akuntan Publik;
i.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
j.  Dewan Standar Akuntansi Keuangan;
k. Dewan Standar Akuntansi Syariah;
l.  Dewan Standar Profesi Akuntan Publik; dan
m.Komite Standar Akuntansi Pemerintah.
(3) Keanggotaan Komite bersifat kolegial.
(4) Ketua Komite ditetapkan dari unsur pemerintah dan wakil ketua ditetapkan dari unsur Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

Pasal 11
Anggota Komite diangkat oleh Menteri untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) masa periode berikutnya.

(1) Menteri menyampaikan permintaan calon anggota Komite kepada pimpinan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) secara tertulis untuk diangkat sebagai anggota Komite.
(2) Pimpinan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan 1 (satu) orang sebagai calon anggota Komite paling lambat 1 (satu) bulan sejak permintaan diterima.
(3) Proses penentuan calon anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada masing-masing unsur.
(4) Penyampaian usulan calon anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
d. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir; dan
e. fotokopi sertifikat pendidikan dan/atau pelatihan atau sertifikasi profesi di bidang akuntansi dan/atau audit.
(5)  Dalam hal terdapat pimpinan unsur tidak mengusulkan calon anggota Komite sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk calon anggota Komite yang mewakili unsur Komite tersebut setelah berkonsultasi dengan pimpinan unsur tersebut.
(6) Menteri menetapkan keanggotaan Komite paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya seluruh usulan calon anggota dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 14
(1) Anggota Komite berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhirnya masa jabatan; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena:
a.  bertempat tinggal tetap di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.  melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Komite;
c.  mengundurkan diri;
d. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e.  tidak cakap dalam menjalankan tugas atau berhalangan tetap;
f.   tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut;
g.  tidak lagi dapat mencerminkan keterwakilan unsur yang diwakili; atau
h.  atas permintaan unsur yang mengutus.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian diatur oleh Komite setelah berkonsultasi dengan Menteri.

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite berpedoman pada tata kerja Komite.
(2) Tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tata kerja perumusan pertimbangan;dan
b. tata kerja Banding.
(3) Dalam melaksanakan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite harus mematuhi kode etik.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Ketua Komite.

Pasal 17
(1)  Komite dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk pengambilan keputusan perumusan pertimbangan, rapat harus dihadiri oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota.
(3) Komite melakukan kajian dan/atau penelitian dalam rangka merumuskan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada Menteri, Asosiasi Profesi Akuntan Publik, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, dan/atau Dewan Standar Profesi Akuntan Publik.

Pasal 18
(1) Komite dalam pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Setiap hasil rapat dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didokumentasikan secara tertulis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja perumusan pertimbangan ditetapkan oleh Komite.

(1) Komite wajib menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Banding secara lengkap.
(2) Keputusan Banding wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan Banding diterima lengkap.
(3) Sidang Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling sedikit oleh 7 (tujuh) orang anggota.
(4) Pengambilan keputusan dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(6) Keputusan Banding bersifat final dan mengikat
(7) Setiap hasil putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) didokumentasikan secara tertulis.

BAB V
LAPORAN KEGIATAN KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 21
(1) Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, Komite menyusun laporan kegiatan secara periodik setiap akhir tahun anggaran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan dipublikasikan kepada publik paling lama 2 (dua) bulan setelah akhir tahun anggaran.
(3) Dalam hal keanggotaan Komite berakhir sebelum akhir tahun anggaran, Komite menyusun laporan kegiatan untuk periode awal tahun anggaran sampai dengan akhir periode keanggotaan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri pada akhir periode keanggotaan dan dipublikasikan kepada publik paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa keanggotaan.

BAB VI
SEKRETARIAT KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan penerimaan lainnya yang sah.
(2) Pengelolaan anggaran Komite dilaksanakan oleh Sekretariat Komite sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan.

Agar setiap orang, mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali