b. ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
c. ketentuan pembatasan yang diberlakukan atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
harus memberitahukan kepada Menteri.
(5) Dalam hal pada saat pemasukan barang tersebut ke Kawasan Bebas tidak diberlakukan atau mendapatkan pengecualian dari ketentuan larangan dan/atau pembatasan, pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang ditetapkan oleh instansi teknis.
(6) Untuk kemudahan pelayanan terhadap pemberlakuan ketentuan pembatasan dari instansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instansi teknis dapat melimpahkan kewenangannya kepada Badan Pengusahaan Kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 37(1) Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, atau dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, jika telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan:
a. dibatalkan pengeluarannya dari Kawasan Bebas;
b. dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean; atau
c. dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Pengusahaan Kawasan, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk:
a. dimasukkan ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
b. dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean, yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan dan penatausahaan barang-barang yang dilarang dan/atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 38(1) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tetapi jumlah barang yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, wajib membayar bea masuk atas barang yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(5) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), tetapi jumlah barang yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(6) Orang yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) setelah memenuhi semua ketentuan tetapi belum mendapat persetujuan pengeluaran dari pejabat bea dan cukai, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(7) Pengusaha yang tidak melaporkan pembatalan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 39Pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak negara, dalam melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pasal 40(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dicatat sebagai impor.
(2) Pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean dicatat sebagai ekspor.
Pasal 41Ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.
Pasal 42Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan tetap berlaku di Kawasan Bebas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 44Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas