[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan DAS dari hulu ke hilir secara utuh.
(2) Pengelolaan DAS secara utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
(3) Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air.
(4) Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diselenggarakan secara terkoordinasi dengan melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi serta peran serta masyarakat.

Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan Daya Dukung DAS.

BAB II
PERENCANAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. inventarisasi DAS;
b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan
c. penetapan Rencana Pengelolaan DAS.

Bagian Kedua
Inventarisasi DAS

Paragraf 1
Umum

Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a. penyiapan bahan;
b. penentuan batas DAS;
c. verifikasi batas DAS; dan
d. penetapan batas DAS.

Pasal 7
(1) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan paling sedikit:
a. piranti keras;
b. piranti lunak;
c. citra satelit;
d. citra radar;
e. peta dasar; dan
f. peta tematik.
(2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap provinsi.
(3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai.
(4) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 8
(1) Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijadikan dasar dalam penentuan batas DAS indikatif.
(2) Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi DAS dan jaringan sungai.
(3) Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi Terkait.

(1) Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS.
(2) Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Paragraf 3
Penyusunan Klasifikasi DAS

Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub kriteria:
a. persentase lahan kritis;
b. persentase penutupan vegetasi; dan
c. indeks erosi.

Pasal 14
Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat sub kriteria:
a. koefisien rezim aliran;
b. koefisien aliran tahunan;
c. muatan sedimen;
d. banjir; dan
e. indeks penggunaan air.

Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat sub kriteria:
a. klasifikasi kota; dan
b. klasifikasi nilai bangunan air.

Pasal 17
Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat sub kriteria:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.

Pasal 18
(1) DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai sangat tinggi.
(2) DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah sampai sangat rendah.

(1) Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.
(2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.

Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS

Paragraf 1
Umum

Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi:
a. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.

Paragraf 2
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan
Daya Dukungnya

Pasal 24
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilakukan dengan perumusan:
a. permasalahan DAS;
b. tujuan pemulihan Daya Dukung DAS;
c. strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan
d. monitoring dan evaluasi DAS.

Pasal 25
Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan melalui:
a. identifikasi dan analisis masalah; dan
b. rumusan masalah.

Pasal 26
(1) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.

Pasal 27
(1) Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya.
(2) Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan.

Pasal 28
(1) Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
(2) Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a. sistem analisis;
b. indikator kinerja;
c. pelaksana; dan
d. capaian hasil.

Paragraf 3
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan
Daya Dukungnya

Pasal 29
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan:
a. permasalahan DAS;
b. tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS;
c. strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan
d. monitoring dan evaluasi DAS.

Pasal 30
Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dilakukan melalui:
a. identifikasi dan analisis masalah; dan
b. rumusan masalah.

Pasal 31
(1) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah.

Pasal 32
(1) Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan.

Pasal 33
Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.

Pasal 34
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:
a. sistem analisis;
b. indikator kinerja;
c. pelaksana; dan
d. capaian hasil.

Bagian Keempat
Penetapan Rencana Pengelolaan DAS

Pasal 35
(1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi;
b. gubernur sesuai kewenangannya untuk das dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk das dalam kabupaten/kota.
(3) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 36
(1) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
(2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.

Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

BAB III
PELAKSANAAN

Pasal 38
Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan menjadi acuan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3).

Pasal 39
Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan pada:
a. DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan
b. DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya.

Pasal 40
(1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
a. optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan Daya Dukung wilayah;
b. penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;
c. pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan;
d. peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau
e. pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-masing kegiatan.

Pasal 41
(1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, meliputi:
a. menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan;
b. bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik konservasi tanah dan air demi kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;
c. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi dalam rangka mempertahankan kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas lahan; dan/atau
d. peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-masing kegiatan.

Pasal 42
Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 menjadi wewenang dan tanggung jawab:
a. Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk DAS lintas Negara dan lintas Provinsi;
b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.

Pasal 43
Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalaikan penyelenggaraan kewenangan dalam pengelolaan DAS, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari APBD daerah yang bersangkutan.

Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 45
Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan maupun mempertahankan Daya Dukung DAS.

Pasal 46
(1) Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS.
(2) Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17.

Pasal 47
(1) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara periodik paling sedikit setiap tahun sekali.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS.

Pasal 48
(1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan berjalan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun.

Pasal 49
Hasil evaluasi digunakan dalam rangka:
a. penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau
b. pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

Pasal 50
Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Pembinaan

Pasal 52
(1) Pembinaan kegiatan Pengelolaan DAS dilakukan oleh Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring dan evaluasi.

Pasal 53
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan oleh institusi pemerintah secara berjenjang.

Pasal 54
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan kegiatan:
a. koordinasi;
b. pemberian pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
e. pemberian bantuan teknis;
f. fasilitasi;
g. sosialisasi dan diseminasi; dan/atau
h. penyediaan sarana dan prasarana.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 55
(1) Pengawasan bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan kesesuaian pelaksanaan Pengelolaan DAS dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS.

Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan kegiatan Pengelolaan DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

BAB VI
PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Bagian Kesatu
Peran Serta

Pasal 57
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan DAS.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik perorangan maupun melalui forum koordinasi pengelolaan DAS.
(3) Forum koordinasi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membantu dalam mendukung keterpaduan penyelenggaraan pengelolaan DAS.

Pasal 58
Forum koordinasi pengelolaan DAS mempunyai fungsi untuk:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan DAS;
b. memberikan sumbangan pemikiran dalam pengelolaan DAS; dan
c. menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan masyarakat dalam pengelolaan DAS.

Pasal 59
Peran serta masyarakat secara perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), dapat berupa:
a. menjaga, memelihara dan menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan ekosistem DAS;
b. mendapatkan dan memberikan informasi, saran dan pertimbangan dalam pengelolaan DAS; dan
c. mendapatkan pelatihan dan penyuluhan yang berkaitan dengan pengelolaan DAS.

Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi pengelolaan DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Bagian Kedua
Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 61
Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan DAS.

Pasal 62
(1) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, dan organisasi masyarakat.

Pasal 63
(1) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
b. pendampingan;
c. pemberian bantuan modal;
d. sosialisasi dan diseminasi; dan/atau
e. penyediaan sarana dan prasarana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

BAB VII
SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DAS

Pasal 64
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pengelolaan DAS dibangun Sistem Informasi Pengelolaan DAS di setiap provinsi.
(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikelola oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan DAS dengan mengikutsertakan Instansi Terkait.

Pasal 65
(1) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 harus dapat diakses oleh Instansi Terkait.
(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian Simpul Data Spasial Nasional.

Pasal 66
(1) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, paling sedikit memuat:
a. data pokok DAS baik spasial maupun non spasial; dan
b. sistem pendukung pengambilan keputusan dalam pengelolaan DAS.
(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS dijabarkan secara makro dalam Pola Umum Kriteria dan Standar Pengelolaan DAS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengelolaan sistem informasi Pengelolaan DAS diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

BAB VIII
PENDANAAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pa6sal 67
(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan Pengelolaan DAS dapat berasal APBN, APBD, hibah dan/atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 68
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengelolaan DAS yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pelaksanaan Pengelolaan DAS yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 69
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

*belum dalam bentuk lembaran lepas