Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
d. bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 72/DPD RI/IV/2011-2012 tanggal 12 Juli 2012;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2011;
2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2011;
3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2011; dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3(1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp1.210.599.653.359.415 (satu kuadriliun dua ratus sepuluh triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah).
(2) Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp1.294.999.146.475.024 (satu kuadriliun dua ratus sembilan puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua puluh empat rupiah).
(3) Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terjadi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp84.399.493.115.609 (delapan puluh empat triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima belas ribu enam ratus sembilan rupiah).
(4) Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp130.948.869.624.420 (seratus tiga puluh triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah).
(5) Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp46.549.376.508.811 (empat puluh enam triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan ribu delapan ratus sebelas rupiah).
(6) Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp105.089.371.724.754 (seratus lima triliun delapan puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) yang berasal dari:
a. SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010, yakni sebesar Rp98.909.703.335.446 (sembilan puluh delapan triliun sembilan ratus sembilan miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus empat puluh enam rupiah);
b. ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp46.549.376.508.811 (empat puluh enam triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan ribu delapan ratus sebelas rupiah);
c. ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp39.873.345.073 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh puluh tiga rupiah);
d. ditambah dengan koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar minus Rp90.538.415.576 (sembilan puluh miliar lima ratus tiga puluh delapan juta empat ratus lima belas ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah); dan
e. dikurangi penggunaan SAL tahun 2010 sebesar Rp40.319.043.049.000 (empat puluh triliun tiga ratus sembilan belas miliar empat puluh tiga juta empat puluh sembilan ribu rupiah).
(7) Koreksi SAL dan SiLPA sebesar minus Rp90.538.415.576 (sembilan puluh miliar lima ratus tiga puluh delapan juta empat ratus lima belas ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. Koreksi saldo awal Kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar minus Rp205.049.095 (dua ratus lima juta empat puluh sembilan ribu sembilan puluh lima rupiah);
b. Koreksi saldo awal Kas pada Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp26.554.437.138 (dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh delapan rupiah);
c. Koreksi saldo awal Kas Hibah di Kementerian Negara/Lembaga sebesar minus Rp160.523.500 (seratus enam puluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
d. Penyesuaian pengembalian pendapatan tahun lalu sebesar minus Rp102.364.746.513 (seratus dua miliar tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus tiga belas rupiah);
e. Penyesuaian Uang Persediaan (UP) sebesar minus Rp551.052.742 (lima ratus lima puluh satu juta lima puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
f. Penyesuaian Rekening Retur sebesar minus Rp216.316.651 (dua ratus enam belas juta tiga ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh satu rupiah);
g. Penyesuaian Pendapatan Anggaran Lain-lain sebesar minus Rp52.302 (lima puluh dua ribu tiga ratus dua rupiah);
h. Penyesuaian Kas Hibah Langsung sebesar minus Rp372.860.700 (tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah);
i. Penyesuaian Kas KPPN sebesar Rp212.666.914 (dua ratus dua belas juta enam ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat belas rupiah);
j. Penyesuaian Transfer sebesar Rp4.176.986 (empat juta seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah);
k. Penyesuaian Kas pada BLU sebesar minus Rp375.080.500 (tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan puluh ribu lima ratus rupiah); dan
l. Penyesuaian Kas di BUN sebesar minus Rp13.064.014.611 (tiga belas miliar enam puluh empat juta empat belas ribu enam ratus sebelas rupiah).
(8) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Pasal 4(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2011 memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Aset sebesar Rp3.023.447.176.100.695 (tiga kuadriliun dua puluh tiga triliun empat ratus empat puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh enam juta seratus ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);
b. jumlah Kewajiban sebesar Rp1.947.373.299.153.001 (satu kuadriliun sembilan ratus empat puluh tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu satu rupiah); dan
c. jumlah Ekuitas Dana adalah sebesar Rp1.076.073.876.947.694 (satu kuadriliun tujuh puluh enam triliun tujuh puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
(2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2011 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga.
(3) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah harus melakukan penertiban aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Pasal 7Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, dan dilengkapi dengan Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual.
Pasal 8(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.
(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
(3) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN