Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 229, 2012(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362)


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2012
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kondisi wilayah yang secara geografis berbatasan dengan negara lain baik di darat maupun di laut, dengan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Timur, perlu dibentuk Provinsi Kalimantan Utara;
c. bahwa pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;

Mengingat :  1.  Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3711);
5. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4750);
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
12.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Kalimantan Utara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Provinsi Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari:
a. Kabupaten Bulungan;
b. Kota Tarakan;
c. Kabupaten Malinau;
d. Kabupaten Nunukan; dan
e. Kabupaten Tana Tidung.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4
Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Provinsi Kalimantan Timur dikurangi dengan wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7
Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara berkedudukan di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Utara mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara, dipilih dan disahkan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Provinsi Kalimantan Utara.
(2) Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur Kalimantan Utara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan fasilitasi pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Gubernur Kalimantan Timur bersama Penjabat Gubernur Kalimantan Utara mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Gubernur Kalimantan Timur.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Kalimantan Timur.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik Provinsi Kalimantan Timur yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Kalimantan Utara;
c.  utang piutang Provinsi Kalimantan Timur yang kegunaannya untuk Provinsi Kalimantan Utara; dan
d.  dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Kalimantan Utara.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Timur kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
(1) Pemerintah Kabupaten Bulungan sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Pemerintah Kota Tarakan sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(3) Pemerintah Kabupaten Nunukan sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(4) Pemerintah Kabupaten Malinau sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(5) Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(6) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(7) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara.
(8) Apabila Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari anggaran Kabupaten/Kota tersebut untuk diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
(9) Apabila Provinsi Kalimantan Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan Provinsi Kalimantan Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
(10) Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) kepada Gubernur Kalimantan Timur.
(11) Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 17
Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengembangan daerah perbatasan dan daerah yang mempunyai karakteristik khusus sesuai dengan kemampuan keuangan negara, sejak terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara.

Pasal 18
Penjabat Gubernur Kalimantan Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 21
Sebelum Gubernur Kalimantan Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan peraturan daerah, dan Gubernur Kalimantan Utara menetapkan peraturan gubernur sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Provinsi Kalimantan Utara.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali