c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi wajib segera meneruskan pemberitahuan kecelakaan Pesawat Udara atau Kejadian Serius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada:
a. negara tempat pesawat terdaftar;
b. negara operator;
c. negara tempat perancang pesawat;
d. negara industri pesawat atau komponen; dan
e. International Civil Aviation Organization apabila berat pesawat melebihi 2.250 Kg (dua ribu dua ratus lima puluh kilogram).
Pasal 24(1) Pemberitahuan Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 disampaikan segera dengan cara lisan atau tertulis.
(2) Pemberitahuan Kecelakaan Transportasi paling sedikit memuat:
a. lokasi kejadian;
b. waktu kejadian;
c. akibat kecelakaan;
d. jumlah korban jiwa dan/atau luka-luka; dan
e. prasarana dan sarana transportasi yang mengalami kecelakaan.
Pasal 25Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemberitahuan diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
BAB V
PELAKSANAAN INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Investigasi
Pasal 26(1) Setelah menerima pemberitahuan terjadinya kecelakaan Kereta Api, Kapal, dan Pesawat Udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan persiapan investigasi.
(2) Persiapan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. membentuk tim investigasi;
b. mempersiapkan peralatan investigasi; dan
c. melakukan koordinasi dengan instansi terkait atau operator sarana transportasi yang mengalami kecelakaan.
(3) Tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Pasal 27Setelah persiapan investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan investigasi awal di lokasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 28Investigasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 paling sedikit dilakukan dengan:
a. mengumpulkan data dan barang bukti Kecelakaan Transportasi;
b. mengambil gambar atau foto;
c. mendata korban; dan/atau
d. mengumpulkan informasi dan keterangan di lokasi Kecelakaan Transportasi dari pihak yang mengetahui kejadian kecelakaan.
Pasal 29Dalam rangka pemenuhan data, keterangan, informasi, dan pengumpulan barang bukti yang lebih lengkap dapat dilakukan investigasi lanjutan.
Pasal 30Investigasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling sedikit dilakukan dengan:
a. meminta keterangan dari pihak yang terkait dengan kecelakaan;
b. mengumpulkan data tambahan untuk melengkapi data investigasi awal;
c. melakukan uji laboratorium; dan/atau
d. membuat analisis dari hasil keterangan, pengumpulan barang bukti Kecelakaan Transportasi, dan data yang telah diperoleh.
Pasal 31(1) Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi dilakukan oleh Investigator.
(2) Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi kecakapan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
(3) Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
Pasal 32Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkatan Investigator diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Bagian Kedua
Pengamanan Sarana Transportasi dan Lokasi Kecelakaan Transportasi
Pasal 33Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan barang bukti Kecelakaan Transportasi, mengubah letak sarana transportasi, memindahkan barang bukti, dan mengambil bagian dari sarana transportasi atau barang lainnya yang tersisa akibat Kecelakaan Transportasi kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan/atau penyidikan.
Pasal 34 (1) Pemindahan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan oleh pejabat berwenang setelah berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi kecuali mengganggu kepentingan umum.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat yang berwenang di bidang transportasi perkeretaapian;
b. pejabat yang berwenang di bidang transportasi laut;
c. pejabat yang berwenang di bidang transportasi udara; atau
d. pejabat yang berwenang di bidang transportasi lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 35Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib melakukan pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 36Pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan guna:
a. melindungi personil, awak sarana transportasi, penumpang, dan barang;
b. mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengubah letak sarana transportasi; dan
c. mencegah tindakan yang dapat merusak atau mengubah lokasi Kecelakaan Transportasi.
Pasal 37Pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Pasal 38Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
BAB VI
LAPORAN HASIL INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 39(1) Hasil kerja tim investigasi dibuat dalam bentuk laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
(2) Laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemberitahuan (notification);
b. laporan awal (preliminary report); dan
c. laporan akhir (final report).
Pasal 40(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a hanya berlaku untuk kecelakaan Pesawat Udara.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pabrik dan nomor seri pesawat;
b. nama operator;
c. kebangsaan pilot dan penumpang;
d. tanggal dan waktu kejadian; dan/atau
e. kondisi dan situasi lokasi kecelakaan.
Pasal 41Laporan awal Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b memuat:
a. riwayat operasi prasarana dan/atau sarana transportasi;
b. data korban;
c. data kerusakan prasarana dan sarana transportasi;
d. data kerusakan lain di luar prasarana dan sarana transportasi;
e. data personil yang terkait dengan kecelakaan;
f. data rekaman operasi;
g. komponen yang dapat dijadikan bukti dalam investigasi;
h. data medis;
i. data cuaca dan kondisi alam;
j. hasil wawancara atau tanya jawab dengan petugas yang terkait; dan
k. data penunjang lain yang terkait dengan Kecelakaan Transportasi.
Pasal 42Laporan awal Investigasi Kecelakaan Transportasi disampaikan oleh ketua tim investigasi kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya kecelakaan.
Pasal 43Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c memuat:
a. informasi fakta;
b. analisis fakta penyebab kecelakaan;
c. kesimpulan penyebab yang paling memungkinkan terjadinya Kecelakaan Transportasi;
d. saran tindak lanjut untuk pencegahan dan perbaikan; dan/atau
e. lampiran hasil investigasi dan dokumen pendukung lainnya.
Pasal 44(1) Penyusunan laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan oleh tim investigasi dengan meminta tanggapan dan/atau masukan dari regulator, operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya.
(2) Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh ketua tim investigasi kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi paling lama 1 (satu) tahun setelah laporan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disampaikan.
(3) Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada regulator, operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya sesuai masing-masing moda.
Pasal 45Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Pasal 46Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dapat disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 47(1) Operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya wajib menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang tercantum dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3).
(2) Operator, pabrikan sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Pasal 48Semua dokumen yang berkaitan dengan seluruh proses Investigasi Kecelakaan Transportasi sampai dengan laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.
Pasal 49Dalam hal Investigasi Kecelakaan Transportasi telah selesai dilakukan, namun ditemukan kembali bukti baru (novum) memperjelas penyebab terjadinya Kecelakaan Transportasi, Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat dibuka kembali (reopening an investigation) oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
BAB VII
SISTEM INFORMASI INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Pasal 50(1) Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi mencakup pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi untuk:
a. mendukung pelaksanaan investigasi;
b. mencapai hasil investigasi yang optimal; dan
c. mendukung perumusan kebijakan transportasi dan upaya pencegahan Kecelakaan Transportasi.
(2) Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Pasal 51Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 paling sedikit memuat:
a. jumlah Kecelakaan Transportasi;
b. jenis Kecelakaan Transportasi;
c. penyebab terjadinya Kecelakaan Transportasi;
d. akibat Kecelakaan Transportasi;
e. fasilitas Investigasi Kecelakaan Transportasi;
f. tenaga Investigator Kecelakaan Transportasi;
g. lokasi Kecelakaan Transportasi; dan/atau
h. isi rekomendasi.
Pasal 52Penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi dilakukan dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu yang melibatkan pihak terkait dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 53(1) Informasi mengenai Investigasi Kecelakaan Transportasi didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat.
(2) Pengelolaan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.
Pasal 54Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan pengelolaan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN