Teks tidak dalam format asli.
Kembali



TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No.5400
PEMERINTAH DAERAH. Wilayah. Pembentukan. Kabupaten. Penukal Abab. Lematang Ilir. Provinsi Sumatera Selatan. (Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 22)



Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Desa/Kelurahan yang masuk dalam cakupan Kecamatan Talang Ubi adalah Kelurahan Talang Ubi Utara, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kelurahan Handayani Mulya, Desa Talang Akar, Desa Semangus, Desa Sungai Baung, Desa Talang Bulang, Desa Panta Dewa, Desa Karta Dewa, Desa Benuang, Desa Sungai Ibul, Desa Sinar Dewa, Desa Benakat Minyak, Desa Sukamaju, Desa Suka Damai, Desa Beruge Darat, dan Desa Simpang Tais.
Huruf b
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Penukal Utara adalah Desa Lubuk Tampui, Desa Prabu Menang, Desa Tempirai, Desa Tempirai Selatan, Desa Karang Tanding, Desa Tanding Marga, Desa Tanjung Baru, Desa Sukarami, Desa Kota Baru, Desa Tambak, Desa Tempurai Utara, Desa Tempurai Timur, dan Desa Muara Ikan.
Huruf c
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Penukal adalah Desa Babat, Desa Air Itam, Desa Air Itam Timur, Desa Gunung Menang, Desa Gunung Raja, Desa Purun, Desa Mangkunegara, Desa Raja Jaya, Desa Spantan Jaya, Desa Sungai Langan, Desa Suka Raja, Desa Purun Timur, dan Desa Mangkunegara Timur.
Huruf d
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Abab adalah Desa Betung, Desa Betung Barat, Desa Prambatan, Desa Pengabuan, Desa Karang Agung, Desa Tanjung Kurung, Desa Betung Selatan, dan Desa Pengabuhan Timur.
Huruf e
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Tanah Abang adalah Desa Tanah Abang Utara, Desa Tanah Abang Selatan, Desa Muara Sungai, Desa Harapan Jaya, Desa Sukaraja, Desa Raja, Desa Bumi Ayu, Desa Curup, Desa Sedupi, Desa Pandan, Desa Modong, Desa Tanjung Dalam, Desa Lunas Jaya, Desa Tanah Abang Jaya, Desa Muara Dua, Desa Sukamanis, dan Desa Raja Barat.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Muara Enim setelah terbentuknya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah mencakup wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kecamatan Muara Enim, Kecamatan Rambang Dangku, Kecamatan Gunung Megang, Kecamatan Gelumbang, Kecamatan Lawang Kidul, Kecamatan Semenda Darat Laut, Kecamatan Semenda Darat Tengah, Kecamatan Semenda Darat Ulu, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Lubai, Kecamatan Rambang, Kecamatan Sungai Rotan, Kecamatan Lembak, Kecamatan Benakat, Kecamatan Kelekar, Kecamatan Muara Belida, Kecamatan Belimbing, Kecamatan Lubai Ulu, dan Kecamatan Belida Darat.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000.
Yang dimaksud dengan persetujuan pihak-pihak terkait adalah persetujuan berupa tanda tangan Bupati Muara Enim, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim, Bupati Banyuasin, Bupati Musi Banyuasin, Walikota Prabumulih, dan Bupati Musi Rawas yang wilayah cakupannya berbatasan dengan daerah otonom baru pada peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir diusulkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dengan pertimbangan Bupati Muara Enim.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 11
Biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim dan bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Muara Enim yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penyerahan aset dan dokumen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dana transfer ke daerah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengoptimalkan pelayanan publik serta tidak digunakan hanya untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana di antaranya kantor pemerintahan, rumah dinas, dan kendaraan dinas.

Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memberikan bantuan dana dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 668/KPTS/III/2007 tanggal 30 Juni 2007 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 08 Tahun 2010 tanggal 14 Juli 2010, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir pertama kali sesuai dengan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 546/KPTS/I/2010 tanggal 29 Juni 2010 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2010 tanggal 12 Juli 2010.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memberikan bantuan dana dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 441/KPTS/I/2010 tanggal 28 Juni 2010 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009, serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir pertama kali sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 441/KPTS/I/2010 tanggal 28 Juni 2010 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru.
Ayat (5)
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali