
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Penolakan pemberian ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan alasan bahwa tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan bukan merupakan tindak pidana pendanaan terorisme, melainkan tindak pidana politik tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan ini.
Dengan demikian, pelaku tindak pidana pendanaan terorisme tidak dapat berlindung di balik latar belakang, motivasi, dan tujuan politik untuk menghindarkan diri dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan/atau penghukuman terhadap pelakunya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjanjian ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara lain.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pembubaran Korporasi adalah langkah hukum untuk menghentikan perusahaan dari kegiatan usahanya.
Pembubaran Korporasi yang tidak berbadan hukum dinyatakan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Korporasi tersebut dinyatakan sebagai korporasi terlarang.
Pembubaran Korporasi yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Ketentuan ini dikenal dengan istilah anti-tipping off yang diperluas, yakni dengan penambahan istilah Setiap Orang yang memperluas cakupan pihak yang wajib merahasiakan informasi, Dokumen, dan/atau keterangan lain yang berkaitan dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme yang diketahui atau diperolehnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan uang tunai adalah uang kertas ataupun uang logam, baik berupa mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Yang dimaksud dengan instrumen pembayaran lain adalah warkat atas bawa, antara lain, berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kegiatan pengiriman uang melalui sistem lainnya termasuk pemberian jasa pengiriman uang secara informal, seperti hawala.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 21
Pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa penelitian dan pemeriksaan terhadap pembawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Pasal 22
Pemblokiran yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pemblokiran terhadap Dana yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga digunakan atau akan digunakan untuk Tindak Pidana Terorisme yang diadili di Indonesia.
Pemblokiran dilakukan terhadap Dana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang diketahui atau diduga kuat digunakan atau akan digunakan, baik seluruh maupun sebagian, untuk Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan instansi berwenang antara lain Badan Pertanahan Nasional untuk pemblokiran sertifikat atau surat terkait pertanahan atau Kepolisian untuk pemblokiran surat kendaraan bermotor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan tindakan administrasi adalah kegiatan melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan instansi pemerintah terkait antara lain Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Intelijen Negara.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan frasa secara langsung maupun tidak langsung adalah Dana yang secara nyata dikuasai oleh orang atau korporasi yang ada dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris dan pihak lain yang terkait dengan individu tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan alasan demi hukum adalah keadaan atau kondisi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan perkara, misalnya meninggal dunia.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penghapusan identitas orang atau Korporasi memuat rehabilitasi terhadap orang atau Korporasi berupa pemulihan nama baik dan hak untuk mendapatkan kompensasi dan/atau rehabilitasi.
Pasal 34
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada orang atau Korporasi yang terdaftar dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang Dananya diblokir untuk mengajukan permohonan menggunakan sebagian Dana yang diblokir untuk pemenuhan kebutuhannya.
Huruf a
Yang dimaksud dengan tanggungannya adalah orang yang tinggal atau menetap dalam 1 (satu) rumah dengan orang yang namanya tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan orang atau Korporasi yang memiliki kepentingan langsung misalnya keluarga, asuransi, atau pihak ketiga lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penegahan adalah tindakan administrasi untuk menunda pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan dikuasai oleh negara adalah penguasaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain untuk sementara waktu oleh negara sampai dapat ditentukan status uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang sebenarnya. Perubahan status tersebut dimaksudkan agar penyidik Polri dapat memproses uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain tersebut secara administrasi sampai dapat dibuktikan bahwa telah terjadi kesalahan atau sama sekali tidak terjadi kesalahan berdasarkan Undang-Undang ini oleh orang yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam hal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala kepolisian daerah, Jaksa Agung Republik Indonesia, atau kepala kejaksaan tinggi berhalangan, penandatanganan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 38
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dokumen yang didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 yang menyebut frasa termasuk tetapi tidak terbatas dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi di masa yang akan datang.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan tidak dipandu adalah pemberian keterangan yang dilakukan secara bebas dan tidak diarahkan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 41
Kerja sama internasional dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Permintaan yang dimaksud dalam ketentuan ini bukan merupakan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang ini perlu diatur secara khusus tata cara permintaan bantuan dari yurisdiksi asing kepada pemerintah Republik Indonesia terkait permintaan Pemblokiran terhadap Dana yang berada di Indonesia berdasarkan daftar terduga teroris dan organisasi teroris negara asing atau yurisdiksi asing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.