Teks tidak dalam format asli.
Kembali



TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 5396
PEMERINTAH DAERAH. Wilayah. Pembentukan. Kabupaten Malaka. Propinsi Nusa Tenggara Timur.(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 18)



Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Malaka Tengah adalah Desa Barene, Desa Kakaniuk, Desa Kateri, Desa Bakiruk, Desa Kamanasa, Desa Wehali, Desa Umakatahan, Desa Umanen Lawalu, Desa Kletek, Desa Naimana, Desa Fahiluka, Desa Lawalu, Desa Harekakae, Desa Barada, Desa Bereliku, Desa Railor Tahak, dan Desa Suai.
Huruf b
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Malaka Barat adalah Desa Motaulun, Desa Sikun, Desa Fafoe, Desa Lasaen, Desa Umatoos, Desa Rabasahain, Desa Umalor, Desa Besikama, Desa Maktihan, Desa Loofoun, Desa Rabasa, Desa Rabasa Haerain, Desa Motaain, Desa Oan Mane, Desa Raimataus, dan Desa Naas.
Huruf c
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Wewiku adalah Desa Halibasar, Desa Weulun, Desa Webriamata, Desa Badarai, Desa Weoe, Desa Lorotolus, Desa Seserai, Desa Alkani, Desa Lamea, Desa Rabasa Biris, Desa Biris, dan Desa Weseben.
Huruf d
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Weliman adalah Desa Wesey, Desa Haitimuk, Desa Laleten, Desa Kleseleon, Desa Angkaes, Desa Wederok, Desa Lamudur, Desa Forekmodok, Desa Umalawain, Desa Lakulo, Desa Leunklot, Desa Haliklaran, Desa Bonetasea, dan Desa Taaba.
Huruf e
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Rinhat adalah Desa Saenama, Desa Wekmidar, Desa Lotas, Desa Nanin, Desa Alala, Desa Oekmurak, Desa Webetun, Desa Naet, Desa Biudukfoho, Desa Niti, Desa Tafuli, Desa Boen, Desa Wekeke, Desa Raisamane, Desa Weain, Desa Nabutaek, Desa Tafuli I, Desa Nanebot, Desa Muke, dan Desa Naiusu.
Huruf f
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Io Kufeu adalah Desa Biau, Desa Kufeu, Desa Tunmat, Desa Tunabesi, Desa Bani-Bani, Desa Fatoin, dan Desa Ikan Tuanbeis.
Huruf g
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Sasitamean adalah Desa As Manulea, Desa Manulea, Desa Naibone, Desa Fatuaruin, Desa Builaran, Desa Manumutin Silole, Desa Umutnana, Desa Beaneno, dan Desa Naisau.
Huruf h
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Laenmanen adalah Desa Meotroi, Desa Tesa, Desa Kapitan Meo, Desa Tniumanu, Desa Uabau, Desa Boni Bais, Desa Nauke Kusa, Desa Bisesmus, dan Desa Oenaek.
Huruf i
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Malaka Timur adalah Desa Raiulun, Desa Wemeda, Desa Kusa, Desa Numponi, Desa Dirma, dan Desa Sanleo.
Huruf j
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Kobalima Timur adalah Desa Alas Utara, Desa Kotabiru, Desa Alas, dan Desa Alas Selatan.
Huruf k
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Kobalima adalah Desa Babulu, Desa Babulu Selatan, Desa Sisi, Desa Rainawe, Desa Litamali, Desa Lakekun Utara, Desa Lakekun, dan Desa Lakekun Barat.
Huruf l
Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Botin Leobele adalah Desa Babotin, Desa Kereana, Desa Babotin Maemina, Desa Babotin Selatan, dan Desa Takarai.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Belu setelah terbentuknya Kabupaten Malaka adalah mencakup wilayah Kecamatan Lamaknen, Kecamatan Tasifeto Timur, Kecamatan Raihat, Kecamatan Tasifeto Barat, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kecamatan Kota Atambua, Kecamatan Raimanuk, Kecamatan Lasiolat, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kecamatan Atambua Barat, Kecamatan Atambua Selatan, dan Kecamatan Nanaet Duabesi.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000.
Yang dimaksud dengan persetujuan pihak-pihak terkait adalah persetujuan berupa tanda tangan Bupati Belu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu, Bupati Timor Tengah Utara, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, Bupati Timor Tengah Selatan, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang wilayah cakupannya berbatasan dengan daerah otonom baru pada peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Malaka khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malaka harus disusun secara serasi dan terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Malaka diusulkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan pertimbangan Bupati Belu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 11
Biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Malaka untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Belu dan bantuan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Belu dalam wilayah Kabupaten Malaka.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Belu kepada Pemerintah Kabupaten Malaka.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Belu yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Malaka diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Belu kepada Pemerintah Kabupaten Malaka.
Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Malaka diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Belu kepada Pemerintah Kabupaten Malaka.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penyerahan aset dan dokumen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dana transfer ke daerah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mengoptimalkan pelayanan publik serta tidak digunakan hanya untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana di antaranya kantor pemerintahan, rumah dinas, dan kendaraan dinas.

Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor : DPRD.170/04/III/2011 tanggal 26 Maret 2011 dan Keputusan Bupati Belu Nomor : 50/HK/2009 tanggal 8 April 2009 serta Keputusan Bupati Belu Nomor : 47/HK/2011 tanggal 6 April 2011.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memberikan bantuan dana dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : PEM.100/178/2011 tanggal 1 Juli 2011 dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : PEM.100/179/2011 tanggal 1 Juli 2011 serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 1/DPRD/2011 tanggal 28 Juni 2011 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 2/DPRD/2011 tanggal 28 Juni 2011.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru.
Ayat (5)
Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah induk/provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali