a. Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak pertama sampai dengan kedua, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus); dan
b. Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak ketiga dan keempat, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut:
1. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari pertama sebesar 60% (enam puluh per seratus);
2. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kedua sebesar 30% (tiga puluh per seratus); dan
3. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari ketiga sebesar 20% (dua puluh per seratus).
(1) Bagi Pegawai yang memiliki izin dan alasan yang sah, potongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b, Pasal 16, dan Pasal 18, hanya dikenai setengah dari besaran potongan Tunjangan Kinerja yang seharusnya dikenakan.
(2) Izin atau alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan mengajukan surat permohonan izin atau surat keterangan yang telah disetujui oleh atasan langsung.
(3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada pejabat yang menangani pencatatan kehadiran dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama masuk kerja setelah melaksanakan izin.
(4) Format surat permohonan izin dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 24(1) Pencatatan nilai capaian SKP dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pencatatan kehadiran dan pelaksanaan cuti pegawai dilakukan setiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran yang dilakukan antara tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan berjalan sampai dengan tanggal 22 (dua puluh dua) bulan berikutnya.
(3) Pencatatan nilai capaian SKP, kehadiran, dan pelaksanaan cuti Pegawai dituangkan dalam formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan unit kerja di setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling rendah pejabat struktural eselon V atau PNS yang pangkatnya paling rendah setingkat pejabat struktural eselon V.
Pasal 25(1) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) membuat laporan rincian pembayaran bulanan Tunjangan Kinerja Pegawai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan pencatatan capaian SKP, kehadiran, serta pelaksanaan cuti Pegawai.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada satuan kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja dalam waktu paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26 (1) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-18.KU.01.01 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN