Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.1362, 2014
KEMENKUMHAM. Tunjangan Kinerja. Jabatan. Kelas Jabatan. Pelaksanaan. Pencabutan.


PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2014
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.  Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 229);
4.  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 740);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II
KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 3
Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas:
a.  target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP; dan
b.  kehadiran menurut hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta cuti yang akan dilaksanakan oleh Pegawai.

Pasal 4
(1)  Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Kelas Jabatan dan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tunjangan Kinerja dibayarkan secara proporsional berdasarkan Kelas Jabatan dan hasil penilaian SKP.

BAB III
HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI
Pasal 7
(1)  Hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditentukan sebagai berikut:
a.  pukul 07.30-16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis;
b.  pukul 07.30-16.30 waktu setempat pada hari Jum’at;
c.  pukul 12.00-13.00 waktu setempat untuk Istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan
d.  pukul 11.30-13.00 waktu setempat untuk Istirahat pada hari Jum’at.
(2)  Pegawai yang melaksanakan tugas di luar hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a.  penugasan atasan langsung;
b.  keputusan pimpinan unit kerja; atau
c.  hari dan Jam Kerja tempat Pegawai melaksanakan Tugas Belajar atau pendidikan kedinasan.
(3)  Penentuan hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari unit kerja atau institusi tempat kegiatan tersebut diselenggarakan.
(4)  Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja.

Pasal 8
(1)  Pegawai yang terlambat masuk kerja sampai dengan pukul 8.00 waktu setempat atau 30 (tiga puluh) menit dari jadwal Jam Kerja yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib mengganti waktu keterlambatan selama 30 (tiga puluh) menit pada hari yang sama.
(2)  Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja.
(3)  Penggantian waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 8 (delapan) kali dalam 1 (satu) bulan berjalan.

(1)  Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan sesuai dengan ketentuan Jam Kerja pada mesin pencatat kehadiran secara elektronik di unit kerja masing-masing.
(2)  Pencatatan kehadiran dapat dilakukan secara manual, jika:
a.  perangkat dan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
b.  pegawai belum terdaftar dalam sistem pencatatan kehadiran secara elektronik;
c.  terjadi keadaan bencana alam dan/atau kerusuhan, sehingga pencatatan kehadiran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau
d.  lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik.

BAB IV
PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Pasal 11
Tunjangan Kinerja bagi calon PNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jabatan fungsional umum sampai dengan calon PNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.

(1)  Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar, dibayarkan secara proporsional sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
(2)  Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Tugas Belajar yang melebihi waktu yang diberikan berdasarkan izin Tugas Belajar dari pimpinan unit kerja, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar:
a.  50% (lima puluh per seratus) pada tahun pertama;
b.  25% (dua puluh lima per seratus) pada tahun kedua; dan
c.  10 % (sepuluh per seratus), jika lebih dari 2 (dua) tahun.

Pasal 14
(1)  Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
(2)  Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional tertentu yang bersangkutan.

Bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 31 (tiga puluh satu) menit, dipotong sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) untuk setiap kali terlambat;
b.  dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 61 (enam puluh satu) menit, dipotong sebesar 1% (satu per seratus) untuk setiap kali terlambat;
c.  dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 91 (sembilan puluh satu) menit, dipotong sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima per seratus) untuk setiap kali terlambat; dan
d.  dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap kali terlambat.

Pasal 17
Pegawai yang tidak memenuhi penggantian Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenai potongan sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus).

Pasal 18
Bagi Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja pada bulan berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 31 (tiga puluh satu) menit, dipotong sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya;
b.  dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 61 (enam puluh satu) menit, dipotong sebesar 1% (satu per seratus) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya;
c.  dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 91 (sembilan puluh satu) menit, dipotong sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima per seratus) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya; dan
d.  dalam rentang waktu 91 (sembilan puluh satu) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja, dipotong sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya.

Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja dipotong sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per hari.

Pasal 21
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak pertama sampai dengan kedua, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus); dan
b.  Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak ketiga dan keempat, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut:
1.  sampai dengan 30 (tiga puluh) hari pertama sebesar 60% (enam puluh per seratus);
2.  sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kedua sebesar 30% (tiga puluh per seratus); dan
3.  sampai dengan 30 (tiga puluh) hari ketiga sebesar 20% (dua puluh per seratus).

(1)  Bagi Pegawai yang memiliki izin dan alasan yang sah, potongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan huruf b, Pasal 16, dan Pasal 18, hanya dikenai setengah dari besaran potongan Tunjangan Kinerja yang seharusnya dikenakan.
(2)  Izin atau alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan mengajukan surat permohonan izin atau surat keterangan yang telah disetujui oleh atasan langsung.
(3)  Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada pejabat yang menangani pencatatan kehadiran dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari pertama masuk kerja setelah melaksanakan izin.
(4)  Format surat permohonan izin dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V
PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 24
(1)  Pencatatan nilai capaian SKP dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pencatatan kehadiran dan pelaksanaan cuti pegawai dilakukan setiap bulan dengan periode pencatatan kehadiran yang dilakukan antara tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan berjalan sampai dengan tanggal 22 (dua puluh dua) bulan berikutnya.
(3)  Pencatatan nilai capaian SKP, kehadiran, dan pelaksanaan cuti Pegawai dituangkan dalam formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)  Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan unit kerja di setiap satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5)  Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling rendah pejabat struktural eselon V atau PNS yang pangkatnya paling rendah setingkat pejabat struktural eselon V.

Pasal 25
(1)  Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) membuat laporan rincian pembayaran bulanan Tunjangan Kinerja Pegawai.
(2)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan pencatatan capaian SKP, kehadiran, serta pelaksanaan cuti Pegawai.
(3)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada satuan kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja dalam waktu paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
(4)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26
(1)  Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2)  Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-18.KU.01.01 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali