[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 29
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Auditor dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28;
b. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
c. telah lulus sertifikasi jabatan Auditor.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan sertifikat jabatan Auditor yang dimiliki.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(4) Pengalaman dalam menduduki jabatan struktural yang dapat diberikan nilai angka kredit adalah jabatan struktural yang terkait dengan bidang tugas pengawasan.
(5) Pemberian nilai angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
(6) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan teknis secara tertulis dari instansi pembina.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Pegawai Negeri Sipil yang pernah menduduki Jabatan Struktural Eselon I atau Eselon II pada unit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6.
(8) Ketentuan mengenai pernah menduduki jabatan Struktural Eselon I atau Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lama 2 (dua) tahun sejak tidak menduduki jabatan Struktural Eselon I atau Eselon II pada unit APIP yang melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6.
(9) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pada saat pengangkatan dalam jabatan Auditor paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun.
(10)Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatannya ditentukan:
a. bagi yang pernah menduduki jabatan struktural Eselon I adalah Auditor Utama; dan
b. bagi yang pernah menduduki jabatan struktural Eselon II adalah Auditor Madya.
(11)Sertifikasi jabatan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi yang diangkat dari jabatan struktural Eselon I atau Eselon II pada unit APIP yang melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dilakukan setelah pengangkatan dalam jabatan Auditor.
(12)Apabila dalam waktu 2 (dua) tahun setelah diangkat dalam jabatan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tidak lulus sertifikasi, diberhentikan dari jabatan Auditor.
(13)Ketentuan sertifikasi jabatan Auditor bagi yang diangkat dari jabatan struktural Eselon I atau Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
(14)Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Auditor sebagaimana dimaksud ayat (7) diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.”

2. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 32
(1) Auditor yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), dapat diangkat kembali dalam jabatan Auditor setelah mengumpulkan angka kredit yang diwajibkan.
(2) Auditor yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf a, d, dan e, dapat diangkat kembali dalam jabatan Auditor.
(3) Auditor yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan Auditor apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah.
(4) Auditor yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Auditor Pelaksana sampai dengan Auditor Penyelia dan Auditor Pertama sampai dengan Auditor Muda paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(5) Auditor yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf c, karena menduduki jabatan struktural Eselon III atau Eselon IV, dapat diangkat kembali dalam jabatan Auditor Madya atau Auditor Utama sebelum mencapai Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan sebelumnya telah memenuhi seluruh proses administrasi pengangkatan kembali.
(6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dengan ketentuan:
a. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi serta memperoleh sertifikasi Auditor Madya dengan angka kredit paling kurang 400; atau
b. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi serta memperoleh sertifikasi Auditor Utama dengan angka kredit paling kurang 850;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi Auditor pada saat pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional Auditor.
(7) Auditor yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf c, karena menduduki Jabatan Struktural Eselon I atau Eselon II, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Auditor paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun dengan ketentuan:
a. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi serta memperoleh sertifikasi Auditor Madya dengan angka kredit paling kurang 400; atau
b. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi serta memperoleh sertifikasi Auditor Utama dengan angka kredit paling kurang 850;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi Auditor pada saat pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional Auditor.
(8) Pengangkatan kembali dalam jabatan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 31 ayat (9) huruf c dan huruf e, dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.
(9) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (5) terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor.”


Pasal II
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2012
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,

AZWAR ABUBAKAR


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


lamp bn863A-2012: lamp
ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali