[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Pegawai yang melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara berhak menerima Tunjangan Kinerja.

Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitungberdasarkan komponen:
a. Kelas Jabatan dengan indeks sesuai Lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini; dan
b. penilaian Prestasi Kerja.
(2) Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam kategori:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup;
d. kurang; dan
e. buruk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara.


Pasal 4
Selain komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tunjangan Kinerja dipengaruhi oleh kehadiran menurut hari dan jam kerja di lingkungan Lembaga Sandi Negara serta cuti yang dilaksanakan oleh Pegawai.

(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal Pegawai menduduki jabatan sesuai Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.
(2) Dalam hal tanggal Pegawai menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan pada hari kerja pertama bulan berjalan, Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sesuai jabatan yang baru pada bulan tersebut.
(3) Dalam hal tanggal Pegawai menduduki jabatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan jabatansebelumnya.
(4) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.


Pasal 7
Pegawai yang mendapatkan Prestasi Kerja Sangat Baik pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 100% (seratus per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan dan dapat diberikan penambahan Tunjangan Kinerja paling banyak 50% (lima puluh per seratus) dari selisih Tunjangan Kinerja antara Kelas Jabatan satu tingkat di atas Kelas Jabatannya.

Pasal 8
Pegawai yang mendapatkan Prestasi Kerja Baik pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 100% (seratus per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.

Pegawai yang mendapatkan Prestasi Kerja Kurang pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 50% (lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.

Pasal 11
Pegawai yang mendapatkan Prestasi Kerja Buruk pada tahun berjalan, pada tahun berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja paling banyak 25% (dua puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.

Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan.

Pasal 14
Tunjangan KinerjaPegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkatnya, diberikan paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerjaper Kelas Jabatan.
Pegawai yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.

Pasal 17
Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, diberikan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,3% (nol koma tiga per seratus) setiap 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 18
(1) Tunjangan Kinerja dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya, kecuali Tunjangan Kinerja bulan Desember.
(2) Tunjangan Kinerja bulan Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkanpada bulan berjalan atau bulan berikutnya.


(1) Sebelum berlakunya Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara mengenai penilaian Prestasi Kerja, pemberian Tunjangan Kinerjadilakukan berdasarkan kehadiran sesuai ketentuan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, kecuali pemberian Tunjangan Kinerja tahun 2012.
(2) Pemberian Tunjangan Kinerja tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berdasarkan kehadiran sesuai ketentuan Pasal 15.
(3) Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara mengenai penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara.


Pasal 21
Pegawai yang pada tahun 2012 dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu atau diberhentikan dari jabatan struktural karena tugas belajar, diberikanTunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan 6 (enam).

Pasal 22
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 201210
KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA,

DJOKO SETIADI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 201210
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


lamp bn1250-2012: lamp