(1) Kelompok kerja ULP mempunyai tugas dan wewenang:
a. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi dan pascakualifikasi;
b. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk melalui SPSE;
c. melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya untuk pengadaan jasa konsultansi;
d. menetapkan penyedia barang/jasa untuk:
1. pelelangan untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
2.seleksi untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
e. menjawab sanggahan.
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan kelompok kerja ULP dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b.perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(1) Penyedia barang/jasa yang ikut serta dalam pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Kementerian Keuangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki User ID dan Kata Sandi (Password) dari LPSE Kementerian Keuangan untuk dapat masuk ke dalam aplikasi SPSE;
b. memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir serta memiliki laporan bulanan:
1. PPh Pasal 21;
2. PPh Pasal 23 (bila ada transaksi);
3. PPh Pasal 25/Pasal 29; dan
4. PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
d. tidak masuk dalam daftar hitam; dan
e. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.
(2) Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa.
Bagian Keenam
Auditor
Pasal 14(1) Auditor mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement)dengan menggunakan sistem aplikasi E-Audit melalui Pusat LPSE Kementerian Keuangan
(2) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak akses pada SPSE setelah diberikan User-ID dan Kata Sandi (Password) oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan
(3) Pemberian User-ID dan Kata Sandi (Password) kepada Auditor untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut.
a. Auditor mengajukan surat permintaan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan dengan dilampiri surat tugas pengawasan atau pemeriksaan yang paling sedikit memuat:
1. identitas Auditor;
2. nama satuan kerja tujuan pemeriksaan atau pengawasan; dan
3. nama paket yang akan dilakukan pemeriksaaan atau pengawasan;
b. Pusat LPSE Kementerian Keuangan memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Auditor sesuai ruang lingkup tugas pemeriksaan atau pengawasan yang akan dilakukan, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan User ID dan Kata Sandi (Password);
c. User ID dan Kata Sandi (Password) tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal terakhir pelaksanaan pengawasan atau pemeriksaan yang tercantum dalam surat tugas;
d. pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan kepada Auditor disampaikan melalui e-mail; dan
e. Pusat LPSE Kementerian Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pemberian User ID dan Kata Sandi (Password) dimaksud kepada pejabat penerbit surat tugas pengawasan atau pemeriksaan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penyampaian e-mail.
BAB III
TATA CARA PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT)
Bagian Kesatu
E-Tendering
Pelaksanaan Eendering dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1. Penyusunan dan penetapan metode pemasukan dokumen penawaran dilakukan oleh kelompok kerja ULP.
2. Metode pemasukan dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
a. metode 1 (satu) file;
b. metode 2 (dua) file; atau
c. metode 2 (dua) tahap.
Bagian Kedua
E-Purchasing
Pasal 17(1) Kelompok kerja ULP yang akan melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui E-Purchasing harus memperhatikan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik sebagaimana terdapat dalam aplikasi SPSE.
(2) E-Purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan terhadap barang/jasa yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik (E-Catalogue) yang ditetapkan oleh Kepala LKPP.
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 18(1) Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
(3) Sistem teknologi informasi yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi E-Reporting yang dapat diakses melalui laman
(4) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada:
a. pimpinan Kementerian Keuangan sebagai rekomendasi dalam rangka perbaikan/penyempurnaan sistem aplikasi, infrastruktur dan layanan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) Pusat LPSE Kementerian Keuangan;
b. pimpinan instansi terkait sebagai informasi pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) di instansi yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara manual (non elektronik) dilakukan melalui laman Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
Pasal 21Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) dapat dikonsultasikan kepada helpdesk Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode penunjukan langsung atau pelelangan/pemilihan/seleksi yang belum didukung oleh SPSE dapat dilakukan secara non elektronik.
(2) Pengadaan barang/jasa secara non elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pengadaan barang/Jasa yang bersumber dari Pinjaman/ Hibah Luar Negeri (PHLN);
b. pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Rupiah Murni, yang menurut ketentuan dapat diikuti oleh perusahaan asing;
c. penunjukan langsung selain untuk kendaraan operasional; atau
d. pengadaan jasa konsultansi untuk konsultan perorangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pelaksanaan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) yang telah selesai dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.01/2008 dinyatakan tetap sah dan berlaku;
b. dalam hal ULP belum terbentuk, KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement), dengan tugas dan kewenangan sebagaimana tugas dan kewenangan kelompok kerja ULP berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.01/2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.01/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN