Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.1059, 2013
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM. Pengembangan Sistem Air Minum. Badan Usaha. Pedoman Pemberian Izin.


PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07/PRT/M/2013
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN
PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH BADAN USAHA DAN MASYARAKAT
UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Oleh Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri;
Mengingat :  1.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285;
6.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
7.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013;
8.  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/ 2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
9.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10  .Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/ 2009 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan;
11  .Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
12  .Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/ 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
13  .Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM OLEH BADAN USAHA DAN MASYARAKAT UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian

(1)  Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah,penyelenggara, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
(2)  Peraturan Menteri ini bertujuan untukmenciptakan penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri yang tertib.

Bagian Ketiga
Ruang Lingkup

Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi :
a.  perizinan penyelenggaraan pengembangan SPAM;
b.  tata cara memperoleh izin;
c.  hak dan kewajiban pemegang izin;
d.  berakhirnya izin; dan
e.  iuran dan perjanjian pelanggan.


BAB II
PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN SPAM

Pasal 4
(1)  Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri kepada masyarakat atau badan usaha.
(2)  Izin penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal pelayanan BUMN/BUMD Penyelenggara Pengembangan SPAM belum mampu atau tidak akan menjangkau wilayah atau tempat domisili masyarakat atau badan usaha yang bersangkutan.

BAB III
TATA CARA MEMPEROLEH IZIN
Bagian Kesatu
BadanUsaha

(1)  Masyarakat mengajukan surat permohonan tertulis kepada Bupati atau Walikota melalui Kepala Desa/Lurah untuk mendapatkan izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan dengan:
a.  salinan akta pendirian perusahaan (apabila masyarakat memiliki entitas badan hukum);
b.  dokumen justifikasi teknis dan biaya;
c.  dokumenperencanaan teknis;
d.  informasi mengenai ketersediaan air baku dari instansi berwenang; dan
e.  perhitungan iuran yang akan dikenakan.
(3)  Dalam memberikan izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri, Bupati atau Walikota meminta rekomendasi dari BUMD penyelenggara.
(4)  Dalam hal Bupati atau Walikota menerbitkan izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri, masyarakat wajib memperoleh perizinan lainnya yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
(5)  Masyarakat dapat melaksanakan pengembangan SPAM setelah seluruh perizinan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diperoleh.
(6)  Izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri memuat antara lain:
a.  kapasitas SPAM;
b.  wilayah pelayanan SPAM;
c.  jangka waktu izin;
d.  iuran awal yang dikenakan kepada pelanggan dan mekanisme untuk penyesuaian iuran; dan
e.  kewajiban masyarakat.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN

Pasal 7
(1)  Badan usaha dan masyarakat sebagaipemegang izin berhak mendapatkan pembinaan teknik dan non teknik serta perlindungan aset dari pemerintah.
(2)  Badan usaha dan masyarakat sebagai pemegang izin berkewajiban untuk:
a.  berpedoman pada tata cara perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengelolaan, pemeliharaan, rehabilitasi, dan pemantauan evaluasi mengikuti standar yang berlaku;
b.  menjaminpelayanan air minum yang memenuhi standar yang ditetapkan, baikkualitas, kuantitas, dan kontinuitas;
c.  memberikan informasi dan laporan mengenai penyelenggaraan pengembangan SPAM kepada Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya;
d.  dalam hal terjadinya bencana alam, memberikan akses kepada masyarakat sekitar dalam pemenuhan kebutuhan minimal akan air berdasarkan permintaan dari Pemerintah/pemerintah daerah;dan
e.  berkewajiban untuk berperan serta pada upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya air dalam rangka konservasi lingkungan.


Pasal 8
(1)  Dalam kondisi kekeringan atau persediaan air terbatas atau bencana alam,Bupati atau Walikota meminta badan usaha dan masyarakat untuk memberikan akses kepada masyarakat sekitar dalam pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hariakan air.
(2)  Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan dari badan usaha atau masyarakat.

BAB V
BERAKHIRNYA IZIN

(1)  Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota dapat mencabut izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 ayat (2) apabila badan usaha dan masyarakat tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
(2)  Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan olehMenteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota apabila peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali yang disampaikan sebelumnya kepada badan usaha dan masyarakat tidak ditindaklanjuti.



Pasal 11
(1)  Dalam hal izin penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, maka dalam rangka penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri, Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih pengoperasian pelayanan SPAM untuk:
a.  badan usaha yang melakukan penjualan air kepada pelanggan rumah tangga di wilayah usaha intinya; dan
b.  masyarakat yang melakukan penjualan air kepada pelanggan rumah tangga.
(2)  Pengambilalihan pengoperasian pelayanan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan serah terima aset SPAM yang merupakan fasilitas umum dari badan usaha atau masyarakat kepada Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota.
(3)  Serah terima aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB VI
IURAN DAN PERJANJIAN PELANGGAN
Bagian Kesatu
Umum

(1)  Badan usaha yang menyelenggarakan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri wajib menyampaikan besaran iuran dan mekanisme penyesuaian besaran iuran di masa mendatang kepada calon pelanggan.
(2)  Besaran iuran dan mekanisme penyesuaian iuran di masa mendatang dituangkan dalam kesepakatan antara calon pelanggan dengan badan usaha yang menyelenggarakan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhansendiri.
(3)  Besaran iuran penyesuaian wajib memenuhi prinsip perhitungan dan penetapan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dengan komponen biaya yang diperhitungkan dalam perhitungan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12ayat (2).
(4)  Mekanisme penyesuaian iuran di masa mendatang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melalui konsultasi dengan perwakilan pelanggan hingga memenuhi kuorum.
(5)  Iuran yang dikenakan harus mampu menunjang keberlanjutan pelaksanaan operasional SPAM.
(6)  Badan usaha penyelenggara pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri yang melakukan penjualan air kepada pelanggan non-rumah tangga di wilayah usaha intinya, maka iuran yang dikenakan kepada pelanggan non-rumah tangga tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(7)  Penyesuaian besaran iuran dilaksanakan dengan mekanisme yang disepakati di awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8)  Apabila tidak diperoleh kesepakatan dalam menentukan besaran iuran penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka kedua belah pihak dapat bersepakat untuk menunjuk pihak ketiga dalam pelaksanaan mediasi.
(9)  Keputusan pihak ketiga sebagai hasil mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan keputusan final yang berkekuatan hokum tetap, wajib diikuti dan ditaat ioleh kedua belah pihak.
(10)  Keputusan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan untuk menghindari konflik berlarut-larut yang dapat menyebabkan terhentinya pelayanan air minum kepada pelanggan.


Pasal 14
(1)  Jika dalam rangka penyelenggaraan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri badan usaha melakukan penjualan air kepada pelanggan rumah tangga atau pelanggan non-rumah tangga, maka badan usaha wajib membuat perjanjian pelayanan dengan pelanggan.
(2)  Perjanjian pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan saat penyambungan baru dan dalam rekening yang ditagihkan berkala.

Bagian Ketiga
Masyarakat

(1)  Peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian izin penyelenggaraan pengembangan SPAM oleh badan usaha dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sendiri mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2)  Dalam hal daerah belum mempunyai Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka terhadap pelaksanaan pemberian izin penyelenggaraan pengembangan SPAM oleh badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3)  Bagi badan usaha atau masyarakat yang telah menyelenggarakan pengembangan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan belum memiliki izin penyelenggaraan SPAM wajib mengurus izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2013
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,


DJOKO KIRMANTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali