Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.1091, 2013
KEMENTERIAN PERDAGANGAN. Pelaporan. Pelanggaran. Whistleblowing. Sistem.


MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/M-DAG/PER/8/2013
TENTANG
SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik Pegawai, terkait dengan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Lingkungan Kementerian Perdagangan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi perlu ditetapkan ketentuan mengenai Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) dalam Peraturan Menteri Perdagangan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
5.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3995);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
10  .Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
11  .Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
12  .Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/8/2012;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN.

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di lingkungan Kementerian Perdagangan bertujuan:
a.  Menyediakan ruang bagi pegawai untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik pegawai, serta tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai lainnya dalam rangka penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen;
b.   Memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik pegawai, serta memproses lebih lanjut terjadinya pelanggaran tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.  Memperbaiki sistem manajemen pemerintahan pada Kementerian Perdagangan; dan
d.  Membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan dan Pegawai Negeri Sipil pada umumnya.

Pasal 3
Dalam melaksanakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di lingkungan Kementerian Perdagangan harus berdasarkan asas:
a.  Kebenaran Fakta, yang mempunyai makna bahwa fakta kejadian yang dilaporkan dan/atau diungkapkan adalah fakta yang benar-benar terjadi, bukannya mengada-ada ataupun fitnah disertai dengan alat bukti yang cukup.
b.  Obyektif, yang mempunyai makna bahwa proses penyelesaian laporan dan/atau pengungkapan fakta oleh Whistleblower dilakukan sama tanpa membedakan kedudukan/status kepegawaian Whistleblower maupun Terlapor.
c.  Adil, yang mempunyai makna bahwa dalam memberikan atau menjatuhkan sanksi harus sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan tanpa membedakan kedudukan/status kepegawaian Whistleblower maupun Terlapor.
d.  Cepat, yang mempunyai makna bahwa proses penyelesaian laporan dan/atau pengungkapan fakta oleh Whistleblower harus dilakukan sesegera mungkin, sehingga tidak menimbulkan prasangka yang tidak mempunyai kebenaran faktanya.
e.  Konstruktif, yang mempunyai makna bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada terlapor yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau kode etik pegawai bertujuan untuk memperbaiki perilakunya dan membuat efek jera, bukan untuk menghambat karier yang bersangkutan.
f.  Rahasia, yang mempunyai makna bahwa substansi laporan tidak untuk konsumsi publik.
g.  Praduga Tak Bersalah, yang mempunyai makna bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 4
Ruang lingkup pelanggaran yang dilaporkan dan/atau diungkapkan fakta kejadiannya meliputi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran kode etik pegawai, dan pelanggaran tindak pidana korupsi.

(1)  Inspektorat Jenderal yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) segera melakukan pemberkasan dan penatausahaan laporan tersebut, serta menindaklanjutinya.
(2)  Tindaklanjut atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penelaahan, konfirmasi, pemeriksaan, klarifikasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi.
(3)  Pengungkapan kejadian yang diduga merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) akan ditindaklanjuti setelah dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(4)  Tindaklanjut atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(5)  Atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Menteri membentuk Tim Pemeriksa Khusus untuk melakukan penelaahan dan tindak lanjut atas laporan yang dimaksud.
(6)  Tim Pemeriksa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berjumlah 5 (lima) orang yang diketuai oleh Menteri dan beranggotakan 4 (empat) pejabat Eselon I yang ditunjuk.

Pasal 7
(1)  Inspektorat Jenderal melakukan penelaahan atas laporan yang diterima untuk mengetahui bentuk/jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
(2)  Hasil penelaahan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori pengawasan dilakukan tindaklanjut.
(3)  Hasil penelaahan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak termasuk dalam kategori pengawasan digunakan sebagai masukan untuk perbaikan manajemen dan disimpan sebagai arsip.

Pasal 8
(1)  Tindaklanjut atas laporan yang termasuk dalam kategori pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sepanjang mengenai pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Inspektorat Jenderal bersama dengan atasan langsung Terlapor yang tergabung dalam satu tim pemeriksa.
(2)  Tindaklanjut atas laporan yang termasuk dalam kategori pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sepanjang terkait dengan pelanggaran kode etik pegawai dilakukan oleh Majelis Kode Etik dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)  Tindaklanjut atas laporan yang termasuk dalam kategori pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) apabila terkait dengan pelanggaran tindak pidana korupsi dilakukan oleh Tim Audit Investigatif yang dibentuk oleh Inspektur Jenderal.

Proses tindaklanjut yang meliputi kegiatan konfirmasi, pemeriksaan, dan klarifikasi dilakukan sesuai mekanisme audit/pemeriksaan dengan memperhatikan kode etik dan standar audit/pemeriksaan yang berlaku.


Pasal 11
(1)  Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dan Tim Audit Investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) setelah selesai melaksanakan tugasnya wajib membuat LHP yang memuat keterangan mengenai:
a.  kondisi/keadaan yang sebenarnya terjadi;
b.  kriteria yang seharusnya dipatuhi;
c.  sebab terjadinya kondisi/keadaan tersebut;
d.  akibat yang timbul atau akan timbul; dan
e.  rekomendasi.
(2)  LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tidak memuat kondisi/keadaan yang merupakan pelanggaran tindak pidana korupsi, disampaikan kepada atasan langsung Terlapor untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
(3)  LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat kondisi/keadaan yang merupakan pelanggaran tindak pidana korupsi disampaikan kepada Menteri.
(4)  LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran, disimpan sebagai dokumen.



Whistleblower yang mencantumkan identitasnya dengan jelas dijamin kerahasiaannya dan diberikan perlindungan administrasi dan fisik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut Peraturan Menteri ini akan diatur dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.

Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2013
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,


GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN




ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali