Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.1131, 2013
KEMENTERIAN DALAM NEGERI. Batas Daerah. Kabupaten Sambas. Kota Singkawang. Kalimantan Barat.


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2013
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN SAMBAS DENGAN KOTA SINGKAWANG
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sambas dan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sambas dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat;
b.  bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sambas dengan Kota Singkawang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sambas dan Kota Singkawang yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Sambas dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat;
Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No.10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
4.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4119);
5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN SAMBAS DENGAN KOTA SINGKAWANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT.

Batas daerah Kabupaten Sambas dengan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat dimulai dari:
1.  Selat Karimata selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-001 dengan koordinat 0°59' 50.4644" LU dan 108° 58' 43.6479" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
2.  PBU-001 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-002 dengan koordinat 0° 59' 46.7063" LU dan 108° 59' 08.3558" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
3.  PBU-002 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-003 dengan koordinat 0° 59' 47.2387" LU dan 108° 59' 37.7542" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
4.  PBU-003 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-004 dengan koordinat 0° 59' 54.6859" LU dan 109° 00' 11.7309" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
5.  PBU-004 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-005 dengan koordinat 0° 59' 55.9200" LU dan 109° 00' 37.7264" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
6.  PBU-005 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-006 dengan koordinat 0° 59' 56.8823" LU dan 109° 01' 10.0870" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
7.  PBU-006 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-007 dengan koordinat 1° 00' 17.1254" LU dan 109° 01' 29.1655" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
8.  PBU-007 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-008 dengan koordinat 1° 00' 20.8560" LU dan 109° 02' 04.4153" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
9.  PBU-008 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU-009 dengan koordinat 1° 00' 29.0120" LU dan 109° 02' 50.4316" BT yang terletak pada batas Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
10.  PBU-009 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PABU-010 dengan koordinat 1° 00' 21.6199" LU dan 109° 03' 12.5071" BT yang terletak di Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas yang berbatasan dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
11.  PABU-010 selanjutnya ke arah Timur masuk aliran Sungai Selakau sampai pada PABU-011 dengan koordinat 1° 00' 23.9462" LU dan 109° 03' 27.2570" BT yang terletak di Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Semelagi Besar Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas;
12.  PABU-011 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-012 dengan koordinat 1° 00' 17.8716" LU dan 109° 03' 58.8146" BT yang terletak di Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas;
13.  PABU-012 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-013 dengan koordinat 1° 00' 10.0695" LU dan 109° 04' 35.5831" BT yang terletak di Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas;
14.  PABU-013 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-014 dengan koordinat 1° 00' 07.7256" LU dan 109° 04' 56.9726" BT yang terletak di Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas yang berbatasan dengan Kelurahan Semelagi Kecil Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang;
15.  PABU-014 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-015 dengan koordinat 0° 59' 24.2598" LU dan 109° 05' 21.3040" BT yang terletak di Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas;
16.  PABU-015 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-016 dengan koordinat 0° 59' 33.5566" LU dan 109° 05' 51.7402" BT yang terletak di Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas;
17.  PABU-016 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-017 dengan koordinat 1° 00' 17.2211" LU dan 109° 05' 47.1358" BT yang terletak di Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas;
18.  PABU-017 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-018 dengan koordinat 1° 00' 14.8287" LU dan 109° 06' 26.8072" BT yang terletak di Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas;
19.  PABU-018 selanjutnya ke arah Utara menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-019 dengan koordinat 1° 00' 42.6361" LU dan 109° 06' 27.9313" BT yang terletak di Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas yang berbatasan dengan Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
20.  PABU-019 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-020 dengan koordinat 1° 00' 37.3561" LU dan 109° 07' 12.3205" BT yang terletak di Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas;
21.  PABU-020 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-021 dengan koordinat 1° 01' 06.2897" LU dan 109° 07' 44.3649" BT yang terletak di Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas yang berbatasan dengan Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
22.  PABU-021 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-022 dengan koordinat 1° 00' 38.4488" LU dan 109° 08' 08.9842" BT yang terletak di Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas yang berbatasan dengan Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
23.  PABU-022 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-023 dengan koordinat 1° 00' 28.1659" LU dan 109° 08' 46.8441" BT yang terletak di Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas;
24.  PABU-023 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Selakau sampai pada PABU-024 dengan koordinat 0° 59' 22.5031" LU dan 109° 08' 38.7100" BT yang terletak di Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas yang berbatasan dengan Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
25.  PABU-024 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Sungai Suba sampai pada PABU-025 dengan koordinat 0° 58' 44.5781" LU dan 109° 09' 22.7128" BT yang terletak di Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas yang berbatasan dengan Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
26.  PABU-025 selanjutnya ke arah Timur menyusuri as (median line) Sungai Suba sampai pada PABU-026 dengan koordinat 0° 58' 41.8886" LU dan 109° 10' 23.9732" BT yang terletak di Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang berbatasan dengan Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas; dan
27.  PABU-026 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Suba sampai pada pertemuan Sungai Sebakuan dan Sungai Selakau yang ditandai PABU 069 dengan koordinat 0° 57' 44.9507" LU dan 109° 10' 33.9281" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas dengan Kelurahan Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang dan Desa Kinande Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang.

Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, kelurahan, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2013
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali