Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.1150, 2013
KEMENTERIAN KESEHATAN. Setifikat. Vaksinasi. Internasional. Pencabutan.


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan masyarakat bagi pelaku perjalanan internasional, perlu diberikan vaksinasi yang dibuktikan dengan pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional;
b.  bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 294/Menkes/Per/IX/1978 tentang Pemberian Surat Keterangan Vaksinasi Internasional (International Certificate of Vaccination) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 597/Menkes/Per/VIII/1987 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional;
Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2373);
2.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2374);
3.  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
5.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
6.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
7.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5408);
10  .Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
11  .Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 356/Menkes/Per/ IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2348/Menkes/ Per/IX/2011;
12  .Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/Menkes/ SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia;
13  .Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/ VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan  :  PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEMBERIAN SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan wajib diberikan vaksinasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pemberian Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di KKP.
(3)  Pemberian Vaksinasi Meningitis untuk Jemaah Umrah selain dilakukan di KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Vaksinasi untuk Jemaah Haji dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
(1)  Pemberian vaksinasi dilakukan oleh dokter yang telah memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pemberian vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan.
(3)  Pemberian vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
(1)  Direktur Jenderal menetapkan jenis vaksinasi yang diwajibkan dalam rangka perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan.
(2)  Dokter yang akan melakukan pemberian vaksinasi terlebih dahulu harus menginformasikan mengenai jenis vaksinasi yang diwajibkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai negara yang akan dituju.

(1)  Pada saat pemberian Vaksinasi ditemukan adanya kontraindikasi terhadap vaksin yang akan diberikan, maka harus diberikan Profilaksis.
(2)  Pemberian Profilaksis juga dapat dilakukan untuk melindungi masyarakat terhadap penyakit menular yang belum ada vaksinnya.
(3)  Pemberian Profilaksis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
SERTIFIKAT VAKSINASI INTERNASIONAL
Pasal 7
(1)  Setiap orang yang telah diberikan Vaksinasi dan/atau Profilaksis berhak memperoleh Sertifikat Vaksinasi Internasional.
(2)  Sertifikat Vaksinasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh KKP.
(3)  Sertifikat Vaksinasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh:
a.  Kepala KKP atau dokter KKP yang ditunjuk oleh Kepala KKP; dan
b.  orang yang telah diberikan Vaksinasi dan/atau Profilaksis.
(4)  Dalam hal orang yang telah diberikan Vaksinasi dan/atau Profilaksis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berada di bawah pengampuan, Sertifikat Vaksinasi Internasional ditandatangani oleh orang tua atau walinya.

Pasal 8
(1)  Dalam hal pemberian vaksinasi dan/atau profilaksis dilakukan di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), Sertifikat Vaksinasi Internasional dikeluarkan oleh KKP setempat berdasarkan surat keterangan vaksinasi dari dokter yang melakukan vaksinasi dan/atau profilaksis.
(2)  Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan nama, usia, dan alamat calon jemaah, jenis dan dosis vaksin atau profilaksis yang diberikan, tanggal pemberian, tanda tangan dan nama dokter penanggung jawab, pabrikan dan nomor batch, tanggal kadaluwarsa vaksin atau obat, masa berlaku, serta stempel rumah sakit.
(3)  Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 terlampir.

Sertifikat Vaksinasi Internasional dilengkapi dengan nomor seri yang bersifat nasional, barcode, lambang WHO, hologram bakti husada, berbahasa Inggris dan Prancis, dan memiliki security printing.

Pasal 11
Dalam hal pelaku perjalanan diberikan profilaksis sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Sertifikat Vaksinasi Internasional disertai surat keterangan kontra indikasi terhadap vaksin.

Tata cara pemberian dan bentuk Sertifikat Vaksinasi Internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14
Sertifikat Vaksinasi Internasional dinyatakan tidak valid atau tidak berlaku apabila:
a.  penerbitan dan pengesahannya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  pemilik Sertifikat Vaksinasi Internasional meninggal dunia;
c.  ada koreksi, ada bagian yang dihapus dan/atau ada bagian yang tidak diisi.

(1)  Setiap orang yang akan melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional dan/atau surat keterangan kontra indikasi kepada petugas KKP.
(2)  Terhadap orang yang datang dari negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu, tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional atau Sertifikat Vaksinasi Internasional yang diberikan tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, maka dilakukan karantina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)  Terhadap orang yang berangkat ke negara terjangkit atau endemis penyakit menular tertentu, tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional atau Sertifikat Vaksinasi Internasional yang diberikan tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, maka harus dilakukan vaksinasi dan/atau profilaksis dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional.

BAB V
PELAPORAN
Pasal 17
(1)  KKP wajib mencatat pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal.
(2)  Rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib melaporkan pelaksanaan Vaksinasi dan/atau Profilaksis kepada Kepala KKP setempat.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1)  Pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional dilakukan oleh Direktorat Jenderal di bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
(2)  Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional dan tertib administrasi.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
a.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 294/Men.Kes/Per/VII/78 tentang Pemberian Surat Keterangan Vaksinasi Internasional;
b.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 597/Menkes/Per/VIII/1987 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 294/Men.Kes/Per/VII/78 tentang Pemberian Surat Keterangan Vaksinasi Internasional; dan
c.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1045/Menkes/SK/IX/2007 tentang Penetapan Wilayah Pengesahan International Certificate of Vaccination (ICV) Bagi Calon Jemaah Haji Oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2013
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

NAFSIAH MBOI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali