e. professional.
(2) Penyampaian laporan dan/atau informasi secara elektronis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disampaikan melalui:
a. short message service;
b. sistem aplikasi penyampaian laporan dan/atau informasi;
c. faksimili;
d. surat elektronis.
e. telepon; atau
f. teleconference.
(1) Laporan dan/atau informasi yang disampaikan paling kurang memuat:
a. identitas masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi; dan
b. uraian mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi mengenai:
1) pelaku yang diduga melakukan tindak pidana;
2) dugaan tindak pidana yang dilakukan;
3) waktu dugaan tindak pidana terjadi;
4) tempat dugaan tindak pidana terjadi;
5) alasan dugaan tindak pidana dilakukan; dan/atau
6) kronologis dugaan tindak pidana dilakukan.
(2) Masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyertakan data atau keterangan lain yang terkait antara lain:
a. informasi transaksi keuangan berupa nama bank dan nomor rekening; dan/atau
b. bukti pendukung transaksi keuangan.
Pasal 7Pegawai PPATK wajib merahasiakan:
a. identitas masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang.
b. laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang; dan
c. data atau keterangan lain yang diperoleh dari masyarakat.
Pasal 8(1) Dalam hal laporan dan/atau informasi dari masyarakat disampaikan melalui telepon, teleconference, dan tatap muka, maka muatan atau uraian laporan dan/atau informasi dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dituangkan secara tertulis oleh Pegawai PPATK yang menerima laporan dan/atau informasi.
(2) Penuangan laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada formulir penyampaian laporan dan/atau informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Penanganan laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola pelaksanaan kegiatan Analisis dan melakukan pengelolaan laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
Pasal 11(1) Dalam rangka penanganan laporan dan/atau informasi dari masyarakat, unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat:
a. meminta penjelasan, klarifikasi dan/atau informasi tambahan yang kurang lengkap kepada masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi; dan/atau
b. meminta pertimbangan dan pendapat hukum atas laporan dan/atau informasi dari masyarakat kepada unit kerja yang mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan analisis hukum, legislasi, dan advokasi.
(2) Permintaan penjelasan, klarifikasi dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan baik secara elektronis maupun non elektronis.
(1) Hasil Analisis atas laporan dan/atau informasi dari masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan:
a. menyampaikan kepada penyidik tindak pidana Pencucian Uang;
b. merekomendasikan untuk dilakukan Pemeriksaan; dan/atau
c. merekomendasikan untuk dilakukan audit khusus.
(2) Dalam hal tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain serta tidak adanya rekomendasi untuk melakukan Pemeriksaan atau audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hasil Analisis ditempatkan ke dalam basis data PPATK.
Pasal 14Dalam hal laporan dan/atau informasi dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersifat penting, mendesak, dan/atau kompleks, laporan dan/atau informasi dari masyarakat tersebut dapat langsung ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan.
Dokumen dan data terkait laporan dan/atau informasi dari masyarakat diadministrasikan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17(1) Masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang berhak memperoleh pelindungan khusus oleh negara.
(2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Peraturan Kepala PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2013
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN
ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
MUHAMMAD YUSUF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN