(1) Kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di laut merupakan Kesehatan Matra untuk mendukung kesehatan prajurit di satuan militer dan pemberian pertolongan medik kepada korban dalam kegiatan operasi militer perang dan selain perang, serta tugas latihan militer di laut.
(4) Dalam hal terjadi kedaruratan medik pada kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan.
(5) Tata cara pelaksanaan kegiatan kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Kesehatan Kedirgantaraan
Paragraf 1
Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa
(1) Kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di udara merupakan Kesehatan Matra untuk mendukung kesehatan terhadap personil di satuan militer dan pemberian pertolongan medik terhadap para korban dalam operasi atau latihan militer di udara.
(2) Kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada saat:
a. sebelum pelaksanaan tugas operasi dan latihan militer;
b. selama pelaksanaan tugas operasi dan latihan militer; dan
c. setelah pelaksanaan tugas operasi dan latihan militer.
(3) Kegiatan kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pelayanan kesehatan;
b. kegiatan kesehatan promotif dan preventif;
c. kegiatan kesehatan kuratif dan rehabilitatif;
d. kegiatan pembekalan kesehatan; dan
e. kegiatan administrasi kesehatan.
(4) Dalam hal terjadi kedaruratan medik pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan.
(5) Tata cara pelaksanaan kegiatan kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 24(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kesehatan Matra untuk setiap jenis Kesehatan Matra ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Dalam hal penyelenggaraan Kesehatan Matra dilaksanakan oleh instansi pemerintah maupun swasta di luar sektor kesehatan, wajib mengacu pada Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pasal 25Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra, Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menyiapkan dan memfasilitasi penyusunan perencanaan kontinjensi;
b. menyiapkan dan menggerakkan Tim Ahli dan/atau Tim Aju serta tim gerak cepat;
c. mengoordinasikan pemangku kepentingan Kesehatan Matra;
d. menyiapkan, menggerakkan, memobilisasi, dan melakukan pendistribusian bantuan;
e. melakukan kajian, penelitian dan pengembangan teknik serta manajeman Kesehatan Matra;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Kesehatan Matra;
g. melakukan penyiapan dan peningkatan kapasitas sumber daya;
h. menyusun, mensosialisasi, dan melakukan advokasi pedoman, standar, dan persyaratan kesehatan;
i. menjalin dan mengembangkan jejaring kerja dengan pemangku kepentingan Kesehatan Matra;
j. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi dan informasi Kesehatan Matra; dan
k. melakukan bimbingan teknis dan manajemen, pengendalian dan pengawasan.
Pasal 26Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra, Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menyiapkan dan memfasilitasi penyusunan perencanaan kontinjensi;
b. menyiapkan dan menggerakkan Tim Ahli dan/atau Tim Aju serta tim gerak cepat;
c. mengoordinasikan pemangku kepentingan Kesehatan Matra;
d. menyiapkan, menggerakkan, memobilisasi, dan melakukan pendistribusian bantuan;
e. melakukan kajian, penelitian dan pengembangan teknik serta manajemen Kesehatan Matra;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Kesehatan Matra;
g. melakukan penyiapan dan peningkatan kapasitas sumber daya;
h. menyusun, mensosialisasi, dan melakukan advokasi pedoman, standar, dan persyaratan kesehatan;
i. menjalin dan mengembangkan jejaring kerja dengan para pihak pelaku Kesehatan Matra;
j. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi dan informasi Kesehatan Matra; dan
k. melakukan bimbingan teknis dan manajemen, pengendalian dan pengawasan.
Pasal 27Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra, Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. menyiapkan dan menyusun perencanaan kontinjensi;
b. menyiapkan dan menggerakkan tim gerak cepat;
c. melakukan koordinasi dan komunikasi pemangku kepentingan Kesehatan Matra;
d. menyiapkan, menggerakkan, memobilisasi, dan melakukan pendistribusian bantuan;
e. melakukan penyiapan dan peningkatan kapasitas sumber daya teknis dan operasional;
f. melaksanakan Kesehatan Matra berdasarkan pedoman, standar, dan persyaratan kesehatan;
g. menjalin jejaring kerja, dan melaksanakan komunikasi dan informasi Kesehatan Matra;
h. melakukan bimbingan teknis operasional, pengendalian dan pengawasan; dan
i. melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Kesehatan Matra.
Pasal 28Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam menyelenggarakan Kesehatan Matra dapat membentuk satuan tugas pelaksana operasional Matra.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 29(1) Masyarakat secara perorangan maupun terorganisasi dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan kesehatan matra.
(2) Peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. penyusunan rencana kesiapsiagaan;
b. dukungan sumber daya;
c. dukungan dalam situasi kedaruratan; dan
d. dukungan dalam upaya pemulihan kesehatan.
(3) Dalam melaksanakan peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat dipersiapkan melalui:
a. peningkatan pengetahuan dan keterampilan;
b. peningkatan dan pengembangan teknologi tepat guna;
c. pengetahuan tentang promosi dan edukasi; dan
d. bimbingan teknis dan pendampingan.
BAB VI
SUMBER DAYA
Pasal 30(1) Penyelenggaraan Kesehatan Matra wajib didukung oleh:
a. sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan keterampilan teknis serta manajemen yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan; dan
b. sarana, prasarana, dan teknologi tepat guna.
(2) Kemampuan dan keterampilan teknis serta manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Matra dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KOORDINASI, JEJARING KERJA, DAN KEMITRAAN
Pasal 32(1) Dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Matra dibangun dan dikembangkan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan antar instansi pemerintah dan pemangku kepentingan, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
(2) Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia;
b. mempercepat mobilisasi sumber daya;
c. meningkatkan upaya pemantauan wilayah, kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, dan upaya pengendalian; dan
d. meningkatkan kajian dan penelitian.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 33(1) Menteri, Menteri terkait, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian terkait, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Matra.
(2) Pembinaan penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peningkatan pemberdayaan masyarakat;
b. pendayagunaan tenaga kesehatan; dan
c. pembiayaan program.
(3) Pengawasan penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab; dan
c. pengelolaan sumber daya.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1215/Menkes/SK/XI/2001 tentang Pedoman Kesehatan Matra dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2013
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN