[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Pengaturan Kesehatan Matra dimaksudkan untuk mewujudkan upaya kesehatan pada Kondisi Matra secara cepat, tepat, menyeluruh dan terkoordinasi guna menurunkan potensi Risiko Kesehatan, meningkatkan kemampuan adaptasi, dan mengendalikan Risiko Kesehatan.
(2)  Upaya kesehatan pada Kondisi Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam menurunkan risiko serta memelihara kesehatan masyarakat dalam menghadapi Kondisi Matra agar tetap sehat dan mandiri.

BAB II
JENIS KESEHATAN MATRA
Pasal 3
(1)  Jenis Kesehatan Matra meliputi:
a.  Kesehatan Lapangan;
b.  Kesehatan Kelautan dan Bawah Air; dan
c.  Kesehatan Kedirgantaraan.
(2)  Kesehatan Lapangan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kesehatan perpindahan penduduk;
b. kesehatan migran;
c. kesehatan haji dan umrah;
d. kesehatan penanggulangan bencana;
e. kesehatan bawah tanah;
f. kesehatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat;
g. kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di darat;
h. kesehatan pada arus mudik;
i. kesehatan pada kegiatan di area tertentu; dan
j. kesehatan dalam penugasan khusus kepolisian.
(3)  Kesehatan Kelautan dan Bawah Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kesehatan penyelaman;
b. kesehatan pelayaran dan lepas pantai; dan
c. kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di laut.
(4)  Kesehatan Kedirgantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.  kesehatan penerbangan dan ruang angkasa; dan
b.  kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di udara.

BAB III
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1)  Kesehatan Matra diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2)  Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan negara lain dan/atau lembaga internasional baik secara bilateral maupun multilateral.

Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra harus dilakukan pelaporan secara berjenjang yang meliputi laporan pra kejadian, kejadian, dan pasca kejadian.

Bagian Kedua
Kesehatan Lapangan
Paragraf 1
Kesehatan Perpindahan Penduduk
Pasal 7
(1)  Kesehatan perpindahan penduduk merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap masyarakat yang melakukan perpindahan ke tempat baru yang bersifat menetap, yang diselenggarakan pada saat:
a.  sebelum perpindahan dilakukan;
b.  selama proses perpindahan mulai dari tempat keberangkatan sampai di pelabuhan dan/atau bandar udara pemberangkatan; dan
c.  setelah menempati tempat baru sampai dengan adanya pelayanan kesehatan permanen.
(2)  Kesehatan perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kesehatan transmigrasi dan kesehatan relokasi penduduk.
(3)  Kegiatan sebelum perpindahan dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. pendataan demografi;
b.  Surveilans Kesehatan;
c. penyuluhan kesehatan;
d. pemberian informasi lokasi tujuan;
e. pemeriksaan kesehatan; dan
f. pelayanan kesehatan primer.
(4)  Kegiatan selama proses perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
b. pelayanan kesehatan primer;
c. Surveilans Kesehatan; dan
d. penyediaan dukungan logistik.
(5)  Kegiatan setelah menempati tempat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. peningkatan kualitas media lingkungan;
b. penyuluhan kesehatan terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
c. pelayanan kesehatan primer;
d. Surveilans Kesehatan;
e. pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
f. pelayanan kesehatan jiwa; dan
g. penyediaan dukungan logistik.
(6)  Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dapat dilakukan:
a.  pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan; dan
b.  tindakan karantina dan/atau isolasi;
c.  pelayanan kesehatan jiwa.

Paragraf 2
Kesehatan Migran
Pasal 8
(1)  Kesehatan migran merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap migran, yang diselenggarakan pada saat:
a. sebelum keberangkatan;
b.  selama proses perjalanan keberangkatan mulai dari tempat keberangkatan sampai di pelabuhan dan/atau bandar udara pemberangkatan; dan
c.  kembali ke tanah air.
(2)  Kegiatan sebelum keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a.  pendataan demografi;
b.  Surveilans Kesehatan;
c.  penyuluhan kesehatan;
d.  pemberian informasi kondisi tempat tujuan;
e.  pemeriksaan kesehatan; dan
f.  pelayanan kesehatan primer.
(3)  Kegiatan selama proses perjalanan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan primer;
c. Surveilans Kesehatan; dan
d. penyediaan dukungan logistik.
(4)  Kegiatan setelah kembali ke tanah air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a.  penyuluhan kesehatan;
b.  pemeriksaan kesehatan;
c.  Surveilans Kesehatan; dan
d.  inspeksi sanitasi dan perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi pada instalasi penampungan sementara.
(5)  Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dapat dilakukan:
a.  pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan;
b.  tindakan karantina dan/atau isolasi; dan/atau
c.  pelayanan kesehatan jiwa.

Paragraf 3
Kesehatan Haji dan Umrah
(1)  Kesehatan penanggulangan bencana merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan untuk mengurangi Risiko Kesehatan pada tahap tanggap darurat.
(2)  Penyelenggaraan kesehatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5
Kesehatan Bawah Tanah
Pasal 11
(1)  Kesehatan bawah tanah merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap pekerja bawah tanah, yang diselenggarakan pada saat:
a. persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan;
b. kegiatan operasional; dan
c.  setelah kegiatan operasional sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam.
(2)  Kegiatan selama persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kesiapan bagi pekerja bawah tanah;
b. kesiapan pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan; dan
c. kesiapan pelayanan kesehatan.
(3)  Kesiapan bagi pekerja bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a.  kesehatan fisik dan mental;
b.  pemahaman situasi dan kondisi lingkungan tempat kerja;
c.  keterampilan dan kemampuan antisipasi perubahan situasi di bawah tanah; dan
d.  kesiapan perbekalan.
(4)  Kesiapan pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan keselamatan dan kesehatan;
b. penyediaan peralatan keselamatan;
c. petugas pengawas dan/atau pendamping;
d. sistem rujukan kesehatan;
e. jejaring keselamatan dan kesehatan;
f. komunikasi dan informasi; dan
g. penyediaan sarana pelayanan kesehatan.
(5)  Kesiapan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a.  penyuluhan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja;
b.  pendataan demografis pekerja;
c.  pemeriksaan kesehatan pekerja;
d.  pelatihan kesehatan menghadapi situasi kerja di bawah tanah;
e.  kesiapan pelayanan kesehatan di sekitar tempat kerja bawah tanah; dan
f.  jejaring pelayanan kesehatan dan rujukan.
(6)  Kegiatan selama kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a.  pemberian informasi keselamatan dan kesehatan bagi pekerja;
b.  penemuan kasus;
c.  pelayanan kesehatan bagi pekerja; dan
d.  Surveilans Kesehatan.
(7)  Kegiatan setelah kegiatan operasional sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a.  penemuan kasus;
b.  pelayanan kesehatan bagi pekerja;
c.  Surveilans Kesehatan; dan
d.  pemulihan kesehatan.
(8)  Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), dapat dilakukan:
a.  pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan; dan
b.  pelayanan kesehatan jiwa.

Paragraf 6
Kesehatan Situasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(1)  Kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di darat merupakan Kesehatan Matra untuk mendukung kesehatan prajurit di satuan militer dan pemberian pertolongan medik kepada korban dalam kegiatan operasi militer perang dan selain perang, serta tugas latihan militer di darat.
(2)  Kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada saat:
a.  sebelum pelaksanaan tugas operasi dan latihan militer;
b.  selama pelaksanaan tugas operasi dan latihan militer; dan
c.  setelah pelaksanaan tugas operasi dan latihan militer.
(3)  Kegiatan kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.  kegiatan kesehatan promotif dan preventif lapangan;
b.  kegiatan kesehatan kuratif dan rehabilitatif;
c.  kegiatan pembekalan kesehatan; dan
d.  kegiatan administrasi kesehatan.
(4)  Dalam kegiatan tugas latihan militer di darat sebagai penyiapan masyarakat dan lingkungan pada lokasi latihan militer perlu dilakukan upaya kesehatan paling sedikit terdiri atas:
a.  pendataan kondisi kesehatan lingkungan;
b.  Surveilans Kesehatan;
c.  prediksi sebaran risiko kesehatan dampak latihan;
d.  pelayanan kesehatan primer; dan
e.  penyuluhan kesehatan.
(5)  Dalam melaksanakan kegiatan tugas latihan militer di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib berkoordinasi dengan instansi kesehatan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(6)  Dalam hal terjadi kedaruratan medik pada kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4) dilakukan pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan.
(7)  Tata cara pelaksanaan kegiatan kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 8
Kesehatan Pada Arus Mudik
Pasal 14
(1)  Kesehatan pada arus mudik merupakan Kesehatan Matra bagi masyarakat terpajan pada arus mudik dan arus balik yang diselenggarakan pada saat:
a. persiapan; dan
b. selama arus mudik dan arus balik.
(2)  Kegiatan pada persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a.  penyuluhan kesehatan tentang kesiapan kebugaran fisik dan perilaku sehat;
b.  pemetaan Faktor Risiko Kesehatan dan lingkungan;
c.  pemeriksaan kesehatan;
d.  inspeksi sanitasi dan perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi;
e.  penyiapan sumber daya manusia kesehatan dan unit pelayanan kesehatan di sepanjang jalur arus mudik;
f.  pengaturan sistem rujukan kesehatan;
g.  penyiapan mobilisasi sumber daya;
h.  koordinasi lintas program dan lintas sektor; dan
i.  menjalin jejaring komunikasi dan informasi.
(3)  Kegiatan selama arus mudik dan arus balik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan primer;
c. pemeriksaan kesehatan operator alat angkutan umum;
d. Surveilans Kesehatan;
e. penemuan kasus;
f.  inspeksi sanitasi dan perbaikan kualitas air bersih dan sanitasi;
g. penyediaan dan mobilisasi dukungan sumber daya; dan
h. menjalin jejaring komunikasi dan informasi.
(4)  Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan:
a.  pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan;
b.  tindakan karantina dan/atau isolasi; dan/atau
c.  pelayanan kesehatan jiwa.

Paragraf 9
Kesehatan Pada Kegiatan di Area Tertentu
(1)  Kesehatan dalam penugasan khusus kepolisian merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan untuk tujuan/misi tertentu dan dalam waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan di luar tugas rutin kedokteran dan kesehatan kepolisian.
(2)  Kondisi Matra dalam penugasan khusus kepolisian meliputi periode darurat keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah konflik di dalam negeri.
(3)  Kesehatan dalam penugasan khusus kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada saat:
a. sebelum pelaksanaan penugasan khusus;
b. selama pelaksanaan penugasan khusus; dan
c. setelah pelaksanaan penugasan khusus.
(4)  Kegiatan kesehatan dalam penugasan khusus kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. promotif dan preventif;
b. kuratif dan rehabilitatif;
c. pembekalan kesehatan; dan
d. administrasi kesehatan.
(5)  Dalam kegiatan penugasan khusus kepolisian sebagai penyiapan masyarakat dan lingkungan pada lokasi daerah konflik perlu dilakukan upaya kesehatan paling sedikit terdiri atas:
a. pendataan kondisi kesehatan lingkungan;
b. Surveilans Kesehatan;
c. prediksi sebaran Risiko Kesehatan dampak penugasan khusus;
d. pelayanan kesehatan primer; dan
e. penyuluhan kesehatan.
(6)  Dalam melaksanakan kegiatan kesehatan dalam penugasan khusus kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib berkoordinasi dengan instansi kesehatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(7)  Dalam hal terjadi kedaruratan medik pada kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan.
(8)  Tata cara pelaksanaan kegiatan kesehatan dalam penugasan khusus kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Kesehatan Kelautan dan Bawah Air
Paragraf 1
Kesehatan Penyelaman
Pasal 17
(1)  Kesehatan penyelaman merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas di lingkungan bertekanan lebih dari satu atmosfer absolut, yang diselenggarakan pada saat:
a.  persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan;
b.  kegiatan operasional penyelaman; dan
c.  setelah kegiatan operasional sampai dengan 24 jam.
(2)  Kegiatan pada saat persiapan sebelum kegiatan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.  kesiapan bagi peselam;
b.  kesiapan bagi pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan; dan
c.  kesiapan bagi pelayanan kesehatan.
(3)  Kesiapan bagi peselam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a.  kesehatan fisik dan mental;
b.  pemahaman situasi dan kondisi lingkungan penyelaman;
c.  keterampilan dan kemampuan antisipasi perubahan situasi di lingkungan penyelaman;
d.  perbekalan dan peralatan keselamatan penyelaman; dan
e.  pemahaman dampak penyelaman bagi kesehatan.
(4)  Kesiapan bagi pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a.  penyuluhan kesehatan dan keselamatan;
b.  penyediaan peralatan keselamatan;
c.  petugas pengawas dan pendamping;
d.  sistem rujukan kesehatan;
e.  jejaring keselamatan dan kesehatan;
f.  komunikasi dan informasi; dan
g.  penyediaan sarana pelayanan kesehatan.
(5)  Kesiapan bagi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a.  penyuluhan kesehatan;
b.  pemetaan lokasi dan persebaran peselam;
c.  pendataan demografis peselam;
d.  pemeriksaan kesehatan peselam;
e.  penyediaan pelayanan kesehatan penyelaman dan ruang hiperbarik;
f.  pelatihan kesehatan menghadapi situasi kerja di laut dan bawah air;
g.  kesiapan jejaring pelayanan kesehatan dan sistem rujukan;
h.  perencanaan kontinjensi kedaruratan kesehatan kelautan dan bawah air; dan
i.  simulasi kedaruratan kesehatan.
(6)  Kegiatan operasional penyelaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a.  penyuluhan kesehatan;
b.  pemeriksaan kesehatan;
c.  penemuan kasus;
d.  pelayanan kesehatan primer; dan
e.  Surveilans Kesehatan.
(7)  Kegiatan pada saat setelah kegiatan operasional sampai dengan 24 jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a.  penemuan kasus;
b.  pelayanan kesehatan primer;
c.  Surveilans Kesehatan; dan
d.  pemulihan kesehatan.
(8)  Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dapat dilakukan:
a.  pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan; dan/atau
b.  pelayanan kesehatan jiwa.

Paragraf 2
Kesehatan Pelayaran dan Lepas Pantai
Pasal 18
Kesehatan pelayaran dan lepas pantai merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap penumpang, awak kapal, dan/atau pekerja lepas pantai yang meliputi:
a.  kesehatan pada kegiatan pelayaran; dan
b.  kesehatan pada kegiatan di lokasi lepas pantai.

(1)  Kesehatan pada kegiatan di lokasi lepas pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diselenggarakan pada saat:
a. persiapan sebelum kegiatan; dan
b. kegiatan operasional di lepas pantai.
(2)  Kegiatan pada saat persiapan sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a.  kesiapan bagi masyarakat yang bekerja di lepas pantai;
b.  kesiapan pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan lepas pantai; dan
c.  kesiapan pelayanan kesehatan.
(3)  Kesiapan bagi masyarakat yang bekerja di lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. kesehatan fisik dan mental; dan
b. pemahaman prosedur kesehatan dan keselamatan kerja.
(4)  Kesiapan pemberi kerja dan/atau penyelenggara kegiatan lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan dan keselamatan;
b. penyediaan peralatan keselamatan;
c. petugas pengawas keselamatan;
d. perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
e. sistem rujukan kesehatan;
f. jejaring keselamatan dan kesehatan;
g. sistem komunikasi dan informasi;
h.  perencanaan kontinjensi kedaruratan kesehatan lepas pantai; dan
i. simulasi kedaruratan kesehatan.
(5)  Kesiapan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. penyuluhan kesehatan dan keselamatan;
b. pemetaan lokasi dan persebaran kegiatan di lepas pantai;
c. pendataan demografis masyarakat yang bekerja di lepas pantai;
d. pemeriksaan kesehatan;
e. penyediaan peralatan dan perbekalan kesehatan;
f. pelatihan kesehatan menghadapi situasi kerja di lepas pantai;
g. kesiapan mobilisasi bantuan pelayanan kesehatan;
h. sistem rujukan kesehatan;
i. perencanaan kontinjensi kesehatan lepas pantai; dan
j. simulasi kedaruratan kesehatan lepas pantai.
(6)  Kegiatan pada saat kegiatan operasional di lepas pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a.  pemberian informasi keselamatan dan kesehatan bagi pekerja;
b.  penemuan kasus;
c.  pelayanan kesehatan bagi pekerja; dan
d.  Surveilans Kesehatan.
(7)  Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat dilakukan:
a.  pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan; dan/atau
b.  pelayanan kesehatan jiwa.

Paragraf 3
Kesehatan Dalam Tugas Operasi dan Latihan Militer Di Laut
Pasal 21
(1)  Kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di laut merupakan Kesehatan Matra untuk mendukung kesehatan prajurit di satuan militer dan pemberian pertolongan medik kepada korban dalam kegiatan operasi militer perang dan selain perang, serta tugas latihan militer di laut.
(2)  Kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada saat:
a. sebelum pelaksanaan tugas operasi dan latihan militer;
b. selama pelaksanaan tugas operasi dan latihan militer; dan
c. setelah pelaksanaan tugas operasi dan latihan militer.
(3)  Kegiatan kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pelayanan kesehatan;
b. kegiatan kesehatan promotif dan preventif;
c. kegiatan kesehatan kuratif dan rehabilitatif;
d. kegiatan pembekalan kesehatan; dan
e. kegiatan administrasi kesehatan.
(4)  Dalam hal terjadi kedaruratan medik pada kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan.
(5)  Tata cara pelaksanaan kegiatan kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Kesehatan Kedirgantaraan
Paragraf 1
Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa
(1)  Kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di udara merupakan Kesehatan Matra untuk mendukung kesehatan terhadap personil di satuan militer dan pemberian pertolongan medik terhadap para korban dalam operasi atau latihan militer di udara.
(2)  Kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada saat:
a.  sebelum pelaksanaan tugas operasi dan latihan militer;
b.  selama pelaksanaan tugas operasi dan latihan militer; dan
c.  setelah pelaksanaan tugas operasi dan latihan militer.
(3)  Kegiatan kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pelayanan kesehatan;
b. kegiatan kesehatan promotif dan preventif;
c. kegiatan kesehatan kuratif dan rehabilitatif;
d. kegiatan pembekalan kesehatan; dan
e. kegiatan administrasi kesehatan.
(4)  Dalam hal terjadi kedaruratan medik pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan.
(5)  Tata cara pelaksanaan kegiatan kesehatan dalam tugas operasi dan latihan militer di udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 24
(1)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kesehatan Matra untuk setiap jenis Kesehatan Matra ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2)  Dalam hal penyelenggaraan Kesehatan Matra dilaksanakan oleh instansi pemerintah maupun swasta di luar sektor kesehatan, wajib mengacu pada Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pasal 25
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra, Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab:
a.  menyiapkan dan memfasilitasi penyusunan perencanaan kontinjensi;
b.  menyiapkan dan menggerakkan Tim Ahli dan/atau Tim Aju serta tim gerak cepat;
c.  mengoordinasikan pemangku kepentingan Kesehatan Matra;
d.  menyiapkan, menggerakkan, memobilisasi, dan melakukan pendistribusian bantuan;
e.  melakukan kajian, penelitian dan pengembangan teknik serta manajeman Kesehatan Matra;
f.  melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Kesehatan Matra;
g.  melakukan penyiapan dan peningkatan kapasitas sumber daya;
h.  menyusun, mensosialisasi, dan melakukan advokasi pedoman, standar, dan persyaratan kesehatan;
i.  menjalin dan mengembangkan jejaring kerja dengan pemangku kepentingan Kesehatan Matra;
j.  membangun dan mengembangkan sistem komunikasi dan informasi Kesehatan Matra; dan
k.  melakukan bimbingan teknis dan manajemen, pengendalian dan pengawasan.

Pasal 26
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra, Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab:
a.  menyiapkan dan memfasilitasi penyusunan perencanaan kontinjensi;
b.  menyiapkan dan menggerakkan Tim Ahli dan/atau Tim Aju serta tim gerak cepat;
c.  mengoordinasikan pemangku kepentingan Kesehatan Matra;
d.  menyiapkan, menggerakkan, memobilisasi, dan melakukan pendistribusian bantuan;
e.  melakukan kajian, penelitian dan pengembangan teknik serta manajemen Kesehatan Matra;
f.  melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Kesehatan Matra;
g.  melakukan penyiapan dan peningkatan kapasitas sumber daya;
h.  menyusun, mensosialisasi, dan melakukan advokasi pedoman, standar, dan persyaratan kesehatan;
i.  menjalin dan mengembangkan jejaring kerja dengan para pihak pelaku Kesehatan Matra;
j.  membangun dan mengembangkan sistem komunikasi dan informasi Kesehatan Matra; dan
k.  melakukan bimbingan teknis dan manajemen, pengendalian dan pengawasan.

Pasal 27
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra, Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggung jawab:
a.  menyiapkan dan menyusun perencanaan kontinjensi;
b.  menyiapkan dan menggerakkan tim gerak cepat;
c.  melakukan koordinasi dan komunikasi pemangku kepentingan Kesehatan Matra;
d.  menyiapkan, menggerakkan, memobilisasi, dan melakukan pendistribusian bantuan;
e.  melakukan penyiapan dan peningkatan kapasitas sumber daya teknis dan operasional;
f.  melaksanakan Kesehatan Matra berdasarkan pedoman, standar, dan persyaratan kesehatan;
g.  menjalin jejaring kerja, dan melaksanakan komunikasi dan informasi Kesehatan Matra;
h.  melakukan bimbingan teknis operasional, pengendalian dan pengawasan; dan
i.  melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Kesehatan Matra.

Pasal 28
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dalam menyelenggarakan Kesehatan Matra dapat membentuk satuan tugas pelaksana operasional Matra.

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 29
(1)  Masyarakat secara perorangan maupun terorganisasi dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan kesehatan matra.
(2)  Peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a.  penyusunan rencana kesiapsiagaan;
b.  dukungan sumber daya;
c.  dukungan dalam situasi kedaruratan; dan
d.  dukungan dalam upaya pemulihan kesehatan.
(3)  Dalam melaksanakan peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat dipersiapkan melalui:
a. peningkatan pengetahuan dan keterampilan;
b. peningkatan dan pengembangan teknologi tepat guna;
c. pengetahuan tentang promosi dan edukasi; dan
d. bimbingan teknis dan pendampingan.

BAB VI
SUMBER DAYA
Pasal 30
(1)  Penyelenggaraan Kesehatan Matra wajib didukung oleh:
a.  sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan keterampilan teknis serta manajemen yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan; dan
b.  sarana, prasarana, dan teknologi tepat guna.
(2)  Kemampuan dan keterampilan teknis serta manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31
Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Matra dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KOORDINASI, JEJARING KERJA, DAN KEMITRAAN
Pasal 32
(1)  Dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Matra dibangun dan dikembangkan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan antar instansi pemerintah dan pemangku kepentingan, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
(2)  Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.  meningkatkan kemampuan sumber daya manusia;
b.  mempercepat mobilisasi sumber daya;
c.  meningkatkan upaya pemantauan wilayah, kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, dan upaya pengendalian; dan
d.  meningkatkan kajian dan penelitian.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 33
(1)  Menteri, Menteri terkait, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian terkait, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Matra.
(2)  Pembinaan penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.  peningkatan pemberdayaan masyarakat;
b.  pendayagunaan tenaga kesehatan; dan
c.  pembiayaan program.
(3)  Pengawasan penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.  pelaksanaan kegiatan;
b.  pelaksanaan tugas dan tanggung jawab; dan
c.  pengelolaan sumber daya.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1215/Menkes/SK/XI/2001 tentang Pedoman Kesehatan Matra dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2013
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

NAFSIAH MBOI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN