[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
(1)  Maksud diberlakukannya Peraturan Menteri Pertahanan ini adalah sebagai pedoman Penyelenggaraan Standardisasi Militer Indonesia dalam rangka pemenuhan kebutuhan komoditi militer untuk pertahanan negara dengan tujuan agar memudahkan proses pelaksanaan pembinaan materiil komoditi militer Indonesia menuju kearah kemandirian produk dalam negeri.
(2)  Peraturan menteri ini memuat pengaturan secara garis besar untuk penyelenggaraan standardisasi pemenuhan kebutuhan, akuisisi, atau pengadaan komoditi militer.

Bagian Ketiga
Prinsip-Prinsip
Pasal 3
(1)  Kenyal yaitu dapat mengikuti tuntutan kebutuhan perkembangan teknologi dan tidak tergantung pada suatu jenis teknologi, desain dan produsen tunggal.
(2)  Jelas yaitu mudah dimengerti dan lengkap sehingga dapat menuntun para pengguna dalam penerapannya dengan cara yang benar.
(3)  Sederhana yaitu sedapat mungkin dihindari kecenderungan penuangan persyaratan yang berlebihan atau penafsiran yang terlalu luas terhadap tuntutan kebutuhan yang dihadapi.
(4)  Tidak tumpang tindih yaitu sedapat mungkin dicegah pembuatan standardisasi untuk satu jenis materiil di tempat berlainan dan saling tumpang tindih di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
(5)  Manfaat yaitu secara langsung berguna untuk pembangunan Pertahanan Negara.
(6)  Seragam yaitu sedapat mungkin menyeragamkan jenis, mutu, golongan dan ukuran materiil, serta tingkat persyaratan unjuk kerja yang dipakai dalam menentukan karakteristik materiil yang digunakan.
(7)  Pemberdayaan Produksi Dalam Negeri yaitu mengembangkan dan membangun kemampuan dalam menghasilkan standardisasi materiil dan hasil rekayasa produksi dalam negeri.
(8)  Amdal yaitu memenuhi persyaratan analisis dampak lingkungan.
(9)  Adil/tidak diskriminatif yaitu dalam pelaksanaannya senantiasa mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
(10)  Akuntabel yaitu menghasilkan suatu produk yang dapat menjadi pedoman/acuan bersama.
(11)  Transparan yaitu semua ketentuan dan informasi mengenai standardisasi komoditi militer bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh pihak terkait.

Bagian Keempat
Kebijakan Umum
Pasal 4
(1)  Standardisasi Komoditi Militer Indonesia diperlukan pemenuhannya dalam rangka pertahanan negara yang dilaksanakan oleh semua pihak di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia serta pihak terkait lainnya.
(2)  Komoditi militer yang diadakan wajib melalui proses Standardisasi Militer Indonesia dan telah lulus sertifikasi.
(3)  Penerapan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia dapat memberikan manfaat dalam mendukung pembangunan kekuatan dan pengembangan kemampuan pertahanan negara.
(4)  Standardisasi Komoditi Militer Indonesia dilaksanakan melalui tahapan perumusan, penetapan, penerapan dan revisi standar secara tertib melalui kerja sama dengan pihak terkait.
(5)  Perumusan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia dilaksanakan secara benar dan tepat mulai proses perencanaan sampai dengan pengesahan.
(6)  Penetapan peraturan yang berkaitan dengan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
(7)  Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia membentuk Panitia Teknis atau Sub Panitia Teknis.

BAB II
KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Organisasi Penyelenggara Standardisasi
(1)  Penyelenggara Standardisasi Komoditi Militer Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat membentuk Tim Pelaksana sesuai dengan kebutuhan.
(2)  Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia mulai dari Tingkat Pusat, Tingkat Pembinaan, dan Tingkat Pelaksanaan merupakan satu kesatuan yang utuh dan bersinergi.

Bagian Kedua
Pelaksana Standardisasi
Pasal 7
Pelaksana Standardisasi Komoditi Militer Indonesia terdiri atas:
a.  personel;
b.  lembaga/instansi; dan
c.  industri pertahanan.

Pasal 8
(1)  Personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a.  memahami, mendalami, dan mempunyai keahlian yang dibutuhkan dalam perumusan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia;
b.  mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang operasi, logistik, penelitian dan pengembang; dan
c.  diutamakan yang memiliki sertifikat keahlian.
(2)  Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diperoleh melalui kegiatan pelatihan/workshop yang diselenggarakan oleh Ditjen Kuathan Kemhan c.q Direktorat Materiil Ditjen Kuathan Kemhan.

(1)  Industri Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c harus memiliki sertifikasi kualifikasi yang diakui oleh Kementerian Pertahanan.
(2)  Industri Pertahanan yang belum memiliki sertifikasi kualifikasi yang diakui oleh Kementerian Pertahanan dapat mengajukan kepada Menteri Pertahanan c.q. Kabaranahan Kemhan.
(3)  Dalam rangka pemberian sertifikasi kualifikasi kepada Industri Pertahanan, dilakukan penilaian oleh Tim Penilai dari Pusat Kelaikan Baranahan, yang mencakup:
a.  kemampuan perancangan/desain;
b.  kemampuan mewujudkan/menjadikan/membangun desain/ rancangan bangun menjadi prototype;
c.  kemampuan memproduksi;
d.  kemampuan penjualan/perdagangan;
e.  kemampuan pelayanan purna jual dan penyediaan suku cadang;
f.  kemampuan pelayanan pemeliharaan, perbaikan, dan peningkatan fitur-fitur produk; dan
g.  kemampuan dukungan logistik untuk integrasi dengan kegiatan/operasional pemakai.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Standardisasi
Pasal 11
Pelaksanaan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia dilakukan terhadap:
a.  materiil pada pengadaan materiil yang akan digunakan dan menjadi milik TNI;
b.  materiil yang telah dimiliki dan digunakan TNI yang belum distandardisasi; dan
c.  materiil yang akan digunakan dalam rangka mobilisasi untuk mendukung pertahanan negara.

Bagian Keempat
Dokumen Standardisasi
(1)  Dokumen standar produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yaitu standar teknis yang harus dipenuhi termasuk unjuk kerja yang mendefinisikan kriteria dalam penilalian dan kemampuan komponen peralatan serta keandalannya.
(2)  Dokumen standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.  bahan baku, yaitu meliputi bahan mentah dan semi pabrikan atau komponen sebagai pelengkap untuk konstruksi/struktur dan pabrik umum;
b.  produk, yaitu meliputi komponen atau suku cadang, sub assembly, dan assembly (unit komplit) berkemampuan tukar alih yang direncanakan (interchangeable) utamanya sebagai komponen peralatan; dan
c.  materiil komoditi, yaitu meliputi sifat (karakter) umum dari suatu komoditi atau suatu sistem yang meliputi dimensi, nilai unjuk kerja yang baik dari suatu peralatan atau komponen utama, cirri-ciri struktur utama dan data yang diperlukan untuk menciptakan kemampuan tukar alih suatu komponen.

Pasal 14
(1)  Dokumen spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b yaitu standar karakteristik dan standar teknis selain standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, yang dinilai esensial.
(2)  Dokumen spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.  spesifikasi sistem, yaitu standar teknis dan operasional terhadap sistem keseluruhan, termasuk di dalamnya standar dalam satu sistem lain yang digunakan untuk sistem yang sifatnya kompleks dan mempunyai ukuran istimewa atau khusus;
b.  spesifikasi pengembangan, yaitu standar desain dan pengembangan suatu item, serta menentukan karakteristik fungsi satu item yang dipersyaratkan dan cara pengujiannya;
c.  spesifikasi produk, yaitu standar fungsi karakteristik fisik dalam rangka pengadaan item yang bentuk dan fungsinya dapat ditukar alih dengan item lain yang identik dalam batas toleransi yang ditentukan;
d.  spesifikasi materiil, yaitu standar dan karakteristik fisik untuk suatu bahan dasar, semi pabrik atau komponen yang digunakan untuk bahan-bahan yang bersifat spesifik; dan
e.  spesifikasi proses, yaitu standar tentang tata cara atau prosedur suatu proses penanganan bahan atau produk yang akan digunakan.

Bagian Kelima
Sasaran Standardisasi
(1)  Dalam penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia, Kementerian Pertahanan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.  menyusun kebijakan umum penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia untuk kepentingan pertahanan negara;
b.  menyusun pelaksanaan yang menyangkut akreditasi produk dan fasilitas dari instansi di luar Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam rangka penerbitan Standar Militer Indonesia;
c.  meneliti, mengidentifikasi dan mengesahkan usulan Standar Komoditi Militer dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Markas Besar Angkatan sebagai Standar Militer Indonesia;
d.  mengesahkan rumusan spesifikasi dan standar komoditi militer;
e.  melaksanakan verifikasi dan memberikan otorisasi keahlian personel penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia;
f.  mengendalikan dan mengawasi penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
g.  mempertimbangkan saran pengembangan sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan baru;
h.  melaksanakan koordinasi dengan Badan-Badan Standardisasi di luar Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; dan
i.  menyelenggarakan sosialisasi Standardisasi Komoditi Militer Indonesia.
(2)  Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pertahanan bertanggung jawab atas terlaksananya penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia dalam mendukung pertahanan negara.

Pasal 17
(1)  Dalam penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.  menyusun dan merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia meliputi pembinaan dan pengawasan standardisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
b.  mengkaji dan menyempurnakan rumusan awal Standardisasi Komoditi Militer Indonesia yang diajukan oleh Markas Besar Angkatan untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Pertahanan;
c.  menerapkan hasil pengujian produk terhadap Standar Komoditi Militer Indonesia yang telah ditentukan menjadi produk terpilih;
d.  mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan dan penatausahaan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di jajaran Tentara Nasional Indonesia; dan
e.  mengevaluasi hasil penerapan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di jajaran Tentara Nasional Indonesia dan memberikan sasaran pengembangannya kepada Kementerian Pertahanan.
(2)  Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Markas Besar Tentara Nasional Indonesia bertanggung jawab atas terlaksananya pembinaan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di jajaran Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 18
(1)  Dalam penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia, Markas Besar Angkatan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.  menyusun dan merumuskan kebijakan teknis operasional penyelenggaraan Standar Komoditi Militer Indonesia khas matra Angkatan yang sesuai dengan penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara yang ditetapkan oleh Kementerian Pertahanan;
b.  menyusun dan merumuskan program-program Standardisasi Komoditi Militer Indonesia untuk di ajukan ke Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Pertahanan;
c.  menyusun rumusan awal Standardisasi Komoditi Militer Indonesia dan selanjutnya di ajukan ke Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Pertahanan;
d.  melaksanakan penerapan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia yang telah disahkan Kementerian Pertahanan serta melaporkan pelaksanaannya;
e.  memelihara dokumen Standardisasi Komoditi Militer Indonesia yang telah disahkan Kementerian Pertahanan serta mengadakan usulan revisi terhadap dokumen tersebut untuk pemutakhirannya;
f.  menyelenggarakan sosialisasi Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di jajaran Angkatan;
g.  menyusun dan menerapkan petunjuk teknis pelaksanaan dalam rangka penerapan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di lingkungan Markas Besar Angkatan; dan
h.  mengadakan analisa dan evaluasi terhadap Standardisasi Komoditi Militer Indonesia yang telah diterapkan serta mengajukan saran penyempurnaan dan pengembangannya kepada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Pertahanan.
(2)  Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Markas Besar Angkatan bertanggung jawab atas terlaksananya perumusan dan penerapan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia di lingkungan Markas Besar Angkatan.

BAB IV
POLA PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Standardisasi
Paragraf 1
Tahapan Kegiatan
(1)  Perencanaan awal Standardisasi Komoditi Militer Indonesia perumusan baru dilaksanakan setelah diterbitkannya kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara antara lain:
a.  strategi pertahanan;
b.  postur pertahanan;
c.  kebijakan penyelarasan;
d.  direktif pimpinan; dan
e.  masukan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2)  Kegiatan perencanaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan c.q. Direktorat Materiil Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan meliputi:
a.  mengidentifikasi materiil yang akan dilaksanakan perumusan baru;
b.  mempelajari dokumen standardisasi yang ada;
c.  mengumpulkan dan mengolah data yang selanjutnya dijadikan bahan rancangan perumusan materi; dan
d.  menentukan materiil yang belum memiliki Standardisasi Komoditi Militer Indonesia.
(3)  Kegiatan perencanaan lanjutan standardisasi oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan c.q. Direktorat Materiil Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan meliputi:
a.  menyusun kegiatan standardisasi yang sudah ditentukan ke dalam Renstra dan sudah terbagi dalam kegiatan tahunan;
b.  melaksanakan kegiatan perencanaan terkait program standardisasi; dan
c.  melaksanakan evaluasi terhadap perencanaan.
(4)  Perumusan standar oleh masing-masing penyelenggara Standardisasi Komoditi Militer Indonesia:
a.  tingkat Kementerian Pertahanan sebagai berikut:
1.  menerbitkan keputusan Menteri tentang materiil yang akan dilaksanakan standardisasi pada tahun anggaran berjalan;
2.  melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan standar oleh pelaksana standardisasi; dan
3.  melaksanakan rapat untuk pengesahan standar.
b.  tingkat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan standar oleh pelaksana standardisasi;
c.  tingkat Angkatan sebagai berikut:
1.  merencanakan kegiatan standardisasi terhadap materiil sebagaimana dimaksud dalam ketetapan dari Menteri;
2.  melaksanakan kegiatan standardisasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing;
3.  mengajukan pengesahan ke Kementerian Pertahanan melalui Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; dan
4.  mengikuti rapat pengesahan standardisasi.
(5)  Pengesahan terhadap dokumen standar melalui proses secara berjenjang yang dimulai dari tingkat Angkatan sampai dengan Kementerian Pertahanan, melalui:
a. uji teori tingkat Angkatan sebagai berikut:
1. tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer Indonesia yang telah disusun di depan Asisten Logistik Angkatan dengan melibatkan Pembina Teknis/Pembina Item terkait;
2.  koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer Indonesia dijadikan bahan perbaikan untuk dipaparkan di tingkat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; dan
3.  hasil paparan dibuatkan Notulen.
b.  uji teori tingkat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut:
1.  tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer Indonesia yang telah disusun di depan Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia dengan melibatkan Matra Angkatan lain;
2.  koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer Indonesia dijadikan bahan perbaikan untuk mengintegrasikan pola Tri Matra terpadu dan selanjutnya dipaparkan di tingkat Kementerian Pertahanan; dan
3.  hasil paparan dibuatkan Notulen.
c.  uji teori tingkat Kementerian Pertahanan sebagai berikut:
1.  tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer Indonesia yang telah disusun di depan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan dengan melibatkan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Matra Angkatan dan pejabat terkait di lingkungan Kementerian Pertahanan, serta pakar dengan memperhatikan kriteria-kriteria yang telah ditentukan dan dilengkapi dokumen yang diperlukan;
2.  koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer Indonesia dijadikan bahan perbaikan dan menghasilkan konsep untuk diajukan pengesahan; dan
3.  hasil paparan dibuatkan Notulen.
(6)  Kegiatan Sosialisasi Dokumen Standar Komoditi Militer Indonesia yang telah disahkan dilaksanakan sebagai berikut:
a.  tingkat Kementerian Pertahanan pelaksanaan sosialisasi bersama-sama dengan penyelenggara standardisasi lainnya;
b.  tingkat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia pelaksanaan sosialisasi di lingkungan unit organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; dan
c.  tingkat Angkatan pelaksanaan sosialisasi di lingkungan unit organisasi Angkatan masing-masing.
(7)  Penerapan Dokumen Standar yang telah ditetapkan dilaksanakan:
a.  penentuan kebutuhan materill;
b.  penyusunan Spesifikasi Teknik dalam rangka perumusan baru Standariasi Komoditi Militer Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
c.  pelaksanaan penelitian dan pengembangan; dan
d.  pelaksanaan kelaikan materiil Pertahanan Negara.
(8)  Evaluasi dan Laporan terhadap Standardisasi Komoditi Militer Indonesia dilaksanakan untuk:
a.  penyempurnaan;
b.  pengembangan standar;
c.  kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.  tuntutan kebutuhan;
e.  penempatan materiil; dan
f.  penghapusan.

Paragraf 3
Modifikasi
Pasal 21
(1) Perencanaan awal standardisasi untuk materiil modifikasi yang perlu perubahan, dilaksanakan setelah diterbitkannya Dokumen Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara.
(2) Kegiatan perencanaan awal dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan c.q. Direktorat Materiil Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan meliputi:
a.  mengidentifikasi materiil yang akan dilaksanakan modifikasi;
b.  mempelajari dokumen standardisasi yang ada; dan
c.  mengumpulkan dan mengolah data yang selanjutnya dijadikan bahan rancangan perumusan materi.
(3) Kegiatan perencanaan lanjutan standardisasi oleh Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a.  menyusun kegiatan standardisasi yang sudah ditentukan ke dalam Renstra dan sudah terbagi dalam kegiatan tahunan;
b.  melaksanakan kegiatan perencanaan terkait program standardisasi; dan
c.  melaksanakan evaluasi terhadap perencanaan.
(4) Perumusan standar oleh masing-masing penyelenggara standardisasi terdiri atas:
a.  tingkat Kementerian Pertahanan sebagai berikut:
1.  menerbitkan keputusan Menteri tentang materiil yang akan dilaksanakan standardisasi pada tahun anggaran berjalan;
2.  melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan standar oleh pelaksana standardisasi; dan
3.  melaksanakan rapat untuk pengesahan standar.
b.  tingkat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan standar oleh pelaksana standardisasi;
c.  tingkat Angkatan sebagai berikut:
1.  merencanakan kegiatan standardisasi terhadap materiil sebagaimana dimaksud dalam ketetapan dari Menteri;
2.  melaksanakan kegiatan standardisasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing;
3.  mengajukan pengesahan ke Kementerian Pertahanan melalui Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; dan
4.  mengikuti rapat pengesahan standardisasi.
(5) Pengesahan terhadap dokumen standar dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan c.q. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a.  uji teori tingkat Angkatan sebagai berikut:
1.  tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer Indonesia yang telah disusun di depan Asisten Logistik Angkatan dengan melibatkan Pembina Teknis/Pembina Item terkait;
2.  koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer Indonesia dijadikan bahan perbaikan untuk dipaparkan di tingkat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; dan
3.  hasil paparan dibuatkan Notulen.
b.  uji teori tingkat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut:
1.  tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer Indonesia yang telah disusun di depan Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional Indonesia dengan melibatkan Matra Angkatan lain;
2.  koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer Indonesia dijadikan bahan perbaikan untuk mengintegrasikan pola Tri Matra terpadu dan selanjutnya dipaparkan di tingkat Kementerian Pertahanan; dan
3.  hasil paparan dibuatkan Notulen.
c.  uji teori tingkat Kementerian Pertahanan sebagai berikut
1.  tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer Indonesia yang telah disusun di depan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan dengan melibatkan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Matra Angkatan dan pejabat terkait di lingkungan Kementerian Pertahanan, serta pakar dengan memperhatikan kriteria-kriteria yang telah ditentukan dan dilengkapi dokumen yang diperlukan;
2.  koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer Indonesia dijadikan bahan perbaikan dan menghasilkan konsep untuk diajukan pengesahan; dan
3.  hasil paparan dibuatkan Notulen.
(6) Kegiatan Sosialisasi Dokumen Standardisasi Komoditi Militer Indonesia yang telah disahkan dilaksanakan terdiri atas:
a.  tingkat Kementerian Pertahanan pelaksanaan sosialisasi bersama-sama dengan penyelenggara standardisasi lainnya;
b.  tingkat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia pelaksanaan sosialisasi di lingkungan unit organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; dan
c.  tingkat Angkatan pelaksanaan sosialisasi di lingkungan unit organisasi Angkatan masing-masing.
(7) Penerapan Dokumen Standar yang telah ditetapkan dilaksanakan terdiri atas:
a.  penentuan kebutuhan materill;
b.  penyusunan Spesifikasi Teknik dalam rangka perumusan baru Standariasi Komoditi Militer Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
c.  pelaksanaan penelitian dan pengembangan; dan
d.  pelaksanaan kelaikan materiil Pertahanan Negara.
(8) Evaluasi dan Laporan terhadap Standardisasi Komoditi Militer Indonesia dilaksanakan terdiri atas:
a.  penyempurnaan;
b.  pengembangan standar;
c.  kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.  tuntutan kebutuhan;
e.  penempatan materiil; dan
f.  penghapusan.

Paragraf 4
Adopsi
(1) Sasaran kegiatan standardisasi meliputi:
a.  pengesahan dokumen standardisasi;
b.  penggantian dokumen standardisasi; dan
c.  pembatalan dokumen standardisasi.
(2) Pengesahan dokumen standardisasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dan dilaksanakan oleh Institusi Standardisasi Militer Kementerian Pertahanan.
(3) Penggantian dokumen standardisasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan tidak berdasarkan penilaian dan evaluasi, pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang melalui uji teori tingkat Angkatan sampai dengan tingkat Kementerian Pertahanan dan penetapannya oleh Kementerian Pertahanan.
(4) Pembatalan dokumen standardisasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika dokumen tersebut tidak digunakan lagi oleh pihak yang berkepentingan dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain.

Paragraf 2
Mekanisme
Pasal 24
(1) Penyelenggaraan standardisasi untuk kegiatan perumusan baru dilaksanakan sebagai berikut:
a.  Markas Besar Angkatan sebagai berikut:
1.  setelah mendapatkan surat permintaan dari Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, membentuk tim perumus dokumen spesifikasi dan dokumen standar dengan melibatkan personel dari pembina materiil dan badan penelitian dan pengembangan;
2.  tim perumus dokumen mempertimbangkan persyaratan taktis dan teknis dalam membuat dokumen;
3.  tim perumus dokumen melaksanakan penelitian dan pengembangan dengan mempertimbangkan aspek taktis dan teknis dalam membuat dokumen spesifikasi dan dokumen standar;
4.  dalam pelaksanaannya Angkatan menyiapkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan serta ketentuan lain yang mengatur penerapan rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar; dan
5.  dokumen hasil dari Tim perumus disahkan oleh Asisten Logistik Angkatan, untuk dikirim ke Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
b.  Markas Besar Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut:
1.  menerima dokumen hasil dari tim perumus Angkatan kemudian membentuk tim pengkaji dengan melibatkan personel dari pembina materiil tingkat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
2.  tim pengkaji menghasilkan usulan hasil kajian terhadap perumusan dokumen standar dan spesifikasi, kemudian mengajukan usulan kepada Asisten Logistik untuk persetujuan; dan
3.  Asisten Logistik menyetujui rumusan dokumen spesifikasi dokumen standar yang diajukan tim pengkaji dan mengusulkan kepada Kementerian Pertahanan.
c.  Kementerian Pertahanan sebagai berikut:
1.  menerima dokumen dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia kemudian membentuk Tim Standardisasi Komoditi Militer Indonesia dengan melibatkan personel dari Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Angkatan serta Pakar;
2.  tim standardisasi mengkaji dan meneliti dokumen standar yang diajukan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia menjadi dokumen Standar Komoditi Militer Indonesia;
3.  dokumen standar Komoditi Militer Indonesia kemudian diajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan untuk persetujuan;
4.  Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan menetapkan rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar ke dalam Standar Komoditi Militer Indonesia; dan
5.  menganalisa pelaksanaan penerapan standar serta menyiapkan tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Standar Komoditi Militer Indonesia yang telah disahkan.
(2) Penyelenggaraan standardisasi Komoditi Militer Indonesia untuk kegiatan modifikasi dilaksanakan sebagai berikut:
a.  Markas Besar Angkatan sebagai berikut:
1.  setelah mendapatkan surat permintaan dari Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, membentuk tim perumus dokumen spesifikasi dan dokumen standar dengan melibatkan personel dari pembina materiil;
2.  tim perumus dokumen mempertimbangkan persyaratan taktis dan teknis dalam membuat dokumen;
3.  dalam pelaksanaannya Angkatan menyiapkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur penerapan rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar; dan
4.  dokumen hasil dari tim perumus disahkan oleh Asisten Logistik Angkatan, untuk dikirim kepada Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
b.  Markas Besar Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut:
1.  menerima dokumen hasil dari tim perumus Angkatan kemudian membentuk tim pengkaji dengan melibatkan personel dari pembina materiil tingkat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
2.  tim pengkaji menghasilkan usulan hasil kajian terhadap perumusan dokumen standar dan spesifikasi, kemudian mengajukan usulan kepada Asisten Logistik untuk persetujuan; dan
3.  Asisten Logistik menyetujui rumusan dokumen spesifikasi dokumen standar yang diajukan tim pengkaji dan mengusulkan ke Kementerian Pertahanan.
c.  Kementerian Pertahanan sebagai berikut:
1.  menerima dokumen dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia kemudian membentuk Tim Standardisasi Komoditi Militer Indonesia dengan melibatkan personel dari Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Angkatan;
2.  Tim Standardisasi mengkaji dan meneliti dokumen standar yang diajukan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia menjadi dokumen Standar Komoditi Militer Indonesia;
3.  dokumen Standar Komoditi Militer Indonesia kemudian diajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan untuk persetujuan;
4.  Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan menetapkan rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar ke dalam Standar Komoditi Militer Indonesia; dan
5.  menganalisa pelaksanaan penerapan standar serta menyiapkan tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Standar Komoditi Militer Indonesia yang telah disahkan.
(3) Penyelenggaraan standardisasi adopsi terdiri atas:
a.  Markas Besar Angkatan sebagai berikut:
1.  setelah mendapatkan surat permintaan dari Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
2.  membentuk tim perumus dokumen spesifikasi dan dokumen standar dengan melibatkan personel dari pembina materiil dan badan penelitian dan pengembangan;
3.  tim perumus dokumen mempertimbangkan persyaratan taktis dan teknis dalam membuat dokumen;
4.  dalam pelaksanaanya Angkatan menyiapkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur penerapan rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar; dan
5.  dokumen hasil dari tim perumus disahkan oleh Asisten Logistik Angkatan, untuk dikirim kepada Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
b.  Markas Besar Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut:
1.  menerima dokumen hasil dari tim perumus Angkatan kemudian membentuk tim pengkaji dengan melibatkan personel dari pembina materiil tingkat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia;
2.  tim pengkaji menghasilkan usulan hasil kajian terhadap perumusan dokumen standar dan spesifikasi, kemudian mengajukan usulan kepada Asisten Logistik untuk persetujuan; dan
3.  Asisten Logistik menyetujui rumusan dokumen spesifikasi dokumen standar yang diajukan tim pengkaji dan mengusulkan kepada Kementerian Pertahanan.
c.  Kementerian Pertahanan sebagai berikut:
1.  menerima dokumen dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia kemudian membentuk Tim Standardisasi Militer Indonesia dengan melibatkan personel dari Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dan Angkatan;
2.  tim standardisasi mengkaji dan meneliti dokumen standar yang diajukan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia menjadi dokumen Standar Militer Indonesia;
3.  dokumen Standar Militer Indonesia kemudian diajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan untuk persetujuan;
4.  Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan menetapkan rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar ke dalam Standar Militer Indonesia; dan
5.  menganalisa pelaksanaan penerapan standar serta menyiapkan tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Standar Militer Indonesia yang telah disahkan.
(4) Dokumen spesifikasi dan dokumen standar yang telah disahkan oleh Kementerian Pertahanan, dikomunikasikan dengan pembina, pelaksana dan pengguna standardisasi untuk mendapatkan umpan balik.
(5) Penyebarluasan dokumen Standardisasi Militer Indonesia dilaksanakan dengan stratifikasi dokumen standardisasi.

BAB V
PENDANAAN
Pasal 25
Penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia didukung dari biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 26
(1) Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia wajib melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Standardisasi Komoditi Militer Indonesia.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Unit Organisasi masing-masing.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pengaturan mengenai Standardisasi Komoditi Militer yang sudah diterbitkan dan ditetapkan di tingkat Unit Organisasi Angkatan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan ini.

Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/18/M/XII/2006 tanggal 19 Desember 2006 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Standardisasi Militer Indonesia Untuk Mendukung Pertahanan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2013
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN