c. Pembiayaan Diklat.
Penilaian terhadap Perencanaan Strategis Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf bmeliputi visi, misi dan rencana penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu dalam kurun waktu 1 – 5 Tahun.
Pasal 24Pembiayaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c adalah kesinambungan dan kesesuaian pembiayaan dalam penyelenggaraan program Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu.
Pasal 25(1) Penilaian terhadap Pembiayaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi ketersediaan biaya, sumber biaya, dan kesesuaian dengan standar biaya.
(2) Penilaian terhadap ketersediaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah alokasi biaya yang disediakan untuk menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu pada DIPA Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Penilaian terhadap sumber biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejelasan sumber biaya yang akan dipergunakan untuk menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan/ atau Diklat Kepemimpinan tertentu.
(4) Penilaian terhadap kesesuaian dengan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian biaya yang dipergunakan dengan standar biaya yang ditetapkan dalam Standar Biaya Umum/Standar Biaya Khusus/APBD.
Paragraf 4
Penilaian Komponen Fasilitas Dikat
Pasal 26(1) Penilaian terhadap komponen Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b meliputi kepemilikan dan/atauketersediaan sarana dan prasarana Diklat yang dipergunakan dalam penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam masing-masing Pedoman Penyelenggaraan Diklat.
(2) Sarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aula, ruang kelas, ruang diskusi, ruang seminar, ruang kantor, ruang kebugaran, ruang komputer, ruang laboratorium, asrama bagi peserta, wisma tenaga kediklatan, perpustakaan, ruang makan, fasilitas olahraga, fasilitas rekreasi, unit kesehatan dan tempat ibadah, serta fasilitas lain yang dipergunakan sesuai kebutuhan.
(3) Prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi papan tulis, flip chart, overhead projector, sound system, TV dan video, kaset, compact disc, perekam, komputer/laptop, LCD projector, jaringan wireless fidelity (wi-fi), buku referensi, modul/bahan ajar, bank kasus, teknologi multimedia, dan peralatan lain yang dibutuhkan sesuai kebutuhan.
(4) Penilaian terhadap komponen Lokasi Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi tingkat aksesibilitas transportasi menuju lokasi Lembaga Diklat, dan kesesuaian kondisi lingkungan Lembaga Diklat sebagai tempat pembelajaran.
Paragraf 5
Penilaian Komponen Komite Penjamin Mutu Diklat
Pasal 27(1) Penilaian terhadap Komite Penjamin Mutu Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah ketersediaan dan efektifitas Komite Penjamin Mutu Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu.
(2) Efektifitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketercapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu.
Pasal 28Penilaian terhadap unsur organisasi Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan pasal 28 menggunakan formulir 1.
Paragraf 6
Nilai Unsur Organisasi Lembaga Diklat
Pasal 29(1) Jumlah nilai unsur organisasi Lembaga Diklat dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi dengan jumlah Komponen, menggunakan formulir 3.
(2) Nilai unsur organisasi Lembaga Diklat menunjukkan kelayakan organisasi Lembaga Diklat.
(3) Nilai kelayakan unsur Kapasitas Lembaga Diklat menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00.
Bagian Ketiga
Unsur Manajemen Penyelenggaraan Diklat
Paragraf 1
Penilaian Komponen Rencana Penyelenggaraan Diklat
Pasal 30(1) Penilaian terhadap rencana penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 adalah konsistensi Lembaga Diklat dalam mematuhi ketentuan dalam pedoman penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu yang meliputi rancangan program Diklat, rancangan tenaga kediklatan, dan rancangan fasilitas Diklat.
(2) Penilaian terhadap rancangan program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kompetensi;
b. Kurikulum;
c. Sequence mata Diklat;
d. Bahan Diklat;
e. Metode Diklat;
f. Alokasi Waktu per mata Diklat;
g. Waktu penyelenggaraan Diklat;
h. Persyaratan Peserta Diklat;
i. Jumlah Peserta Diklat;
j. Evaluasi Diklat; dan
k. Panduan Diklat.
(3) Penilaian terhadap rancangan Tenaga Kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jumlah dan Persyaratan Pengelola Diklat pada program Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu;
b. Jumlah dan Persyaratan Widyaiswara atau tenaga pengajar yang akan mengampu mata Diklat pada Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu; dan
c. Jumlah dan Persyaratan Penyelenggara Diklat dalam penyelenggaraan program Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu.
(4) Penilaian terhadap rancangan Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan fasilitas Diklat yang akan dipergunakan dalam menyelenggarakan Diklat prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu yang meliputi:
a. kepemilikan dan/atau ketersediaan fasilitas diklat; dan
b. kesesuaian fasilitas diklat dengan standar yang telah ditetapkan.
Paragraf 2
Penilaian Komponen Penyelenggaraan Diklat
Pasal 31(1) Penilaian terhadap penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah proses yang dilaksanakan oleh manajemen Lembaga Diklat dalam memberikan pelayanan pembelajaran Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu yang meliputi program Diklat, tenaga kediklatan, dan fasilitas Diklat.
(2) Penilaian terhadap pelayanan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan bahan Diklat kepada peserta Diklat;
b. pelayanan pembelajaran kepada peserta Diklat dan Widyaiswara atau tenaga pengajar;
c. pelayanan evaluasikepada peserta, widyaiswara atau tenaga pengajar dan penyelenggara; dan
d. pelayanan panduan Diklat kepada peserta diklat dan widyaiswara atau tenaga pengajar.
(3) Penilaian terhadap pelayanan Tenaga Kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan terhadapWidyaiswara atau tenaga pengajar, meliputi :
a. Pemberitahuan jadwal;
b. Pemberitahuan mata diklat yang diampu; dan
c. Pemberitahuan lokasi Diklat.
(4) Penilaian terhadap pelayanan fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitasDiklat kepada peserta dan widyaiswaraatau tenaga pengajaryang meliputi ketersediaan dan kenyamanan sarana dan prasarana, serta responsif gender dan difable.
Paragraf 3
Penilaian Komponen Monitoring dan Evaluasi
Penyelenggaraan Diklat
Pasal 32(1) Penilaian terhadapmonitoring dan evaluasi penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 adalah pemantauan dan tindakan koreksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat terhadap penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu yang meliputi program Diklat, tenaga kediklatan, fasilitas Diklat.
(2) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kompetensi;
b. Kurikulum;
c. Sequence Mata Diklat;
d. BahanDiklat;
e. Metode Diklat;
f. Alokasi Waktu Per Mata Diklat;
g. Waktu Penyelenggaraan Diklat;
h. Persyaratan Peserta Diklat;
i. Jumlah Peserta Diklat;
j. Evaluasi; dan
k. Panduan Diklat.
(3) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelola, yang meliputi jumlah dan tuntutan persyaratan, pelayanan;
b. widyaiswara atau tenaga pengajar, yang meliputi jumlah dan tuntutan persyaratan, pelayanan;
c. penyelenggara, yang meliputi jumlah dan tuntutan persyaratan, pelayanan.
(4) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Prasaranadiklat; dan
b. Sarana diklat.
Pasal 33Penilaian terhadap unsur manajemen Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan pasal 32 menggunakan formulir 2.
Paragraf 4
Nilai Unsur Manajemen Diklat
Pasal 34(1) Jumlahnilai unsur Manajemen Diklat dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi dengan jumlah Komponen, dengan menggunakan formulir 3.
(2) Nilai unsur Manajemen Diklat menunjukkan kelayakan Manajemen Lembaga Diklat.
(3) Nilai kelayakan unsur Manajemen Diklat menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00.
BAB VI
TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
Bagian Kesatu
Tim Akreditasi
Pasal 35(1) Akreditasi dilakukan oleh Tim Akreditasi yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
(2) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Assesor, Sekretariat Akreditasi, dan Tim Penilai.
Pasal 36(1) Assesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35ayat (2) adalah Pegawai Negeri atau praktisi yang mendapat sertifikasi assesor akreditasi dari Instansi Pembina.
(2) Sertifikasi assesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi dalam menilai kapasitas lembaga Diklat dan manajemen penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu.
Pasal 37(1) Assesor bertugas:
a. memverifikasi data kapasitas lembaga Diklat dan data manajemen penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu;
b. meneliti dan menilai data kapasitas lembaga Diklat dan data manajemen penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu;
c. mengumpulkan data manajemen penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu;
d. menyusun laporan akreditasi; dan
e. menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Sekretariat Akreditasi.
(2) Assesor dalam melaksanakana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dalam bentuk Tim yang ditetapkan oleh Tim Instansi Pembina.
(3) Jumlah anggota Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 7 (tujuh) orang dan ganjil.
Pasal 38(1) Sekretariat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilaksanakan oleh unit yang bertanggungjawab dalam bidang akreditasi lembaga Diklat pada Instansi Pembina ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(2) Sekretariat Akreditasi bertugas memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses pelaksanaan akreditasi dan menyediakan berbagai data, informasi dan laporan akreditasi untuk kebutuhan penanganan pengaduan akreditasi dan audit akreditasi.
Pasal 39(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(2) Anggota Tim Penilai terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan praktisi yang memiliki kompetensi dalam menilai organisasi dan manajemen lembaga Diklat dalam penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu.
(3) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;
c. Assessor merangkap anggota; dan
d. Anggota.
(4) Jumlah Tim Penilai Akreditasi adalah ganjil dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(5) Untuk akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah di lingkungan Instansi Pembina, Anggota Tim Penilai bersifat independen.
(6) Tugas Tim Penilai Akreditasi:
a. melaksanakan penelitian dan penilaian akreditasi;
b. menyampaikan laporan akreditasi Lembaga Diklat kepada pimpinan Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Prosedur Akreditasi
Pasal 40Prosedur akreditasi dilakukan sebagai berikut:
a. Pimpinan Instansi Pembina mengirimkan surat pemberitahuan kepada lembaga Diklat tentang rencana pelaksanaan akreditasi Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu dan permohonan data Kapasitas Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat;
b. Lembaga Diklat menyampaikan kesiapan pelaksanaan akreditasi dan mengunggah data Kapasitas Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat pada SIDA;
c. Sekretariat Akreditasi memeriksa dan meneliti kelengkapan data Kapasitas Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat. Apabila data tidak lengkap, Sekretariat Akreditasi memberitahukan kepada Lembaga Diklat untuk melengkapi;
d. Data Kapasitas Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat yang telah lengkap dan memenuhi syarat, diteruskan kepada Tim assessor;
e. Tim asessor melakukan penelitian dan penilaian terhadap data Kapasitas Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat.
f. Tim assesor melaksanakan visitasi kepada Lembaga Diklat untuk verifikasi data, melengkapi data, dan memberikan penilaian sementara tingkat kelayakan Lembaga Diklat;
g. Tim assessor menyampaikan laporan akreditasi Lembaga Diklat kepada Ketua Tim Akreditasi;
h. Ketua Tim Akreditasi melaksanakan rapat penilian akreditasi;
i. Ketua Tim Akreditasi menyampaikan laporan hasil penilaian akreditasi Lembaga Diklat kepada Pimpinan Instansi Pembina; dan
j. Pimpinan Instansi Pembina menetapkan tingkat kelayakan Lembaga Diklat dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi.
BAB VII
PENETAPAN DAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT AKREDITASI
Pasal 41(1) Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas unsur Kapasitas Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat sesuai dengan bobot masing-masing, dengan menggunakan formulir 5.
(2) Penetapan akreditasi Lembaga Diklat dapat dilakukan apabila masing-masing unsur akreditasi memiliki nilai paling rendah 71,00.
(3) Lembaga Diklat yang nilai total akreditasinya 71,00 atau lebih dinyatakan layak, dan akan ditetapkan secara tertulis dalam Surat Keputusan dan diberikan Sertifikat Akreditasi oleh Instansi Pembina, dan selanjutnya disebut sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi.
(4) Lembaga Diklat yang nilai akreditasinya di bawah 71,00 dinyatakan tidak layak, selanjutnya akan diberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Diklat yang bersangkutan.
(5) Nilai kelayakan akreditasi Lembaga Diklat terakreditasi terdiri atas 3 kategori yaitu:
a. A untuk rentang nilai antara 91,00 s.d 100;
b. B untuk rentang nilai antara 81,00 s.d 90,99;
c. C untuk rentang nilai antara 71,00 s.d 80,99.
Pasal 42Masa berlaku Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat:
a. Kategori A adalah 5 (lima) tahun;
b. Kategori B adalah 3 (tiga) tahun;
c. Kategori C adalah 2 (dua) tahun.
BAB VIII
PENGADUAN PELAKSANAAN AKREDITASI
Pasal 43(1) Lembaga Diklat yang tidak puas dengan pelayanan akreditasi dapat mengadukan proses akreditasi dan/atau hasil akreditasi kepada Instansi Pembina.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat disampaikan 15 hari setelah mendapatkan Keputusan dari Instansi Pembina tentang Penetapan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi.
(3) Apabila dalam kurun waktu 15 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pengaduan kepada Instansi Pembina maka Lembaga Diklat telah menerima Keputusan tentang Penetapan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi.
(4) Prosedur penangan pengaduan akreditasi adalah:
a. Lembaga Diklat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Inspektorat pada Instansi Pembina;
b. Inspektorat pada Instansi Pembina mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan proses akreditasi;
c. Hasil audit pelaksanaan akreditasi disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pembina;
d. Pimpinan Instansi Pembina mengambil keputusan terhadap pengaduan akreditasi;
e. Pimpinan Instansi Pembina menyampaikan keputusan kepada Lembaga Diklat yang mengadu.
(5) Keputusan Pimpinan Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf d dapat mempengaruhi penilaian akreditasi.
BAB IX
EVALUASI LEMBAGA DIKLAT TERAKREDITASI
Pasal 44(1) Instansi Pembinamelakukan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi secara periodik atau sesuai kebutuhan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempengaruhi nilai kelayakan akreditasi sebagai Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi atau dicabut sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi.
BAB X
AUDIT AKREDITASI
Pasal 45(1) Pimpinan Instansi Pembina membentuk Tim Audit Akreditasi untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan akreditasi.
(2) Tim Audit Akreditasi terdiri atas Inspektorat pada Instansi Pembina dan unsur yang independen.
(3) Dalam melaksanakan audit, Tim Audit Akreditasi bekerja secara berkala atau sesuai kebutuhan.
(4) Laporan hasil audit disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pembina sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka penyempurnaan sistem akreditasi.
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 46Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi dapat menyelenggarakan Program Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi.
Pasal 47(1) Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi wajib berkoordinasi dengan Instansi Pembina untuk meningkatkan kualitas Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan tertentu.
(2) Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi wajib menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan tertentu kepada Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 48(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.