(1) Unit Layanan dan Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian aplikasi SPSE.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Layanan dan Dukungan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik;
b. pemberian informasi tentang fasilitas dan fitur aplikasi SPSE;
c. penanganan keluhan tentang pelayanan LPSE; dan
d. pelayanan pelatihan penggunaan aplikasi SPSE.
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat perjanjian;
d. melaksanakan kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal diperlukan PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA mengenai perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas Kelompok Kerja ULP; dan
d. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
(1) Penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
i. khusus untuk pelelangan dan pemilihan langsung pengadaan pekerjaan konstruksi memiliki dukungan keuangan dari Bank;
j. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
1. untuk usaha kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
2. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N=jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
k. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
l. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
m. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
n. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
o. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
p. menyetujui Pakta Integritas.
(2) Dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pengadaan dan kaidah bisnis yang baik, persyaratan bagi penyedia barang/jasa asing dikecualikan dari ketentuan ayat (1) huruf d, huruf j dan huruf l.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf h dan huruf i, dikecualikan bagi penyedia barang/jasa orang perorangan.
(4) Pegawai Negeri pada Polri dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan negara.
(5) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa.
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN
PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
Pasal 17(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik menggunakan metode:
a. pemilihan Penyedia Barang dilakukan dengan:
1. pelelangan umum pascakualifikasi dengan 1 (satu) file dan 2 (dua) file;
2. pelelangan umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file, 2 (dua) file dan 2 (dua) tahap;
3. pelelangan sederhana pascakualifikasi dengan 1 (satu) file; dan
4. pelelangan terbatas prakualifikasi dengan 1 (satu) file, 2 (dua) file dan 2 (dua) tahap;
b. pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan:
1. pelelangan umum pascakualifikasi dengan 1 (satu) file dan 2 (dua) file;
2. pelelangan umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file, 2 (dua) file dan 2 (dua) tahap;
3. pemilihan langsung pascakualifikasi dengan 1 (satu) file; dan
4. pelelangan terbatas prakualifikasi dengan 1 (satu) file, 2 (dua) file dan 2 (dua) tahap;
c. pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha dilakukan dengan:
1. seleksi umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file dan 2 (dua) file; dan
2. seleksi sederhana prakualifikasi dengan 1 (satu) file;
d. pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan:
1. pelelangan umum pascakualifikasi dengan 1 (satu) file dan 2 (dua) file; dan
2. pelelangan sederhana pascakualifikasi dengan 1 (satu) file.
(2) Pengadaan secara elektronik dilaksanakan sesuai standar dokumen elektronik (E-Procurement) yang diterbitkan oleh LKPP.
(3) Proses pengadaan secara elektronik dilaksanakan melalui pertukaran dokumen elektronik.
(4) Penyedia Barang/Jasa wajib mendaftarkan diri kepada LPSE dan bersedia untuk dilakukan verifikasi secara nyata oleh LPSE atau yang diberi kuasa, sebelum penyedia barang/jasa diberi kode akses untuk menggunakan sistem pengadaan secara elektronik.
Pasal 18(1) Pertukaran dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilaksanakan melalui website LPSE Polri atau LPSE Polda.
(2) Dokumen elektronik yang dipertukarkan mencakup:
a. user ID dan Password seluruh pengguna sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik merupakan representasi dari pengguna dan terasosiasi terhadap seluruh aktivitasnya;
b. user ID dan Password sebagaimana dimaksud pada huruf a terasosiasi terhadap seluruh dokumen elektronik yang dikirim ke sistem pengadaan barang/jasa, sehingga diakui sebagai salah satu komponen yang mengesahkan dokumen tersebut; dan
c. autentikasi dokumen elektronik dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa menggunakan metodologi MD5.
(3) Dalam hal penyedia barang/jasa telah memberikan pernyataan dan persetujuan atas autentikasi dokumen elektronik, dianggap telah menandatangani dokumen tersebut.
(4) Dokumen elektronik yang dipertukarkan melalui website LPSE Polri atau LPSE Polda, keabsahannya sama dengan dokumen tertulis.
Semua biaya yang timbul dalam pengelolaan LPSE dibebankan kepada DIPA Polri.
BAB IV
HUBUNGAN TATA CARA KERJA
Pasal 21LPSE menjalin hubungan kerja dengan PA/KPA/PPK/ULP/Pejabat Pengadaan dan berkoordinasi dengan LKPP.
(1) Peran dan tanggung jawab masing-masing satuan kerja Polri dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik, meliputi:
a. Ssarpras Polri/Rosarpras Polda, bertanggung jawab atas manajemen LPSE;
b. Srena Polri/Rorena Polda, bertanggung jawab atas perencanaan anggaran untuk pengadaan sarana LPSE Polri secara skala prioritas;
c. Div TI Polri/Bid TI Polda, bertanggung jawab atas keberlangsungan, ketersediaan, keamanan sistem LPSE Polri yang terintegrasi (Continuity, Availability, Security dan Integrity);
d. Satker pada Mabes Polri, bertanggung jawab atas penggunaan dan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan kerja masing-masing; dan
e. Satker pada tingkat Polda, bertanggung jawab atas penggunaan dan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan kerja masing-masing.
(2) Itwasum Polri/Itwasda, wajib melakukan pengawasan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik.
BAB VI
TATA CARA PENGADUAN
Pasal 24Dalam hal penyedia barang/jasa atau masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), penyalahgunaan wewenang, rekayasa, dan persaingan tidak sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Polri, dapat mengajukan pengaduan.
Pasal 25(1) Tata cara pengaduan pelaksanaan LPSE diatur sebagai berikut:
a. pengaduan dari masyarakat dan/atau penyedia barang/jasa dapat dilakukan melalui fasilitas LPSE; dan
b. LPSE setelah menerima pengaduan dari masyarakat dan/atau penyedia barang/jasa berkewajiban untuk menelaah dan meneliti materi pengaduan.
(2) Hasil penelaahan dan penelitian atas pengaduan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LPSE Polri atau LPSE Polda berkewajiban:
a. memberikan tanggapan atau jawaban atas pengaduan terhadap proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan
b. meneruskan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Polri, dalam hal tidak bisa diselesaikan oleh LPSE.
(3) Kewajiban LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterima pengaduan.
Pasal 26LPSE wajib melaporkan kepada KPA dan PPK, apabila ditemukan penyimpangan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik dengan tembusan kepada APIP Polri.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia i ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2013
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Drs. TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN