(1) Penilaian organisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Assesor, Sekretariat Akreditasi, dan Tim Penilai.
(1) Assesor sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Assesor dalam melaksanakan tugas adalah dalam bentuk Tim.
(4) Jumlah anggota Tim maksimal 7 (tujuh) orang dan ganjil.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(2) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan praktisi yang memiliki kompetensi dalam menilai organisasi lembaga Diklat dalam penyelenggaraan Diklat Teknis.
(3) Susunan Tim Penilai adalah:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;
c. Assessor merangkap anggota;
d. Anggota.
(4) Jumlah Tim Akreditasi adalah ganjil dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(5) Untuk penilaian organisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis di lingkungan Instansi Teknis, Anggota Tim Penilai berasal dari unsur independen.
(6) Tugas Tim Penilai:
a. melaksanakan penelitian dan penilian akreditasi;
b. menyampaikan laporan akreditasi Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis kepada pimpinan Instansi Pembina.
Paragraf 2
Prosedur Penilaian Organisasi
Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis
Pasal 24Prosedur penilaian organisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis dilakukan sebagai berikut:
a. Instansi Pembina menyampaikan rencana mendelegasikan kewenangan akreditasi Diklat Teknis kepada Instansi Teknis secara tertulis dan menetapkan Lembaga Diklat yang akan menjadi Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis;
b. Instansi Teknis menyampaikan Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis dan menyampaikan data organisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan mengunggah data tersebut pada SIDA;
c. Sekretariat Akreditasi memeriksa dan meneliti kelengkapan data organisasi. Apabila data tidak lengkap, Sekretariat Akreditasi memberitahukan kepada Instansi Teknis untuk melengkapi;
d. Data organisasi yang telah lengkap dan memenuhi syarat, diteruskan kepada Tim Assessor;
e. Tim Asessor melakukan penelitian dan penilaian terhadap data Organisasi;
f. Tim Assesor melaksanakan visitasi kepada Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis untuk verifikasi data, melengkapi data, dan memberikan penilaian sementara tingkat kelayakan Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis;
g. Tim Assessor menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Ketua Tim Penilai;
h. Ketua Tim Penilai melaksanakan rapat penilaian organisasi;
i. Ketua Tim Penilaia menyampaikan laporan hasil penilaian organisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis kepada Pimpinan Instansi Pembina;
j. Pimpinan Instansi Pembina menetapkan tingkat kelayakan Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis dalam Surat Keputusan dan Sertifikat.
Bagian Kelima
Penetapan Dan Masa Berlaku Sertifikat Akreditasi
Pasal 25(1) Kelayakan melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas komponen-komponen dasar hukum, tenaga kediklatan, fasilitas Diklat, lokasi Diklat, pengalaman menyelenggarakan Diklat, perencanaan strategis, pembiayaan Diklat, dan Komite penjaminan mutu Diklat sesuai dengan bobot masing-masing, sebagaimana tertera dalam formulir 2.
(2) Penetapan kelayakan melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat dapat dilakukan apabila masing-masing komponen dari Unsur Organisasi pada Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis memiliki nilai minimal 91,00.
Pasal 26Masa berlaku Sertifikat Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis dalam melaksanakan akreditasi Diklat Teknis adalah 5 (lima) tahun.
Bagian Keenam
Monitoring Dan Evaluasi
Pasal 27(1) Instansi Pembina melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis dalam melakukan akreditasi Diklat Teknis baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan.
(2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, Instansi Pembina dapat mengacu pada laporan pelaksanaan akreditasi yang disampaikan oleh Instansi Teknis, atau data organisasi pada Sistem Informasi Diklat Aparatur, atau hasil pemantauan langsung terhadap lembaga Diklat terakreditasi, atau laporan dari lembaga Diklat terakreditasi.
(3) Apabila dalam monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (2) ditemukan pelanggaran atau penyimpangan terhadap pelaksanaan akreditasi maka akan dilakukan teguran pertama untuk melakukan perbaikan.
(4) Apabila dalam kurun waktu tiga bulan tidak ada tanggapan atas teguran pertama maka akan dilakukan teguran kedua.
(5) Apabila dalam kurun waktu dua bulan tidak ada tanggapan atas teguran kedua maka akan dilakukan teguran ketiga.
(6) Apabila dalam kurun waktu satu bulan tidak ada tanggapan atas teguran ketiga maka pemberian kewenangan pelaksanaan akreditasi Diklat Teknis akan dicabut dan selanjutnya pelaksanaan akreditasi Diklat Teknis akan dilakukan oleh Instansi Pembina.
BAB V
PELAKSANAAN AKREDITASI
TERHADAP LEMBAGA DIKLAT TEKNIS
Pasal 28Dalam melakukan Akreditasi Lembaga Diklat, Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis melakukan penilaian terhadap unsur Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat.
Pasal 29(1) Organisasi Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi komponen :
a. Dasar Hukum;
b. Tenaga Kediklatan;
c. Rencana Strategis;
d. Fasilitas Diklat;
e. Komite Penjamin Mutu Diklat.
(2) Manajemen Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi komponen :
a. Perencanaan penyelenggaraan Diklat;
b. Penyelenggaraan Diklat;
c. Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan Diklat.
Pasal 30Dasar Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a adalah peraturan yang mendasari pendirian Lembaga Diklat.
Pasal 31Tenaga Kediklatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. Pengelola Diklat;
b. Widyaiswara atau Tenaga Pengajar;
c. Penyelenggara Diklat;
d. Pemutakhir Data SIDA.
Pasal 32Rencana Strategis Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c adalah perencanaan secara komprehensif dan berkesinambungan yang disusun oleh Lembaga Diklat dalam penyelenggaraan Diklat Teknis dalam kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun.
Pasal 33(1) Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d terdiri atas :
a. Sarana Diklat ;
b. Prasarana Diklat;
c. Lokasi Diklat.
(2) Sarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah barang bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan Diklat Teknis.
(3) Prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah barang tidak bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyenggaraan Diklat Teknis.
(4) Lokasi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah aksesbilitas lokasi Diklat dan kondisi lingkungan.
Pasal 34(1) Komite Penjamin Mutu Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e adalah sebuah Komite yang dibentuk oleh Lembaga Diklat yang akan diakreditasi, dan bersifat independen yang bertanggungjawab dalam menjamin kualitas penyelenggaraan Diklat Teknis.
(2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan praktisi yang memiliki kemampuan melaksanakan penjaminan terhadap mutu penyelenggaraan Diklat Teknis.
(3) Jumlah anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
Pasal 35Perencanaan penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (2) huruf a adalah proses perencanaan penyelenggaraan Diklat Teknis.
Pasal 36Penyelenggaraan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b adalah proses penyelenggaraan Diklat Teknis.
Pasal 37Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c adalah proses monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Diklat Teknis.
BAB VI
PENILAIAN
Bagian Kesatu
Pembobotan Unsur dan Komponen Akreditasi
Pasal 38(1) Penilaian terhadap unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dilakukan dengan memberikan bobot terhadap unsur:
a. Organisasi Lembaga Diklat sebesar 50 %;
b. Manajemen Lembaga Diklat sebesar 50 %.
(2) Penilaian terhadap Unsur Organisasi Lembaga Diklat dilakukan dengan memberikan bobot terhadap komponen :
a. Dasar Hukum sebesar 5%;
b. Tenaga Kediklatan sebesar 40%;
c. Rencana Strategis sebesar 25%;
d. Fasilitas Diklat sebesar 20%;
e. Komite Penjamin Mutu Diklat sebesar 10%.
(3) Penilaian terhadap Unsur Manajemen Lembaga Diklat dilakukan dengan memberikan bobot terhadap komponen :
a. Rencana penyelenggaraan Diklat 30%;
b. Penyelenggaraan Diklat 50%;
c. Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan Diklat 20%.
Bagian Kedua
Organisasi Lembaga Diklat
Paragraf 1
Penilaian Komponen Dasar Hukum
Pasal 39Penilaian terhadap komponen Dasar Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi :
a. peraturan yang mendasari pendirian suatu Lembaga Diklat;
b. kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan susunan organisasi.
Paragraf 2
Penilaian Komponen Tenaga Kediklatan
Pasal 40Penilaian terhadap pengelola Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meliputi:
1. pendidikan formal, kompetensi kepemimpinan, kompetensi mengelola Diklat, dan pengalaman mengelola Diklat;
2. penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka1 adalah kesesuaian pendidikan formal dengan bidang kediklatan;
3. penilaian kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah Pengelola Diklat yang telah mengikuti Diklat Kepemimpinan tertentu dengan dibuktikan melalui Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan;
4. penilaian Kompetensi mengelola Diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pengelola Diklat yang telah mengikuti Diklat Management of Training (MoT) dengan dibuktikan melalui sertifikat Diklat MoT;
5. penilaian pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka1 adalah jumlah pengalaman mengelola Diklat Teknis yang telah dilaksanakan yang dibuktikan melalui laporan penyelenggaraan Diklat Teknis.
Pasal 41Penilaian terhadap Widyaiswara atau tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b meliputi:
1. pendidikan formal, kompetensi, spesialisasi, pengalaman mengajar dan kesinambungan pengembangan bidang keahlian pada Diklat Teknis;
2. penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal widyaiswara atau tenaga pengajar dengan mata Diklat yang diampu pada Diklat Teknis;
3. penilaian kompetensi Widyaiswara atau tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah Widyaiswara yang telah mengikuti Training of Trainers (ToT) dengan dibuktikan melalui sertifikat;
4. penilaian terhadap spesialisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah relevansi bidang spesialisasi Widyaiswara atau tenaga pengajar dengan mata Diklat yang diampu pada Diklat Teknis;
5. penilaian terhadap pengalaman mengajar sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah tingkat frekuensi mengajarkan mata Diklat yang diampu pada Diklat Teknis;
6. penilaian terhadap kesinambungan pengembangan bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah program pengembangan kompetensi yang dimiliki atau dilaksanakan oleh Widyaiswara atau tenaga pengajar sesuai dengan mata Diklat yang diampu.
Pasal 42Penilaian terhadap penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c meliputi:
1. pendidikan formal, kompetensi penyelenggara, dan pengalaman menyelenggarakan Diklat;
2. penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal penyelenggara dengan bidang kediklatan;
3. penilaian kompetensi Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah penyelenggara Diklat yang telah mengikuti Training Officer Course (TOC) dengan dibuktikan melalui sertifikat;
4. penilaian pengalaman menyelenggarakan diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah jenis dan jenjang Diklat Teknis yang telah dilaksanakan yang dibuktikan melalui laporan penyelenggaraan Diklat Teknis.
Pasal 43Penilaian terhadap Pemutakhir Data SIDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d meliputi:
1. pendidikan formal, kompetensi memutakhirkan data SIDA, dan pengalaman mengelola data SIDA;
2. penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal penyelenggara dengan bidang teknologi informasi;
3. penilaian kompetensi Pemutakhir data SIDA sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pemutakhir data SIDA yang telah mengikuti sosialisasi SIDA;
4. penilaian pengalaman memutakhirkan data SIDA sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah dan jenis data Diklat yang telah dimutakhirkan pada SIDA.
Paragraf 3
Penilaian Komponen Rencana Strategis
Lembaga Diklat
Pasal 44Rencana Strategis Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas :
a. Pengalaman Menyelenggarakan Diklat;
b. Perencanaan Strategis Lembaga Diklat; dan
c. Pembiayaan Diklat.
Pasal 45Pengalaman penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a adalah pengalaman lembaga Diklat dalam menyelenggarakan Diklat Teknis.
Pasal 46(1) Penilaian terhadap Komponen Pengalaman Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a meliputi:
a. jumlah pengalaman Diklat Teknis yang pernah diselenggarakan;
b. jumlah lulusan Diklat Teknis yang telah dihasilkan dan pemanfaatanya;
c. kualitas penyelenggaraan Diklat.
(2) Penilaian terhadap kualitas Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada penilaian dari peserta Diklat.
Pasal 47Penilaian terhadap Perencanaan Strategis Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b meliputi visi, misi dan rencana penyelenggaraan Diklat Teknis dalam kurun waktu 1 – 5 Tahun.
Pasal 48Pembiayaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c adalah kesinambungan dan kesesuaian pembiayaan dalam penyelenggaraan program Diklat Teknis.
Pasal 49(1) Penilaian terhadap Pembiayaan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c meliputi ketersediaan biaya, sumber biaya, dan kesesuaian dengan standar biaya.
(2) Penilaian terhadap ketersediaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah alokasi biaya yang disediakan untuk menyelenggarakan Diklat Teknis pada DIPA Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Penilaian terhadap sumber biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejelasan sumber biaya yang akan dipergunakan untuk menyelenggarakan Diklat Teknis.
(4) Penilaian terhadap kesesuaian dengan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian biaya yang dipergunakan dengan standar biaya yang ditetapkan dalam Standar Biaya Umum/Standar Biaya Khusus/APBD.
Paragraf 4
Penilaian Komponen Fasilitas Dikat
Pasal 50(1) Penilaian terhadap komponen Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan b meliputi kepemilikan dan/atau ketersediaan sarana dan prasarana Diklat yang dipergunakan dalam penyelenggaraan Diklat Teknis sebagaimana yang ditetapkan dalam masing-masing Pedoman Penyelenggaraan Diklat.
(2) Sarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aula, ruang kelas, ruang diskusi, ruang seminar, ruang kantor, ruang kebugaran, ruang komputer, ruang laboratorium, asrama bagi peserta, wisma tenaga kediklatan, perpustakaan, ruang makan, fasilitas olahraga, fasilitas rekreasi, unit kesehatan dan tempat ibadah, serta fasilitas lain yang dipergunakan sesuai kebutuhan.
(3) Prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi papan tulis, flip chart, overhead projector, sound system, TV dan video, kaset, compact disc, perekam, komputer/laptop, LCD projector, jaringan wireless fidelity (wi-fi), buku referensi, modul/bahan ajar, bank kasus, teknologi multimedia, dan peralatan lain yang dibutuhkan sesuai kebutuhan.
(4) Penilaian terhadap komponen Lokasi Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c meliputi tingkat aksesibilitas transportasi menuju lokasi Lembaga Diklat, dan kesesuaian kondisi lingkungan Lembaga Diklat sebagai tempat pembelajaran.
Paragraf 5
Penilaian Komponen Komite Penjamin Mutu Diklat
Pasal 51(1) Penilaian terhadap Komite Penjamin Mutu Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 adalah ketersediaan dan efektifitas Komite Penjamin Mutu Diklat Teknis.
(2) Efektifitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketercapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan Diklat Teknis.
Pasal 52Penilaian terhadap unsur organisasi Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan pasal 51 menggunakan formulir 3.
Paragraf 6
Nilai Unsur Organisasi Lembaga Diklat
Pasal 53(1) Jumlah nilai unsur organisasi Lembaga Diklat dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi dengan jumlah Komponen, menggunakan formulir 4.
(2) Nilai unsur organisasi Lembaga Diklat menunjukkan kelayakan organisasi Lembaga Diklat.
(3) Nilai kelayakan unsur Organisasi Lembaga Diklat menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00.
Bagian Ketiga
Unsur Manajemen Penyelenggaraan Diklat
Paragraf 1
Penilaian Komponen Rencana Penyelenggaraan Diklat
Pasal 54(1) Penilaian terhadap rencana penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 2 huruf a adalah konsistensi Lembaga Diklat dalam mematuhi ketentuan dalam pedoman penyelenggaraan Diklat Teknis yang meliputi rancangan program Diklat, rancangan tenaga kediklatan, dan rancangan fasilitas Diklat.
(2) Penilaian terhadap rancangan program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Kompetensi;
b. Kurikulum;
c. Sequence mata Diklat;
d. Bahan Diklat;
e. Metode Diklat;
f. Alokasi Waktu per mata Diklat;
g. Waktu penyelenggaraan Diklat;
h. Persyaratan Peserta Diklat;
i. Jumlah Peserta Diklat;
j. Evaluasi Diklat;
k. Panduan Diklat.
(3) Penilaian terhadap rancangan Tenaga Kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Jumlah dan Persyaratan Pengelola Diklat pada program Diklat Teknis;
b. Jumlah dan Persyaratan Widyaiswara atau tenaga pengajar yang akan mengampu mata Diklat pada Diklat Teknis;
c. Jumlah dan Persyaratan Penyelenggara Diklat dalam penyelenggaraan program Diklat Teknis.
(4) Penilaian terhadap rancangan Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan fasilitas Diklat yang akan dipergunakan dalam menyelenggarakan Diklat Teknis yang meliputi :
a. kepemilikan dan/atau ketersediaan fasilitas diklat;
b. kesesuaian fasilitas diklat dengan standar yang telah ditetapkan.
Paragraf 2
Penilaian Komponen Penyelenggaraan Diklat
Pasal 55(1) Penilaian terhadap penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b adalah proses yang dilaksanakan oleh manajemen Lembaga Diklat dalam memberikan pelayanan pembelajaran Diklat Teknis yang meliputi program Diklat, tenaga kediklatan, dan fasilitas Diklat.
(2) Penilaian terhadap pelayanan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pelayanan bahan Diklat kepada peserta Diklat;
b. pelayanan pembelajaran kepada peserta Diklat dan Widyaiswara atau tenaga pengajar;
c. pelayanan evaluasi kepada peserta, widyaiswara atau tenaga pengajar dan penyelenggara;
d. pelayanan panduan Diklat kepada peserta diklat dan widyaiswara atau tenaga pengajar.
(3) Penilaian terhadap pelayanan Tenaga Kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan terhadap Widyaiswara, meliputi :
a. Pemberitahuan jadwal;
b. Pemberitahuan mata diklat yang diampu;
c. Pemberitahuan lokasi Diklat.
(4) Penilaian terhadap pelayanan fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas Diklat kepada peserta dan widyaiswara atau tenaga pengajar yang meliputi ketersediaan dan kenyamanan sarana dan prasarana, serta responsif gender dan difable.
Paragraf 3
Penilaian Komponen Monitoring dan Evaluasi
Penyelenggaraan Diklat
Pasal 56(1) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c adalah pemantauan dan tindakan koreksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat terhadap penyelenggaraan Diklat Teknis yang meliputi program Diklat, tenaga kediklatan, fasilitas Diklat.
(2) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kompetensi;
b. Kurikulum;
c. Sequence Mata Diklat;
d. BahanDiklat;
e. Metode Diklat;
f. Alokasi Waktu Per Mata Diklat;
g. Waktu Penyelenggaraan Diklat;
h. Persyaratan Peserta Diklat;
i. Jumlah Peserta Diklat;
j. Evaluasi;
k. Panduan Diklat.
(3) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pengelola, yang meliputi jumlah dan tuntutan persyaratan, pelayanan;
b. widyaiswara atau tenaga pengajar, yang meliputi jumlah dan tuntutan persyaratan, pelayanan;
c. penyelenggara, yang meliputi jumlah dan tuntutan persyaratan, pelayanan.
(4) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Prasarana Diklat;
b. Sarana Diklat.
Pasal 57Penilaian terhadap unsur manajemen Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan 56 menggunakan formulir 3.
Paragraf 4
Nilai Unsur Manajemen Diklat
Pasal 58(1) Jumlah nilai unsur Manajemen Diklat dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi dengan jumlah Komponen, dengan menggunakan formulir 4.
(2) Nilai unsur Manajemen Diklat menunjukkan kelayakan Manajemen Lembaga Diklat.
(3) Nilai kelayakan unsur Manajemen Diklat menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00.
Bagian Keempat
Tim Akreditasi
Pasal 59(1) Akreditasi dilakukan oleh Tim Akreditasi yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis.
(2) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Assesor, Sekretariat Akreditasi, dan Tim Penilai.
Pasal 60(1) Assesor sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) adalah Pegawai Negeri atau praktisi yang mendapat sertifikasi assesor akreditasi dari Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis.
(2) Sertifikasi assesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi dalam menilai organisasi lembaga Diklat dan manajemen penyelenggaraan Diklat Teknis.
Pasal 61(1) Assesor bertugas :
a. Memverifikasi data organisasi lembaga Diklat dan data manajemen penyelenggaraan Diklat Teknis;
b. Meneliti dan menilai data organisasi lembaga Diklat dan data manajemen penyelenggaraan Diklat Teknis;
c. Mengumpulkan data manajemen penyelenggaraan Diklat Teknis;
d. Menyusun laporan akreditasi;
e. Menyampaikan laporan hasil akreditasi kepada Sekretariat Akreditasi.
(2) Assesor dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dalam bentuk Tim.
(3) Jumlah anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 62(1) Sekretariat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis.
(2) Sekretariat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang bertanggungjawab dalam bidang akreditasi lembaga Diklat pada Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis.
Pasal 63Sekretariat Akreditasi bertugas memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses pelaksanaan akreditasi dan menyediakan berbagai data, informasi dan laporan akreditasi untuk kebutuhan penanganan pengaduan akreditasi dan audit akreditasi.
Pasal 64(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis.
(2) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;
c. Assessor merangkap anggota;
d. Anggota.
(3) Jumlah Tim Penilai adalah ganjil dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(4) Untuk akreditasi Lembaga Diklat di lingkungan Instansi Teknis, Anggota Tim Penilai berasal dari unsur independen.
(5) Tugas Tim Penilai :
a. melaksanakan penelitian dan penilian akreditasi;
b. menyampaikan laporan akreditasi Lembaga Diklat kepada pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis.
Bagian Kelima
Prosedur Akreditasi
Pasal 65Prosedur akreditasi dilakukan sebagai berikut:
a. Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis mengirimkan surat pemberitahuan kepada Lembaga Diklat tentang rencana pelaksanaan Akreditasi Diklat Teknis dan permohonan data Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat;
b. Lembaga Diklat menyampaikan kesiapan pelaksanaan akreditasi dan mengunggah data Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat melalui SIDA;
c. Sekretariat Akreditasi memeriksa dan meneliti kelengkapan data Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat. Apabila data tidak lengkap, Sekretariat Akreditasi memberitahukan kepada Lembaga Diklat untuk melengkapi;
d. Data Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat yang telah lengkap dan memenuhi syarat, diteruskan kepada Tim Assessor;
e. Tim Asessor melakukan penelitian dan penilaian terhadap data Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat.
f. Tim Assesor melaksanakan visitasi kepada Lembaga Diklat untuk verifikasi data, melengkapi data, dan memberikan penilaian sementara tingkat kelayakan Lembaga Diklat;
g. Tim assessor menyampaikan laporan akreditasi Lembaga Diklat kepada Ketua Tim Penilai;
h. Ketua Tim Penilai melaksanakan rapat penilaian akreditasi;
i. Ketua Tim Penilai menyampaikan laporan hasil penilaian akreditasi Lembaga Diklat kepada Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis;
j. Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis menetapkan tingkat kelayakan Lembaga Diklat dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi;
k. Pimpinan Instansi Pengakreditasi Diklat menerbitkan Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi kepada Lembaga Diklat Terakreditasi dengan tembusan Instansi Pembina.
Bagian Keenam
Penetapan dan Masa Berlaku Sertifikat Akreditasi
Pasal 66(1) Akreditasi Lembaga Diklat dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas unsur Organisasi Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat sesuai dengan bobot masing-masing, menggunakan formulir 5.
(2) Penetapan akreditasi Lembaga Diklat dapat dilakukan apabila masing-masing unsur akreditasi memiliki nilai minimal 71,00.
(3) Lembaga Diklat yang nilai total akreditasinya 71,00 atau lebih dinyatakan layak, dan akan ditetapkan dalam Surat Keputusan dan diberikan Sertifikat Akreditasi oleh Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis, dan selanjutnya disebut sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi.
(4) Lembaga Diklat yang nilai akreditasinya di bawah 71,00 dinyatakan tidak layak, selanjutnya akan diberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Diklat yang bersangkutan.
(5) Nilai kelayakan akreditasi Lembaga Diklat terakreditasi terdiri atas 3 kategori yaitu:
a. A untuk rentang nilai antara 91,00 s.d 100;
b. B untuk rentang nilai antara 81,00 s.d 90,99;
c. C untuk rentang nilai antara 71,00 s.d 80,99.
Pasal 67Masa berlaku Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat:
a. Kategori A adalah 5 (lima) tahun;
b. Kategori B adalah 3 (tiga) tahun;
c. Kategori C adalah 2 (dua) tahun.
Bagian Ketujuh
Pengaduan Akreditasi
Pasal 68(1) Lembaga Diklat yang tidak puas dengan pelayanan akreditasi dapat mengadukan proses akreditasi dan/atau hasil akreditasi kepada Instansi Pembina dengan tembusan kepada Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis.
(2) Prosedur penangan pengaduan akreditasi adalah:
a. Lembaga Diklat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Instansi Pembina;
b. Instansi Pembina akan membentuk tim atau menugaskan kepada pejabat di lingkungan instasi Pembina;
c. Tim atau pejabat yang ditugaskan akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan proses akreditasi baik terhadap Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis maupun kepada Lembaga Diklat yang diakreditasi ;
d. Hasil audit pelaksanaan akreditasi disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pembina;
e. Pimpinan Instansi Pembina mengambil keputusan terhadap pengaduan akreditasi dan menyampaikannya kepada Instansi Pengakreditasi Lembaga Diklat Teknis dan Lembaga Diklat yang diakreditasi.
(3) Keputusan Pimpinan Instansi Pembina dapat mempengaruhi penilian akreditasi.
Bagian Kedelapan
Evaluasi Lembaga Diklat Terakreditasi
Pasal 69(1) Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis akan melakukan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi secara periodik atau sesuai kebutuhan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempengaruhi nilai kelayakan akreditasi sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi atau dicabut sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Lembaga Diklat Teraktreditasi dengan tembusan Instansi Pembina.
Bagian Kesembilan
Audit Akreditasi
Pasal 70(1) Pimpinan Teknis membentuk Tim Audit Akreditasi untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan akreditasi.
(2) Tim Audit Akreditasi terdiri atas Inspektorat pada Instansi Teknis dan unsur yang independen.
(3) Dalam melaksanakan audit, Tim Audit Akreditasi bekerja secara berkala atau sesuai kebutuhan.
(4) Laporan hasil audit disampaikan kepada Pimpinan Instansi Teknis dan Instansi Pembina sebagai bahan penyempurnaan pelaksanaan akreditasi.
Bagian Kesepuluh
Hak Dan Kewajiban
Pasal 71Lembaga Diklat Terakreditasi dapat menyelenggarakan Program Diklat Teknis sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi.
Pasal 72(1) Lembaga Diklat Terakreditasi wajib berkoordinasi dengan Instansi Teknis untuk meningkatkan kualitas Diklat Teknis.
(2) Lembaga Diklat Terakreditasi wajib menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan Diklat Teknis kepada Instansi Teknis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 73(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala LAN Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2013
KEPALALEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
AGUS DWIYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN