(1) Donor Jaringan dan/atau Sel bersifat sukarela.
(2) Jaringan dan/atau Sel yang diambil oleh Bank untuk pelayanan transplantasi dapat berasal dari Donor jenazah atau Donor hidup.
(3) Jaringan yang diambil dari Donor jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan wasiat Donor.
(4) Jaringan yang diambil dari Donor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Jaringan sisa operasi dan/atau amniotic membrane.
(5) Sel yang diambil dari Donor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berasal dari sumsum tulang, Jaringan lemak dan Sel punca non embrionik.
(1) Jaringan dan/atau Sel yang berasal dari manusia dilarang untuk diperjualbelikan.
(2) Jaringan yang berasal dari hewan dapat diperjualbelikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Seleksi Donor Jaringan dan/atau Sel
(1) Identitas Donor dan keluarganya serta identitas calon Resipien harus dijaga kerahasiaannya.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang melalui identifikasi nomor registrasi Jaringan dan/atau Sel untuk keperluan audit internal dalam rangka peningkatan mutu.
Bagian Keempat
Pengambilan Jaringan dan/atau Sel
Pasal 24(1) Pengambilan Jaringan dan/atau Sel harus mendapatkan persetujuan dari Donor.
(2) Pengambilan Jaringan dari Donor jenazah harus mendapatkan persetujuan dari keluarga terdekat atau ahli waris lain yang sah.
(3) Pengambilan Jaringan dari Donor jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu proses hukum yang dilaksanakan pada jenazah yang bersangkutan.
(4) Semua persetujuan sebagai Donor harus dilakukan secara tertulis dan didokumentasikan dengan baik.
(5) Persetujuan Donor dan/atau keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara tertulis sesuai format persetujuan sebagaimana tercantum dalam Formulir I, Formulir II, Formulir III, dan Formulir IV terlampir.
Pasal 25(1) Pengambilan Jaringan dan/atau Sel hanya dapat dilakukan oleh dokter dari Bank yang telah terlatih.
(2) Pengambilan Jaringan dan/atau Sel dilaksanakan sesuai standar dan etika profesi serta standar prosedur operasional.
(3) Pengambilan Jaringan dan/atau Sel dari Donor hidup hanya dapat dilakukan oleh rumah sakit yang menyelenggarakan Bank atau rumah sakit yang bekerjasama dengan Bank.
(4) Pengambilan Jaringan dan/atau Sel dari Donor jenazah hanya dapat dilakukan di rumah sakit pemerintah.
(5) Pengambilan Jaringan dari Donor jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan segera setelah Donor dinyatakan mati batang otak.
Pasal 26(1) Jaringan dan/atau Sel yang berasal dari manusia dapat dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dengan mengganti biaya pemrosesan dan biaya pengembangan.
(2) Biaya pengambilan Jaringan dan/atau Sel merupakan tanggung jawab Bank.
(3) Donor dan keluarganya tidak diberikan kompensasi atas pengambilan Jaringan dan/atau Sel.
Bagian Kelima
Pengiriman Jaringan dan/atau Sel
Pasal 27(1) Jaringan dan/atau Sel yang telah diambil harus dikemas, diberi label dan segera dikirim ke Bank.
(2) Pengiriman Jaringan dan/atau Sel harus dilakukan oleh petugas Bank dengan menggunakan sarana transpotasi sesuai standar yang berlaku.
(3) Pengiriman Jaringan dan/atau Sel harus disertai dengan formulir Donor dan buku pengiriman.
(4) Formulir Donor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi data Donor yang meliputi jenis Jaringan, nama, umur, jenis kelamin, alamat, nomor registrasi dan penyebab kematian.
Bagian Keenam
Penyimpanan dan Pengolahan Jaringan dan/atau Sel
Pasal 28(1) Jaringan dan/atau Sel disimpan di Bank sesuai standar prosedur operasional sebelum proses pengolahan sampai hasil pemeriksaan seleksi Donor selesai.
(2) Dalam hal Jaringan dan/atau Sel tidak layak digunakan, Jaringan dan/atau Sel harus dimusnahkan.
Pasal 29(1) Pengolahan Jaringan dan/atau Sel dilaksanakan sesuai dengan standar.
(2) Setiap langkah dari proses pengolahan harus dicatat.
Bagian Ketujuh
Pengemasan, Pelabelan, dan Sterilisasi Jaringan dan/atau Sel
Pasal 30(1) Jaringan dan/atau Sel yang telah diolah harus dikemas dan diberi label sesuai dengan standar.
(2) Pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus kedap air dan tahan radiasi serta dilakukan dalam tiga lapis (triple layer packaging).
(3) Proses pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan didalam laminar air flow cabinet, dan dilakukan penutupan dengan vaccum sealer.
(4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat keterangan mengenai:
a. nama, alamat, telpon/fax dari Bank;
b. nama Jaringan dan/atau Sel;
c. nomor kode produk sesuai dengan Bank yang memproduksi;
d. ukuran Jaringan dan/atau Sel;
e. pemberian go-no-go, disertai tanggal dan jenis sterilisasi;
f. tanggal kadaluarsa;
g. rekomendasi penyimpanan; dan
h. peringatan jika kemasan rusak, Jaringan dan/atau Sel tidak bisa digunakan.
Pasal 31(1) Jaringan dan/atau Sel dalam proses pengolahan oleh Bank harus melalui proses sterilisasi.
(2) Sterilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode kimiawi atau radiasi gamma dengan dosis sesuai standar.
Bagian Kedelapan
Distribusi Jaringan dan/atau Sel
Pasal 32(1) Jaringan dan/atau Sel yang diproduksi oleh Bank hanya dapat didistribusikan kepada tenaga medis atau peneliti, atau untuk disimpan pada fasilitas penyimpanan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan atau Bank.
(2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau penelitian.
Pasal 33(1) Sebelum Jaringan dan/atau Sel didistribusikan, Bank harus melakukan prosedur pemeriksaan akhir terhadap produk Jaringan dan/atau Sel.
(2) Prosedur pemeriksaan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan:
a. catatan dan dokumen dari setiap tahap pengolahan;
b. kemasan;
c. kelengkapan label; dan
d. indikator sterilisasi.
Bagian Kesembilan
Pencatatan dan Pendokumentasian
Pasal 34(1) Setiap kegiatan Bank harus dicatat dan didokumentasikan.
(2) Dokumen tersebut harus disimpan dalam jangka waktu 10 (sepuluh puluh) tahun setelah Jaringan dan/atau Sel diolah.
(3) Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk elektronik.
Bagian Kesepuluh
Sistem Manajemen Mutu
Pasal 35(1) Setiap Bank harus menjalankan program manajemen mutu.
(2) Program manajemen mutu Bank terdiri atas pengendalian mutu internal dan pengendalian mutu eksternal.
(3) Pengendalian mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank.
(4) Pengendalian mutu eksternal dilakukan oleh Perhimpunan Bank Jaringan Indonesia (PERBAJI) dan/atau lembaga akreditasi independen lain.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 36(1) Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota dan organisasi profesi terkait melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Direktur Jenderal dapat memberikan sanksi administratif terhadap Bank yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin Bank.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Bank yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2013
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN