
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.1300, 2013 | BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN. Pengendalian Gratifikasi. Sistem. |
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2013
TENTANG
SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai yang profesional, berintegritas, berperilaku dan berbudaya anti korupsi, dan menciptakan keseragaman pemahaman perlakuan atas penerimaan dan pemberian gratifikasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu dibentuk sistem pengendalian gratifikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10);
7. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-080/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
8. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 332);
9. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-1446/K/SU/2008 tentang Aturan Perilaku Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TENTANG SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Sistem pengendalian gratifikasi dimaksudkan untuk memberikan panduan dalam rangka memahami, mengendalikan, dan mengelola gratifikasi di lingkungan BPKP.
Pasal 3Sistem pengendalian gratifikasi bertujuan:
a. meningkatkan kesadaran pegawai untuk melaporkan gratifikasi;
b. menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel untuk mendukung terciptanya lingkungan BPKP yang bersih dan melayani;
c. membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pasal 4Ruang lingkup sistem pengendalian gratifikasi meliputi jenis gratifikasi, kewajiban dan hak pegawai, penyerahan benda gratifikasi, kewajiban Pimpinan Unit Kerja, kewajiban dan hak Inspektorat, dan pelaporan penyelenggaraan sistem pengendalian gratifikasi.
(1) Gratifikasi terdiri atas:
a. gratifikasi yang dapat dianggap suap;
b. gratifikasi dalam kedinasan; atau
c. gratifikasi bukan suap dan kedinasan.
(2) Gratifikasi dalam kedinasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, antara lain:
a. biaya perjalanan dinas, honorarium, dan fasilitas dalam rangka pelaksanaan tugas yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan yang bersumber dari anggaran dan sesuai dengan standar biaya yang berlaku;
b. hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang sesuai dengan kepatutan dan kewajaran; dan
c. biaya perjalanan dinas, honorarium, fasilitas, seminar kits, sertifikat, plakat/cinderamata yang diberikan oleh penyelenggara kegiatan seminar dan sejenisnya, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
(3) Gratifikasi bukan suap dan kedinasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf c. meliputi:
a. hadiah langsung/rabat/diskon, voucher, point rewards, yang berlaku secara umum dan tidak terkait kedinasan;
b. benda gratifikasi yang diperoleh dari prestasi akademis dan non akademis yang berlaku secara umum dan tidak terkait kedinasan;
c. benda gratifikasi yang diperoleh dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait kedinasan;
d. benda gratifikasi yang diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak terkait dengan tugas pegawai, tidak melanggar konflik kepentingan dan aturan perilaku;
e. benda gratifikasi yang diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam keturunan garis lurus dua derajat atau dalam garis keturunan samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
f. benda gratifikasi yang diperoleh dari hubungan semenda dalam keturunan garis lurus dua derajat atau dalam garis keturunan samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
g. benda gratifikasi yang diperoleh dari pihak lain terkait dengan perayaan, musibah atau bencana dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi.
Bagian Kedua
Kewajiban dan Hak Pegawai
Pasal 7(1) Pegawai yang menerima atau menolak gratifikasi yang diketahuinya atau patut diduganya termasuk jenis gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, wajib melaporkan kepada Inspektorat melalui Pimpinan Unit Kerja.
(2) Pegawai yang menerima dan/atau memberikan gratifikasi yang diketahuinya atau patut diduga termasuk jenis gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja.
Pasal 8(1) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh pegawai paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima dan/atau diberikan.
(2) Laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat data sebagai berikut:
a. identitas penerima gratifikasi, terdiri atas nama lengkap, nomor pegawai, jabatan dan unit kerja, alamat email serta nomor telepon;
b. jenis praktik gratifikasi yang telah dilakukan yaitu penerimaan/penolakan dan/atau pemberian gratifikasi;
c. bentuk gratifikasi yaitu spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, pulpen, dan sebagainya;
d. waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi diterima atau diserahkannya gratifikasi;
e. nama pihak/lembaga/instansi pemberi/penerima gratifikasi;
f. nilai/taksiran nilai materil dari gratifikasi; dan
g. dokumen kelengkapan pendukung lainnya.
Pegawai berhak memperoleh jawaban atas laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Bagian Ketiga
Penyerahan Benda Gratifikasi
Pasal 11Benda gratifikasi yang berasal dari gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a wajib diserahkan kepada Pimpinan Unit Kerja pada saat pelaporan gratifikasi.
Bagian Keempat
Kewajiban Pimpinan Unit Kerja
(1) Pimpinan Unit Kerja wajib menyimpan dan menjaga benda gratifikasi yang berasal dari gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai dengan keputusan gratifikasi ditetapkan oleh Inspektorat dan/atau KPK.
(2) Dalam hal benda gratifikasi berupa makanan dan/atau benda yang cepat busuk atau rusak, Pimpinan Unit Kerja dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari memberikan keputusan status benda gratifikasi.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. diserahkan kepada yayasan sosial;
b. dimusnahkan; atau
c. diserahkan kepada pihak-pihak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Pasal 14Direktur yang ditunjuk oleh Deputi, Kepala Biro yang ditunjuk oleh Sekretaris Utama, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Perwakilan wajib membuat dan menyampaikan laporan bulanan unit kerja atas penerimaan laporan gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi dalam kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) kepada Inspektorat paling lambat tanggal 10 awal bulan berikutnya.
Bagian Kelima
Kewajiban dan Hak Inspektorat
Inspektorat dapat melakukan penelaahan dalam hal terdapat indikasi suap pada penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak laporan gratifikasi diterima oleh Pimpinan Unit Kerja.
Pasal 17(1) Inspektorat wajib memberikan keputusan hasil penelaahan kepada Pegawai yang melaporkan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan bahwa gratifikasi berindikasi suap, laporan gratifikasi diteruskan kepada KPK.
(3) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan bahwa gratifikasi tidak berindikasi suap, benda gratifikasi diserahkan kepada yayasan sosial dan/atau dimusnahkan, dan/atau diserahkan kepada pihak-pihak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Pimpinan Unit Kerja paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima.
Pasal 18Inspektorat berhak untuk menunda dan/atau menghentikan penelaahan atas laporan gratifikasi jika belum dan/atau tidak cukup bukti.
BAB IV
LAPORAN PENYELENGGARAAN SISTEM
PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2013
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
REPUBLIK INDONESIA,
MARDIASMO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN