(1) Atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, KPPN menerbitkan SP2D sesuai ketentuan mekanisme penerbitan SP2D sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
(2) Batas waktu penyelesaian penerbitan SP2D oleh KPPN atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(1) Sisa dana UP/TUP tahun anggaran berkenaan yang masih berada pada kas Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat Hari Kerja Terakhir.
(2) Bendahara Pengeluaran melakukan penyetoran sisa dana UP/TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan disetorkan melalui Bank/Pos Persepsi mitra kerja KPPN berkenaan.
BAB IV
PENGELOLAAN KAS
(1) Untuk perencanaan kebutuhan dana pada akhir tahun anggarandiatur sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal Anggaran.
b. membuat perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan
c. membuat perkiraan belanja Pemerintah Pusat (Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Belanja Subsidi) dan Dana Investasi Pemerintah.
d. Direktorat Jenderal Pajak membuat perkiraan penerimaan pajak.
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat perkiraan penerimaan Bea dan Cukai.
f. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang:
g. membuatperkiraan penerimaan Hibah, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan Pinjaman Dalam Negeri dan Luar Negeri; dan
h. membuat perkiraan pembayaran Kewajiban Utang Dalam Negeri dan Luar Negeri.
i. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membuat perkiraan pembayaran Transfer ke Daerah.
(2) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk 10 (sepuluh) hari kerja sampai denganHari Kerja Terakhir.
(3) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum Hari Kerja Terakhir.
(4) Terhadap perencanaan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran.
(5) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan jika terdapat perubahan dan/atau tambahan informasi terbaru serta disampaikan kepadaDirektorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara segera melalui sarana komunikasi tercepat.
Pasal 17(1) Untuk perencanaan kebutuhan dana pada awal tahun anggaran berikutnya diatur sebagai berikut:
a. Direktorat Jenderal Anggaran:
b. membuat perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bulan Januari tahun anggaran berikutnya; dan
c. membuat perkiraan belanja Pemerintah Pusat (Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Belanja Subsidi) untuk bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
d. Direktorat Jenderal Pajak membuat perkiraan penerimaan pajak bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat perkiraan penerimaan Bea dan Cukai bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
f. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang:
g. membuat perkiraan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) bulan Januari tahun anggaran berikutnya; dan
h. membuat perkiraan pembayaran Kewajiban Utang Dalam Negeri dan Luar Negeri untuk bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
i. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membuat perkiraan pembayaran Transfer ke Daerah bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(2) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari kerja pertama pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Terhadap perencanaan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran.
(4) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat perubahan dan/atau tambahan informasi terbaru serta disampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara segera melalui sarana komunikasi tercepat.
Pasal 18(1) Pengeluaran Negara atas beban Bagian Anggaran BUN yang dapat disimpan dalam Dana Cadanganterdiri dari:
a. Belanja Subsidi;
b. Penyertaan Modal Negara; dan
c. Dana Bagi Hasil.
(2) Dana Cadangansebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan dalam rekening Menteri Keuangan pada:
a. Bank Indonesia; dan/atau
b. Bank Umum.
(1) Pengiriman Laporan Kas Posisi harian oleh KPPN kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan mulai enam hari kerja sebelum akhir tahun anggaran sampai dengan Hari Kerja Terakhir, dilakukan pada hari berkenaan.
(2) Atas transaksi Penerimaan Negara setelah Pukul 15.00 waktu setempat Hari Kerja Terakhir sampai dengan Pukul 24.00 waktu setempat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan, KPPN menyampaikan koreksi Laporan Kas Posisi harian Hari Kerja Terakhir atau Laporan Kas Posisi tanggal 31 Desember pada hari kerja pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21Dalam hal terdapat penerbitan dan/atau revisi DIPA di akhir tahun anggaran, upload DIPA Petikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dilakukan paling lambat Pukul 10.00 WIB pada Hari Kerja Terakhir.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN