Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.1353, 2013
KEMENTERIAN KEUANGAN. Penerimaan. Pengeluaran. Akhir Tahun. Anggaran. Pedoman.


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 163 /PMK.05/2013
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN
PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009, telah ditetapkan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran;
b.  bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk menjamin kelancaran pelaksanaan proses penerimaan dan pembayaran penyempurnaan tagihan kepada negara, perlu dilakukan pengaturan khusus administrasi penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran;

Mengingat :    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Penerimaan Negara yang diterima mulai 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata uang Asing/Pos Persepsi setelah Pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan Pukul 15.00 waktu setempat hari kerja berkenaan, dilimpahkan ke rekening SUBRKUN/RKUN pada Bank Indonesia paling lambat Pukul 17.30 waktu setempatpada hari kerja berkenaan.
(2)  Khusus Penerimaan Negara berupa penerimaan PBB yang diterima mulai 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran oleh Bank Persepsi setelah Pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan Pukul 15.00 waktu setempat hari kerja berkenaan, dilimpahkan ke rekening Bank Operasional III paling lambat Pukul 16.30 waktu setempat pada hari kerja berkenaan.

Pasal 3
Atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi menyampaikan Laporan Harian Penerimaan ke KPPN mitra kerjanya/Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat Pukul 18.00 waktu setempat pada hari kerja berkenaan.

Pasal 4
Penerimaan Negara yang diterima Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi setelah Pukul 15.00 waktu setempat pada Hari Kerja Terakhir sampai dengan tanggal 31 Desember Pukul 24.00 waktu setempat pada tahun anggaran berkenaan, dibukukan sebagai penerimaan tahun anggaran berkenaan.

Dalam rangka pemenuhan target Penerimaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan intensifikasi kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan Penerimaan Negara oleh Bank Persepsi/ Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi.

BAB III
PENGELUARAN NEGARA
Pasal 7
(1)  Permintaan pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100% (seratus persen), harus dilampiri asli Jaminan.
(2)  Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.
(3) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan berakhirnya masa kontrak, Kepala KPPN berwenang mengajukan klaim pencairan Jaminan untuk untung Kas Negara.
(4) Besarnya klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesarpersentase pekerjaan yang tidak diselesaikan/tidak dapat diselesaikan, ditambah sanksi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8
(1) Klaim pencairan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) tanpa memperhitungkan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara melalui potongan SPM.
(2) Dalam hal besarnya klaim pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kelebihan pembayaran pajakmelalui potongan SPM,penyelesaian kelebihan pembayaran pajak tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

(1) Pembayaran honorarium dan vakasi bulan Desember tahun anggaran berkenaan dapat dibayarkan pada bulan Desember tahun anggaran berkenaan dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh KPA.
(2) Pembayaran uang makan dan uang lembur Pegawai Negeri Sipil bulan Desember dapat dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan dengan uang persediaan.

Pasal 11
(1) Batas waktu pengajuan SPM atas beban anggaran kementerian negara/lembaga oleh PPSPM kepada KPPN diatur sebagai berikut:
a.  Untuk SPM-UP, SPM TUP dan SPM GUP harus sudah diterima KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja pertama pada bulan Desember tahun anggaran berkenaan.
b.  SPM-LS harus sudah diterima KPPN paling lambat 4 (hari) hari kerja sebelum Hari Kerja Terakhir.
c.  SPM-GUP Nihil, SPM PTUP, Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum triwulan IV, Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung, SPM pengesahan lainnya atau dokumen yang dipersamakan,harus sudah diterima KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tahun anggaran berkenaan berakhir.
(2) Dalam kondisi tertentu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat memberikan pengecualian diluarbatas waktu pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(1) Atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, KPPN menerbitkan SP2D sesuai ketentuan mekanisme penerbitan SP2D sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
(2) Batas waktu penyelesaian penerbitan SP2D oleh KPPN atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 14
(1) Sisa dana UP/TUP tahun anggaran berkenaan yang masih berada pada kas Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat Hari Kerja Terakhir.
(2) Bendahara Pengeluaran melakukan penyetoran sisa dana UP/TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan disetorkan melalui Bank/Pos Persepsi mitra kerja KPPN berkenaan.

BAB IV
PENGELOLAAN KAS
(1)  Untuk perencanaan kebutuhan dana pada akhir tahun anggarandiatur sebagai berikut:
a.  Direktorat Jenderal Anggaran.
b.  membuat perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan
c.  membuat perkiraan belanja Pemerintah Pusat (Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Belanja Subsidi) dan Dana Investasi Pemerintah.
d.  Direktorat Jenderal Pajak membuat perkiraan penerimaan pajak.
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat perkiraan penerimaan Bea dan Cukai.
f.   Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang:
g. membuatperkiraan penerimaan Hibah, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan Pinjaman Dalam Negeri dan Luar Negeri; dan
h. membuat perkiraan pembayaran Kewajiban Utang Dalam Negeri dan Luar Negeri.
i.   Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membuat perkiraan pembayaran Transfer ke Daerah.
(2)  Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk 10 (sepuluh) hari kerja sampai denganHari Kerja Terakhir.
(3) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum Hari Kerja Terakhir.
(4)  Terhadap perencanaan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran.
(5)  Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan jika terdapat perubahan dan/atau tambahan informasi terbaru serta disampaikan kepadaDirektorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara segera melalui sarana komunikasi tercepat.

Pasal 17
(1)  Untuk perencanaan kebutuhan dana pada awal tahun anggaran berikutnya diatur sebagai berikut:
a.  Direktorat Jenderal Anggaran:
b.  membuat perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bulan Januari tahun anggaran berikutnya; dan
c.  membuat perkiraan belanja Pemerintah Pusat (Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Belanja Subsidi) untuk bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
d.  Direktorat Jenderal Pajak membuat perkiraan penerimaan pajak bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat perkiraan penerimaan Bea dan Cukai bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
f.   Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang:
g.  membuat perkiraan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) bulan Januari tahun anggaran berikutnya; dan
h. membuat perkiraan pembayaran Kewajiban Utang Dalam Negeri dan Luar Negeri untuk bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
i.  Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membuat perkiraan pembayaran Transfer ke Daerah bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(2) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari kerja pertama pada tahun anggaran berikutnya.
(3)  Terhadap perencanaan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran.
(4)  Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat perubahan dan/atau tambahan informasi terbaru serta disampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara segera melalui sarana komunikasi tercepat.

Pasal 18
(1)  Pengeluaran Negara atas beban Bagian Anggaran BUN yang dapat disimpan dalam Dana Cadanganterdiri dari:
a.  Belanja Subsidi;
b.  Penyertaan Modal Negara; dan
c.  Dana Bagi Hasil.
(2)  Dana Cadangansebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan dalam rekening Menteri Keuangan pada:
a.  Bank Indonesia; dan/atau
b.  Bank Umum.

(1) Pengiriman Laporan Kas Posisi harian oleh KPPN kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan mulai enam hari kerja sebelum akhir tahun anggaran sampai dengan Hari Kerja Terakhir, dilakukan pada hari berkenaan.
(2) Atas transaksi Penerimaan Negara setelah Pukul 15.00 waktu setempat Hari Kerja Terakhir sampai dengan Pukul 24.00 waktu setempat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan, KPPN menyampaikan koreksi Laporan Kas Posisi harian Hari Kerja Terakhir atau Laporan Kas Posisi tanggal 31 Desember pada hari kerja pertama bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Dalam hal terdapat penerbitan dan/atau revisi DIPA di akhir tahun anggaran, upload DIPA Petikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dilakukan paling lambat Pukul 10.00 WIB pada Hari Kerja Terakhir.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali