[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Prajurit yang telah mencapai masa dinas keprajuritan 20 (dua puluh) tahun atau lebih, dengan hak pensiun memperoleh kesempatan MPP 1 (satu) tahun.
(2)  Prajurit yang telah mencapai masa dinas keprajuritan paling sedikit 15 (lima belas) tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun atau telah mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun, dengan hak tunjangan bersifat pensiun memperoleh kesempatan MPP 6 (enam) bulan.
(3)  Prajurit yang belum mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun, tetapi telah mencapai masa dinas keprajuritan paling sedikit 5 (lima) tahun hingga kurang dari 15 (lima belas) tahun dengan hak tunjangan memperoleh kesempatan MPP 3 (tiga) bulan.

BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN
Bagian Kesatu
Tujuan Penyaluran
Pasal 3
Tujuan penyaluran sebagai berikut:
a. agar Prajurit yang telah pensiun mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan yang dimiliki sehingga mendapatkan penghidupan yang layak di dalam masyarakat;
b.  membantu meningkatkan dan memantapkan penguatan pertahanan dan keamanan negara dengan ikut berpartisipasi aktif melalui pembinaan teritorial dalam menjaga integritas wilayah dan kedaulatan negara; dan
c.  membantu program pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

Bagian kedua
Sasaran Penyaluran
Pasal 4
Sasaran penyaluran meliputi:
a.  meningkatkan kesejahteraan purnawirawan TNI dan keluarganya;
b. membantu terwujudnya penguatan pertahanan dan keamanan negara yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang merata dan berkeadilan; dan
c.  mendukung pembangunan nasional yang lebih merata dan berkeadilan.

Bagian Ketiga
Prinsip penyaluran
(1)  Pola umum penyaluran disusun dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
(2) Kemhan dan Mabes TNI/Angkatan mempersiapkan setiap prajurit yang akan kembali ke masyarakat untuk dapat berkarya dan mengembangkan diri dengan dibekali pengetahuan dan keterampilan.

Pasal 7
Penyaluran Prajurit TNI terdiri atas:
a.  kembali ke masyarakat;
b.  diarahkan ke BUMN/BUMD; dan
c.  Badan Swasta.

Pasal 8
(1) Penyaluran Prajurit TNI yang kembali ke masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a menggunakan pola sebagai berikut:
a. wirausaha mandiri melalui bantuan modal kerja padat karya antara lain usaha perdagangan, perbengkelan, pertanian, perikanan dengan cara:
1.  diberi bantuan modal dan bimbingan usaha; dan
2.  diberikan bimbingan usaha berupa :
a)  keterampilan teknis sesuai usahanya;
b)  manajemen usaha/pemasaran; dan
c)  pembentukan koperasi.
b.  transmigrasi.
(2)  Penyaluran Prajurit TNI yang diarahkan ke BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b menggunakan pola diusahakan lapangan kerja, antara lain di PT. Pertamina, PT.Telkom, atau PT. KAI; dan
(3)  Penyaluran Prajurit TNI yang diarahkan ke Badan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c menggunakan pola diusahakan lapangan kerja di perusahaan swasta.

Tujuan transmigrasi sebagai berikut:
a.  meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI dan keluarganya;
b.  meningkatkan dan pemerataan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat sekitarnya;
c.  memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
d.  memperkuat pertahanan dan keamanan nasional untuk menjaga kawasan perbatasan termasuk pulau kecil terluar dengan pertimbangan nilai strategis dalam menjaga integritas wilayah dan kedaulatan negara; dan
e.  sebagai sabuk pengaman nusantara untuk menegakkan kedaulatan bangsa dan negara.

BAB V
PENYELENGGARAAN PENYALURAN
Pasal 11
Penyelenggara penyaluran Prajurit TNI terdiri atas:
a.  Menteri sebagai Pengarah;
b.  Panglima TNI sebagai penanggung jawab;
c.  Kepala Staf Angkatan sebagai pelaksana di tingkat Pusat; dan
d.  Pangdam/Dan Lantamal/Dan Lanud sebagai pelaksana di tingkat daerah.

(1) Panglima TNI sebagai Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas sebagai berikut:
a.  merumuskan kebijakan dan menyiapkan program penyaluran Prajurit TNI;
b.  mengadakan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyaluran Prajurit TNI;
c.  mengajukan anggaran untuk penyelenggaraan Prajurit TNI;
d.  menyelenggarakan kegiatan pembekalan pengetahuan dan ketrampilan; dan
e.  menyelenggarakan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program penyaluran Prajurit TNI.
(2)  Panglima dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Aspers Mabes TNI.

Pasal 14
(1)  Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c melaksanakan tugas sebagai berikut:
a.  menyusun program pelaksanaan penyaluran Prajurit TNI;
b.  mengadakan koordinasi pihak lain terkait penyaluran Prajurit TNI;
c.  melaksanakan kegiatan pembekalan pengetahuan dan ketrampilan;
d.  mengajukan anggaran untuk pelaksanaan program penyaluran dan pembekalan Prajurit TNI; dan
e.  melaksanakan kegiatan pembinaan bagi Prajurit TNI yang akan disalurkan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Staf bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan dibantu oleh Aspers Angkatan.

Persyaratan Prajurit TNI yang akan disalurkan:
a. usia bagi Perwira paling rendah 43 (empat puluh tiga) tahun, usia bagi Bintara/Tamtama paling rendah 39 (tiga puluh sembilan) tahun;
b.  sehat jasmani dan rohani;
c.  memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan bidang yang dibutuhkan;
d.  yang bersangkutan bersedia untuk disalurkan dan disetujui oleh pimpinan; dan
e.  memenuhi persyaratan khusus yang ditentukan oleh pihak yang membutuhkan.

Pasal 17
Prosedur administrasi penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Kemhan mengadakan penyaluran didahului adanya MoU antara Kementerian Pertahanan dengan Kementerian terkait/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Swasta;
b. Mabes TNI/Mabes Angkatan menindaklanjuti dengan mengadakan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian/Lembaga atau pihak-pihak lain yang terkait dalam bentuk bantuan modal;
c.  Kemhan/Mabes TNI/Mabes Angkatan memfasilitasi dan menyalurkan bantuan modal bagi Prajurit TNI yang akan membuka usaha mandiri; dan
d.  Kemhan/Mabes TNI/Mabes Angkatan memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kepada Prajurit TNI yang akan disalurkan.

BAB VI
PEMBEKALAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN KERJA
Pasal 18
(1)  Pembekalan pengetahuan dan keterampilan kerja dilaksanakan untuk menambah dan meningkatkan kemampuan Prajurit TNI.
(2)  Pembekalan pengetahuan dan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.  pengetahuan sampai dengan tingkat manajerial bagi perwira; dan
b.  keterampilan kerja dengan memperhatikan bakat dan minat Prajurit yang bersangkutan bagi Bintara dan Tamtama;
(3)  Pembekalan pengetahuan dan keterampilan kerja dilaksanakan sesuai dengan masing-masing pola penyaluran.

(1)  Pelatihan pengetahuan keterampilan kerja dilaksanakan oleh instruktur.
(2)  Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan bidang dan tingkat pelatihan keterampilan kerja.

Pasal 21
Prajurit TNI yang telah selesai mengikuti pelatihan keterampilan kerja diberikan Sertifikat Latihan Kerja dan Sertifikat Keterampilan.

(1)  Purnawirawan TNI yang telah disalurkan dapat dilakukan pembinaan lanjutan oleh Menteri.
(2)  Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada:
a.  tingkat Pusat Mabes TNI dan Mabes Angkatan; dan
b.  tingkat Daerah Pangdam/Danlantamal/Danlanud.
(3)  Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Pasal 24
Tujuan pembinaan lanjutan sebagai berikut:
a.  memantau, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penyaluran;
b.  memperoleh kestabilan purnawirawan TNI yang disalurkan untuk berprestasi, bertanggung jawab dan berdedikasi tinggi;
c.  memperoleh masukan yang berharga guna memperbaiki dan meningkatkan upaya penyaluran dimasa yang akan datang;
d.  meningkatkan kualitas purnawirawan TNI yang disalurkan; dan
e.  meningkatkan kesejahteraan keluarga peserta penyaluran.

BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 25
Pembiayaan program pelatihan keterampilan kerja diperoleh dari:
a.  program kerja dan anggaran masing-masing pelaksana; dan/atau
b.  bantuan dari pihak Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD/Badan Swasta yang tidak mengikat.

Pasal 26
Pembiayaan program penyaluran diperoleh dari:
a.  program kerja dan anggaran TNI;
b.  bantuan dari Kementerian/Lembaga yang terkait;
c.  bantuan Pemerintah Daerah; dan/atau
d.  bantuan dari BUMN/BUMD/Badan Swasta.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh perjanjian kerja sama yang sedang dilaksanakan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 28
Ketentuan teknis pelaksanaan penyaluran bagi Prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun dalam Peraturan Menteri ini, akan diatur tersendiri.

Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 2013
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,

PURNOMO YUSGIANTORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN