a. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan prakrisis kesehatan dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan di wilayahnya;
b. menyusun dan melaksanakan kebijakan penanggulangan Krisis Kesehatan yang disesuaikan dengan kondisi daerah;
c. melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan pada tingkat provinsi;
d. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan serta pembinaan tim reaksi cepat kesehatan di wilayahnya;
e. meningkatkan kapasitas Kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dengan melengkapi sarana dan prasana yang diperlukan di wilayahnya;
f. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Kesiapsiagaan di wilayahnya;
h. menjamin ketersediaan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan di wilayahnya; dan/atau
i. melaksanakan kegiatan Siaga Darurat Bidang Kesehatan di wilayahnya.
a. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan prakrisis Kesehatan dengan seluruh seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan di wilayahnya;
b. menyusun dan melaksanakan kebijakan penanggulangan Krisis Kesehatan sesuai kondisi daerah;
c. mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan pada tingkat kabupaten/kota;
e. memfasilitasi penyusunan rencana Kesiapsiagaan rumah sakit untuk menghadapi Krisis Kesehatan;
k. mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan Kesiapsiagaan darurat untuk menghadapi ancaman bencana atau sebab lain yang menimbulkan Krisis Kesehatan di wilayahnya;
l. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan di wilayahnya;
m. meningkatkan kapasitas Kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dengan melengkapi sarana dan prasana yang diperlukan di wilayahnya;
n. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Kesiapsiagaan di wilayahnya; dan/atau
o. menjamin ketersediaan cadangan (buffer stock) obat dan perbekalan kesehatan di wilayahnya.
Bagian Ketiga
Tahap Tanggap Darurat Krisis Kesehatan
Pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional menyelenggarakan kegiatan:
a. memberikan dukungan manajemen bencana, teknis medis dan kesehatan masyarakat kepada daerah bencana sesuai kebutuhan dengan memobilisasi sumber daya kesehatan yang tersedia atas persetujuan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan;
b. berkoordinasi dengan anggotanya dalam melakukan tugas teknis penanggulangan Krisis Kesehatan;
c. memfasilitasi pemulihan darurat untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan; dan/atau
d. melaporkan kejadian awal dan perkembangan kejadian Krisis Kesehatan melalui sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan.
Pasal 24Pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan, dinas kesehatan provinsi menyelenggarakan kegiatan:
a. mengaktifkan Pusat Pengendali Operasi Kesehatan (Pusdalopkes);
b. berkoordinasi dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dalam melakukan tugas teknis penanggulangan Krisis Kesehatan;
c. mengoordinasikan bantuan kesehatan dan rujukan korban dari berbagai pihak di wilayah dan disekitarnya;
d. memfasilitasi pemulihan darurat untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan;
e. mengoordinasikan pemenuhan kebutuhan kesehatan antara lain berupa sumber daya manusia kesehatan, pendanaan, fasilitas untuk mengoperasionalkan sistem pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan medik, obat dan perbekalan kesehatan, gizi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, kesehatan jiwa, kesehatan reproduksi, dan identifikasi korban sesuai kebutuhan;
f. memfasilitasi dukungan pembayaran klaim rumah sakit untuk biaya perawatan pasien korban Krisis Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah setempat; dan
g. melaporkan kejadian awal dan perkembangan kejadian Krisis Kesehatan melalui sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan.
Pasal 25Pada tahap tanggap darurat Krisis Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota menyelenggarakan kegiatan:
a. mengaktifkan fungsi Pusat Pengendali Operasi Kesehatan (Pusdalopkes);
b. pelaporan kejadian awal melalui sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan;
c. mobilisasi tim reaksi cepat untuk melakukan kajian cepat kesehatan (rapid health assessment) yang harus segera dilaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
d. mobilisasi sumber daya kesehatan untuk penanggulangan Krisis Kesehatan yang meliputi antara lain pelayanan medik, obat dan perbekalan kesehatan, gizi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, kesehatan jiwa, kesehatan reproduksi, dan identifikasi korban sesuai kebutuhan;
e. merujuk korban Krisis Kesehatan ke rumah sakit di luar wilayahnya apabila dibutuhkan;
f. memfasilitasi pemulihan darurat untuk mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan;
g. mengoordinasikan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan dalam melakukan tugas teknis penanggulangan Krisis Kesehatan;
h. pembayaran klaim rumah sakit untuk biaya perawatan pasien korban Krisis Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah setempat; dan
i. penyampaian laporan perkembangan penanggulangan Krisis Kesehatan melalui sistem informasi penanggulangan Krisis Kesehatan.
Bagian Keempat
Pascakrisis Kesehatan
Pasal 26(1) Pascakrisis kesehatan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera untuk memperbaiki, memulihkan, dan/atau membangun kembali prasarana dan fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Pada tahap pascakrisis kesehatan, kementerian kesehatan melalui Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan, menyelenggarakan kegiatan:
a. melakukan koordinasi dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan untuk melaksanakan kegiatan pemulihan darurat;
b. mengoordinasikan pelaksanaan penilaian kerusakan dan kerugian di bidang kesehatan yang dilaksanakan bersama unit terkait; dan
c. membantu unit teknis terkait dalam penyediaan sumber daya kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam upaya:
1. pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan yang terkait dengan pencegahan kejadian luar biasa penyakit menular potensial wabah yang meliputi pengendalian penyakit, surveilans epidemiologi, imunisasi, perbaikan kualitas air dan sanitasi, dan promosi kesehatan;
2. pelayanan kesehatan yang terkait dengan perbaikan gizi, kesehatan reproduksi, pelayanan medis, pemulihan kesehatan jiwa.
Pasal 27Pada tahap pascakrisis kesehatan, Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional dan/atau Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Subregional menyelenggarakan kegiatan:
a. memfasilitasi pencegahan kejadian luar biasa penyakit menular potensial wabah atas persetujuan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan; dan
b. membantu dalam pelaksanaan penilaian kerusakan dan kerugian di bidang kesehatan diwilayahnya.
Pasal 28Pada tahap pascakrisis kesehatan, dinas Kesehatan Provinsi menyelenggarakan kegiatan:
a. membantu proses pemulihan kesehatan korban Krisis Kesehatan;
b. melakukan koordinasi dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan untuk melaksanakan kegiatan pemulihan darurat;
c. memberikan dukungan dalam pelaksanaan penilaian kerusakan dan kerugian di bidang kesehatan diwilayahnya;
d. membantu terlaksananya:
1. upaya pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan yang terkait dengan pencegahan kejadian luar biasa penyakit menular potensial wabah yang meliputi pengendalian penyakit, surveilans epidemiologi, imunisasi, perbaikan kualitas air dan sanitasi, dan promosi kesehatan;
2. upaya pelayanan kesehatan yang terkait dengan perbaikan gizi, kesehatan reproduksi, pelayanan medis, pemulihan kesehatan jiwa.
e. membantu kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana kesehatan.
Pasal 29Pada tahap pascakrisis kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota menyelenggarakan kegiatan:
a. melaksanakan proses pemulihan kesehatan korban krisis kesehatan;
b. melakukan koordinasi dengan seluruh sumber daya kesehatan, dan seluruh instansi/lembaga yang berperan serta dalam penanggulangan Krisis Kesehatan untuk melaksanakan kegiatan pemulihan darurat;
c. melaksanakan penilaian kerusakan dan kerugian di bidang kesehatan;
d. melaksanakan:
1. upaya pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan yang terkait dengan pencegahan kejadian luar biasa penyakit menular potensial wabah yang meliputi pengendalian penyakit, surveilans epidemiologi, imunisasi, perbaikan kualitas air dan sanitasi, dan promosi kesehatan;
2. upaya pelayanan kesehatan yang terkait dengan perbaikan gizi, kesehatan reproduksi, pelayanan medis, pemulihan kesehatan jiwa.
Sesuai kebutuhan di tempat penampungan Pengungsi maupun lokasi sekitarnya.
e. melaksanakan kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana kesehatan.
BAB IV
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN
Bagian Kesatu
Pendanaan
Paragraf 1
Pengalokasian Anggaran
Pasal 30(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyediaan dana penanggulangan Krisis Kesehatan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab mengalokasikan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan secara memadai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mendorong dan mengoordinir partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana penanggulangan Krisis Kesehatan yang bersumber dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 2
Mekanisme Pelaksanaan Penggunaan Anggaran
Pasal 31(1) Mekanisme pelaksanaan penggunaan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan terdiri dari kegiatan pengajuan usulan penggunaan anggaran, pencairan anggaran, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
(2) Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. kesesuaian penggunaan anggaran dengan kebutuhan teknis yang telah disyaratkan;
b. efektif, terarah, dan terkendali sesuai dengan sasaran program/kegiatan;
c. mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.
Paragraf 3
Pengajuan Usulan Penggunaan Anggaran
Pasal 32Pengajuan usulan penggunaan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan secara tertib administrasi keuangan dengan sistem satu pintu, berupa:
a. Untuk tahap prakrisis kesehatan, usulan dari dinas kesehatan kabupaten/kota harus disampaikan melalui dinas kesehatan provinsi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan, dengan melampirkan rencana kontijensi;
b. Untuk tahap tanggap darurat, usulan rencana operasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota harus disampaikan melalui dinas kesehatan provinsi, serta harus dilengkapi dengan surat pernyataan bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, atau pemulihan darurat;
c. Untuk tahap tanggap darurat, usulan dari unit-unit utama di lingkungan kementerian kesehatan disampaikan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan;
Paragraf 4
Pencairan Anggaran
Pasal 33(1) Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan harus melakukan telaahan terhadap usulan penggunaan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan yang telah diajukan oleh dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota dan unit utama di lingkungan kementerian kesehatan.
(2) Berdasarkan hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan menyetujui atau menolak proses pencairan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 34(1) Pembayaran klaim rumah sakit untuk pasien korban Krisis Kesehatan yang mulai dirawat sejak masa tanggap darurat sampai selesai perawatan dapat diusulkan oleh dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota kepada Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan.
(2) Pelaksanaan pembayaran klaim oleh Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses verifikasi dari unit teknis kementerian esehatan yang membidangi rumah sakit.
(3) Usulan dinas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan jika Pemerintah Daerah tidak mampu membiayai pasien yang bersangkutan.
Paragraf 5
Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran
Pasal 35Penggunaan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 36Penggunaan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tiap tahapan kegiatan harus didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 37Pertanggungjawaban penggunaan anggaran penanggulangan Krisis Kesehatan saat tanggap darurat diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi Kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Pengelolaan Bantuan
Pasal 38(1) Untuk menyelenggarakan penanggulangan Krisis Kesehatan:
a. Pemerintah dapat menerima bantuan dari dalam dan luar negeri.
b. Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan dari dalam negeri.
(2) Bantuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dapat berupa bantuan teknis yang meliputi peralatan maupun tenaga ahli yang diperlukan, bantuan program yang meliputi keuangan untuk pembiayaan program, dan bantuan logistik kesehatan.
Pasal 39(1) Segala bantuan yang berbentuk makanan dan minuman harus memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
(2) Khusus bantuan obat dan perbekalan kesehatan harus sesuai dengan kebutuhan, memenuhi standar mutu dan batas kadaluwarsa, dan disertai label yang menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris dengan memuat petunjuk yang jelas.
(3) Mekanisme pemasukan obat, perbekalan kesehatan dan makanan minuman ke dalam wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40Pada masa tanggap darurat, bantuan tenaga kesehatan warga negara asing dan perlengkapannya untuk penanggulangan Krisis Kesehatan dapat diterima dengan kriteria:
a. disetujui oleh Pemerintah berdasarkan:
1. rekomendasi dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Kesehatan untuk tenaga kesehatan sipil;
2. memiliki sertifikat rekomendasi yang dikeluarkan oleh otoritas profesi negara asal (professional regulatory authority) dan disahkan oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia/Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia/Komite Farmasi Nasional;
3. rekomendasi dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pertahanan untuk tenaga kesehatan militer;
b. dalam pelaksanaan tugas, tenaga kesehatan warga negara asing harus didampingi oleh tenaga kesehatan warga negara Indonesia dengan kompetensi sama;
c. dalam pelaksanaan tugas harus di bawah kendali Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat dan dilarang melakukan diluar kegiatan kesehatan yang telah ditentukan;
d. harus segera meninggalkan wilayah negara Indonesia apabila masa tanggap darurat telah berakhir; dan
e. wajib membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan kepada Menteri dengan salinan laporan disampaikan kepada instansi pemberi rekomendasi.
BAB V
SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Pasal 41(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan sistem informasi penanggulangan krisis.
(2) Sistem informasi penanggulangan krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 42(1) Setiap kegiatan Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana kesehatan yang sedang atau telah dilakukan dalam rangka penanggulangan Krisis Kesehatan harus segera dilaporkan oleh unit/instansi/lembaga yang melakukannya kepada Menteri paling lambat pada akhir tahun untuk setiap tahun berjalan.
(2) Setiap melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan tersebut harus ditembuskan kepada Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 43Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penanggulangan Krisis Kesehatan dilakukan di setiap jenjang pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 44(1) Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk meningkatkan, mengembangkan, dan memajukan kegiatan penanggulangan Krisis Kesehatan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. pelatihan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan;
c. pemantauan dan evaluasi; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Krisis Kesehatan diatur dalam Pedoman Teknis yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 46Pada saat Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 145/MENKES/SK/I/2007 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2013
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN