(1) Dalam rangka pelaksanaan APBN, PA menyusun DIPA menurut bagian anggaran yang dikuasainya.
(2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat atau DHP RDP BUN.
(3) DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.
b. DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (DIPA BA BUN).
(2) DIPA Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh PA menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
(3) DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem.
(4) DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
(1) DIPA Petikan terdiri atas:
a. lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan (SP DIPA Petikan);
b. halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana yang terdiri dari:
1) halaman IA mengenai Informasi Kinerja; dan
2) halaman IB mengenai Sumber Dana;
c. halaman II memuat Rincian Pengeluaran;
d. halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan; dan
e. halaman IV memuat Catatan.
(2) Lembar SP DIPA Petikan memuat antara lain:
a. dasar hukum penerbitan DIPA Petikan;
b. identitas dan pagu Satker;
c. pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer); dan
d. kode pengaman berupa digital stamp.
(3) Halaman I, halaman II, halaman III, dan halaman IV DIPA Petikan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp.
(4) Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Unit Eselon I dan Kementerian Negara/ Lembaga);
b. DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi);
c. DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara;
d. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA Petikan diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
e. tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran yang tertuang dalam DIPA Petikan sepenuhnya berada pada PA/KPA;
f. dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan, maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada); dan
g. DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX.
(5) Catatan dalam Halaman IV DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat informasi mengenai:
a. alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran antara lain persetujuan DPR RI, persetujuan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dasar hukum dan/atau dokumen pendukung terkait, naskah perjanjian pinjaman/hibah dan nomor register;
b. alokasi anggaran untuk beberapa akun tertentu yang merupakan batas tertinggi;
c. alokasi anggaran yang akan digunakan untuk pembayaran tunggakan; dan/atau
d. alokasi anggaran yang akan digunakan dalam rangka pengesahan.
Pasal 7(1) Dalam rangka pencairan anggaran untuk alokasi anggaran yang diberikan Catatan pada Halaman IV DIPA Petikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a, PA/KPA wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagai dasar pengalokasian anggaran.
(2) PA/KPA bertanggung jawab secara penuh atas pencairan dan penggunaan anggaran yang telah direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8(1) Dalam rangka penyusunan DIPA Induk, PA dapat menunjuk dan menetapkan sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris atau pejabat eselon I sebagai pejabat penanda tangan DIPA Induk.
(2) Pejabat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanggung jawab pelaksanaan program dan memiliki alokasi anggaran (portofolio) pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
(1) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan validasi atas DIPA Induk yang telah ditandatangani oleh pejabat penanda tangan DIPA Induk berdasarkan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
(2) Berdasarkan hasil validasi atas DIPA Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BA K/L.
(3) Pengesahan DIPA BA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
(4) Pengesahan DIPA BA K/L oleh Direktur Jenderal Anggaran dilakukan dengan menandatangani lembar SP DIPA Induk.
(5) Pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan atas DIPA Petikan.
(6) Berdasarkan pengesahan DIPA Induk, DIPA Petikan untuk tiap-tiap Satker dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi).
Pasal 11(1) Ketentuan mengenai penyusunan dan pengesahan DIPA BA K/L mengikuti Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan DIPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai format dan tata cara pengisian DIPA BA K/L mengikuti Format dan Tata Cara Pengisian DIPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN
DIPA BA BUN
(1) DIPA BA BUN terdiri atas:
a. lembar Surat Pengesahan DIPA BA BUN (SP DIPA BA BUN);
b. halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana yang terdiri dari:
1) halaman IA mengenai Informasi Kinerja; dan
2) halaman IB mengenai Sumber Dana;
c. halaman II memuat Rincian Penerimaan dan Pengeluaran;
d. halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan; dan
e. halaman IV memuat Catatan.
(2) Lembar SP DIPA BA BUN memuat antara lain:
a. dasar hukum penerbitan DIPA BA BUN;
b. identitas dan pagu Satker;
c. pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer);
d. tanda tangan pejabat yang mengesahkan DIPA BA BUN; dan
e. kode pengaman berupa digital stamp.
(3) Halaman I, halaman II, halaman III, dan halaman IV DIPA BA BUN dilengkapi dengan:
a. tanda tangan pemimpin PPA BUN; dan
b. kode pengaman berupa digital stamp.
(4) Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. DIPA BA BUN dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp dan ditandatangani oleh pemimpin PPA BUN;
b. DIPA BA BUN berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara;
c. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA BA BUN diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
d. dalam hal KPA BUN sebagai pelaksana kegiatan, KPA BUN bertanggung jawab sepenuhnya atas Penggunaan Anggaran dalam DIPA BA BUN;
e. dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA BA BUN dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat didalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan;
f. KPA DIPA BA BUN tercantum dalam halaman IA;
g. KPA BUN wajib menyampaikan laporan keuangan kepada PPA sesuai peraturan perundang-undangan; dan
h. DIPA BA BUN berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX.
(5) Catatan dalam Halaman IV DIPA BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat informasi mengenai:
a. alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran antara lain : persetujuan DPR RI, dasar hukum dan/atau dokumen pendukung terkait, naskah perjanjian pinjaman/hibah dan nomor register;
b. alokasi anggaran untuk beberapa akun tertentu yang merupakan batas tertinggi;
c. alokasi anggaran yang akan digunakan untuk pembayaran tunggakan; dan/atau
d. alokasi anggaran yang akan digunakan dalam rangka pengesahan.
Pasal 14(1) Dalam rangka pencairan anggaran untuk alokasi anggaran yang diberikan Catatan pada Halaman IV DIPA BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a, PA/KPA wajib melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebagai dasar pengalokasian anggaran.
(2) PA/KPA bertanggung jawab secara penuh atas pencairan dan penggunaan anggaran yang telah direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pemimpin PPA BUN meneliti kebenaran substansi DIPA BA BUN yang disusun oleh KPA BUN berdasarkan DHP RDP BUN.
(2) DIPA BA BUN yang telah ditandatangani oleh pemimpin PPA BUN disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Direktur Jenderal Anggaran menetapkan batas akhir waktu penerimaan DIPA BA BUN.
Pasal 17(1) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan validasi atas DIPA BA BUN yang telah ditandatangani oleh pemimpin PPA BUN berdasarkan DHP RDP BUN.
(2) Berdasarkan hasil validasi atas DIPA BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BA BUN.
(3) Pengesahan DIPA BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
(4) Pengesahan DIPA BA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran dilakukan dengan menandatangani lembar SP DIPA BA BUN.
Pasal 18(1) Ketentuan mengenai penyusunan dan pengesahan DIPA BA BUN mengikuti Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan DIPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai format dan tata cara pengisian DIPA BA BUN mengikuti Format dan Tata Cara Pengisian DIPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan dan pengesahan DIPA Tahun Anggaran 2014.
Pasal 21Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.
Pasal 22Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn1411-2013