Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.1425, 2013
KEMENTERIAN DALAM NEGERI. Standar Akuntansi Pemerintah. Akrual. Pemerintah Daearah. Penerapan.


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2013
TENTANG
PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PADA PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;

Mengingat :  1.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual.

BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.  Kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
b.  SAPD; dan
c.  BAS.

BAB IV
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 4
(1)  Kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a.  kebijakan akuntansi pelaporan keuangan; dan
b.  kebijakan akuntansi akun.
(2) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan.
(3) Kebijakan akuntansi akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan PSAP atas:
a.  pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP;dan
b.  pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.
(4) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pemerintah daerah.
(5) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
(6) Panduan penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB V
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
(1) SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a.  sistem akuntansi PPKD; dan
b.  sistem akuntansi SKPD.
(2) Sistem akuntansi PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, transfer, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah.
(3) Sistem akuntansi SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup teknik pencatatan, pengakuan dan pengungkapan atas pendapatan-LO, beban, pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD.
(4)  SAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
(5)  Panduan penyusunan SAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI
BAGAN AKUN STANDAR
Pasal 7
(1) BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap.
(2)  BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan.
(3)  BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut:
a.  level 1 (satu) menunjukkan kode akun;
b.  level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok;
c.  level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis;
d.  level 4 (empat) menunjukkan kode obyek; dan
e.  level 5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek.
(4)  Kode akun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.  akun 1 (satu) menunjukkan aset;
b.  akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban;
c.  akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas;
d.  akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA;
e.  akun 5 (lima) menunjukkan belanja;
f.   akun 6 (enam) menunjukkan transfer;
g.  akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan;
h.  akun 8 (delapan) menunjukkan pendapatan-LO; dan
i.   akun 9 (sembilan) menunjukkan beban.
(5) BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8
(1)  Pencatatan transaksi pelaksanaan anggaran disesuaikan dengan dokumen anggaran.
(2)  Dalam hal kodefikasi akun dokumen anggaran belum sesuai dengan BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), pemerintah daerah dapat melakukan konversi dalam penyajian LRA.
(3)  Format konversi penyajian LRA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
(1)  Peraturan kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan peraturan kepala daerah yang mengatur SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2014.
(2)  Penerapan SAP berbasis akrual pada pemerintah daerah paling lambat mulai tahun anggaran 2015.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali