[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Batas Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat dimulai dari:
1.  Puncak Bukit Peninjauan pada pertigaan batas antara Nagari Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Nan Tujuah Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam dan Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman, selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-001 dengan koordinat 0°02'14.816”LS dan 100°18'03.246''BT yang terletak pada batas Nagari Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Pagadih Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam;
2. PBU-001 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-002 dengan koordinat 0°03'33.185”LS dan 100°19'37.574''BT yang terletak pada batas Nagari Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Pagadih Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam;
3.  PBU-002 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-003 dengan koordinat 0°04'26.589”LS dan 100°19'53.337''BT yang terletak pada batas Nagari Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Pagadih Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam;
4. PBU-003 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-004 dengan koordinat 0°05'47.406”LS dan 100°21'23.618''BT yang terletak pada batas Nagari Pandam Gadang Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam;
5. PBU-004 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-005 dengan koordinat 0°06'09.699”LS dan 100°21'40.401''BT yang terletak pada batas Nagari Pandam Gadang Kecamatan Gunuang Omeh Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam;
6. PBU-005 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-006 dengan koordinat 0°06'56.123”LS dan 100°22'50.684''BT yang terletak pada batas Nagari Kurai Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam;
7.  PBU-006 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-007 dengan koordinat 0°08'53.142”LS dan 100°22'42.936''BT yang terletak pada batas Nagari Kurai Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam;
8. PBU-007 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-008 dengan koordinat 0°09'38.374”LS dan 100°23'58.879''BT yang terletak pada batas Nagari Suliki Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam;
9.  PBU-008 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-009 dengan koordinat 0°11'08.003”LS dan 100°26'39.393''BT yang terletak pada batas Nagari Pauh Sangik Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam;
10. PBU-009 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-TB-017 dengan koordinat 0°12'15.380”LS dan 100°26'48.300''BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Balantiak Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Kamang Hilir Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam;
11. PBU-TB-017 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-010 dengan koordinat 0°12'20.462”LS dan 100°26'49.319''BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Balantiak Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Kamang Hilir Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam;
12. PBU-010 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-011 dengan koordinat 0°13'16.245”LS dan 100°27'53.148''BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Balantiak Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Salo Kecamatan Baso Kabupaten Agam;
13. PBU-011 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-TB-013 dengan koordinat 0°13'17.390”LS dan 100°28'12.800''BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Balantiak Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Kamang Hilir Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam;
14. PBU-TB-013 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-TB-011 dengan koordinat 0°13'26.430”LS dan 100°28'51.800''BT yang terletak pada batas Nagari Sungai Balantiak Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam;
15. PBU-TB-011 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-TB-009 dengan koordinat 0°14'05.790”LS dan 100°29'43.500''BT yang terletak pada batas Nagari Sariek Laweh Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam;
16. PBU-TB-009 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-012 dengan koordinat 0°14'10.243”LS dan 100°29'51.326''BT yang terletak pada batas Nagari Sariak Laweh Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam;
17. PBU-012 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-013 dengan koordinat 0°14'39.308”LS dan 100°30'39.748''BT yang terletak pada batas Nagari Sariak Laweh Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam;
18. PBU-013 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-TB-006 dengan koordinat 0°14'59.610”LS dan 100°31'15.600''BT yang terletak pada batas Nagari Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam;
19. PBU-TB-006 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-TB-004 dengan koordinat 0°15'11.640”LS dan 100°32'00.530''BT yang terletak pada batas Nagari Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam;
20. PBU-TB-004 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-014 dengan koordinat 0°15'11.901”LS dan 100°32'02.599''BT yang terletak pada batas Nagari Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam;
21. PBU-014 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-015 dengan koordinat 0°15'51.352”LS dan 100°32'37.502''BT yang terletak pada batas Nagari Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam;
22. PBU-015 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-TB-001 dengan koordinat 0°15'53.430”LS dan 100°32'05.300''BT yang terletak pada batas Nagari Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam; dan
23. PBU-TB-001 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri igir/punggung bukit sampai pada PBU-TB-000 dengan koordinat 0°16'45.460”LS dan 100°32'14.100''BT yang terletak pada batas Nagari Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam, selanjutnya ke arah Selatan sampai pada Puncak Tarok yang teletak pada pertigaan batas antara Nagari Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam dan Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.

Pasal 3
Posisi PBU/PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama nagari, dan/atau nama kecamatan.

Pasal 4
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,

GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN