a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI Seng Oksida sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. membubuhkan tanda SNI pada kemasan produk pada tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang;dan
c. penerapan penandaan SNI untuk Seng Oksida dalam bentuk curah dibuktikan dengan Copy SPPT-SNI yang telah di legalisir.
(1) Seng Oksida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dicantumkan tanggal, bulan dan tahun produksi pada produk dan kemasan produk ditempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang.
(2) Tanggal, bulan dan tahun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu hal yang menjadi objek pengawasan kualitas produk atas pelaksanaan SNI Seng Oksida secara wajib.
(1) Ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 tidak berlaku pada Seng Oksida yang digunakan sebagai contoh uji penelitian dan pengembangan atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI.
(2) Importasi atas Seng Oksida yang tidak dikenakan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
Pasal 7(1) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan/lembaga industri yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, untuk membuktikan bahwa produk yang diimpor merupakan bahan kimia yang digunakan sebagai contoh uji penelitian dan pengembangan atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI.
(2) Dalam membuktikan kebenaran atas keseluruhan dokumen persyaratan untuk memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoodinasi dengan lembaga terkait.
(3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan;
b. kegunaan;
c. kapasitas dan rencana produksi perusahaan;
d. volume impor; dan
e. spesifikasi produk.
(4) Dalam menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melimpahkan kewenangan penerbitan dimaksud pada Direktur Pembina Industri.
(5) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Pasal 8(1) Permohonan Sertifikasi SNI ditujukan kepada LSPro yang telah terakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Permohonan Sertifikasi SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Surat Pencatatan Permohonan SPPT-SNI dari Direktur Pembina Industri.
(3) Surat Pencatatan Permohonan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangya harus menginformasikan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang akan melakukan sertifikasi yang dilengkapi dengan:
a. Bagi permohonan SPPT-SNI yang dilakukan langsung oleh produsen terdiri dari:
1. copy formulir permohonan SPPT-SNI yang telah diisi oleh pemohon dan dilegalisasi oleh LSPro yang bersangkutan;
2. Foto copy Izin Usaha Industri Seng Oksida atau izin sejenis dari luar negeri;
3. Surat tanda daftar merek / Sertfikat merek dan atau Perjanjian Lisensi yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderak Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM;
4. Daftar peralatan produksi yang dimiliki guna mendukung pemenuhan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
5. Daftar jenis produk yang akan disertifikasi;
b. Bagi permohonan SPPT-SNI yang dilakukan oleh perwakilan produsen (Perusahaan Perwakilan atau Importir) dilengkapi:
1. Seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
2. Surat penunjukan dari produsen Seng Oksida kepada Perusahaan Perwakilan atau Importir sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses permohonan sertifikasi dan kualitas produk hasil produksi dari produsen dimaksud yang beredar yang diwilayah Indonesia dan;
3. Dokumen perizinan perusahaan perwakilan produsen yang terdiri dari:
a) Izin Usaha Industri jika perusahaan perwakilan produsen merupakan perusahaan industri;
b) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c) Angka Pengenal Importir jika jika perusahaan perwakilan produsen merupakan Perusahaan Importir.
(5) Surat Pencatatan Permohonan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi:
a. Nama dan alamat Produsen Pemohon SPPT-SNI;
b. Nama dan alamat Perusahaan Perwakilan atau importir yang bertanggung jawab di Indonesia bagi produk impor;
c. LSPro yang akan melakukan Sertifikasi SNI sesuai dengan permohonan; dan
d. Jenis produk yang akan disertifikasi.
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib menerbitkan SPPT-SNI Produk Seng Oksida untuk produsen yang mampu memproduksi Seng Oksida sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya informasi mengenai:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab perusahaan;
d. merek;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
Pasal 11(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib melaporkan atas penerbitan SPPT SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Seng Oksida bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
(1) Seng Oksida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini dan tidak memenuhi ketentuan SNI dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Seng Oksida produksi dalam negeri yang diproduksi setelah diberlakuan Peraturan Menteri ini dan telah beredar di pasar namun tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
Pasal 14(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Seng Oksida secara wajib.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2013
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN