[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK, PJK wajib melakukan identifikasi TKT.
(2)  Dalam melakukan identifikasi TKT, PJK wajib berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan ini.

BAB II
TATA CARA IDENTIFIKASI TKT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Identifikasi TKT meliputi:
a.  pencatatan TKT;
b.  pemantauan TKT; dan
c.  penentuan TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK.

Pasal 4
(1)  Dalam melakukan identifikasi TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PJK Bank harus memiliki sekurang-kurangnya:
a.  Dokumen profil Pengguna Jasa yang melakukan atau menerima TKT;
b.  profil nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File);
c.  Dokumen TKT Pengguna Jasa; dan
d.  sistem pemantauan.
(2)  Dalam melakukan identifikasi TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PJK non Bank harus memiliki sekurang-kurangnya:
a.  Dokumen profil Pengguna Jasa yang melakukan atau menerima TKT;
b.  Dokumen TKT Pengguna Jasa; dan
c.  sistem pemantauan.

(1)  PJK wajib melakukan pencatatan TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang mencakup profil dan TKT Pengguna Jasa, dan pihak terkait TKT Pengguna Jasa.
(2)  Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a.  pemilik rekening;
b.  WIC; dan
c.  Beneficial Owner.

Bagian Ketiga
Pemantauan TKT
Pasal 7
Pemantauan TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan terhadap seluruh TKT dengan memperhatikan:
a.  profil Pengguna Jasa yang melakukan atau menerima TKT;
b.  jenis mata uang; dan
c.  frekuensi dan jumlah TKT dalam 1 (satu) hari kerja.

Pasal 8
Pemantauan TKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat dilakukan melalui sistem pemantauan baik secara manual maupun menggunakan sistem aplikasi pemantauan Transaksi Pengguna Jasa yang disesuaikan dengan kompleksitas dan karakteristik PJK.

(1)  PJK wajib menentukan suatu Transaksi sebagai TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK dalam hal Transaksi:
a.  dilakukan dengan menggunakan fisik uang kertas dan/atau uang logam yang dibawa masuk atau keluar kantor PJK;
b.  dalam jumlah kumulatif per jenis Transaksi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara;
c.  dilakukan baik dalam 1 (satu) kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja;
d.  terjadi pada 1 (satu) atau beberapa kantor dalam 1 (satu) PJK; dan
e.  tidak termasuk dalam daftar Transaksi yang dikecualikan.
(2) Daftar Transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mengacu pada Peraturan Kepala PPATK mengenai transaksi keuangan tunai yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan.

Pasal 11
(1)  PJK wajib melakukan penentuan TKT yang Dilaporkan Kepada PPATK dengan menggunakan pendekatan:
a.  pelaku; dan/atau
b.  rekening.
(2)  Pendekatan pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan TKT.
(3)  Pendekatan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
a.  terjadi pada 1 (satu) atau lebih rekening Pengguna Jasa yang menerima TKT berdasarkan profil nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File) pada PJK tempat terjadinya TKT.
b.  terdapat TKT pada rekening tertentu yang diterima lebih dari 1 (satu) Pengguna Jasa.

(1)  Pihak terlapor dalam pendekatan pelaku yaitu Pengguna Jasa yang melakukan TKT.
(2)  Pihak terkait dalam pendekatan pelaku antara lain:
a.  pemilik rekening; dan/atau
b.  Beneficial Owner.

Pasal 14
(1)  Pihak terlapor dalam pendekatan rekening yaitu pelaku TKT yang memiliki rekening.
(2)  Pihak terkait dalam pendekatan rekening antara lain:
a.  Beneficial Owner;
b.  WIC; dan/atau
c.  pemilik rekening lain terkait TKT.

(1)  PJK wajib menyimpan Dokumen mengenai seluruh proses identifikasi TKT.
(2) Penyimpanan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh PJK sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa.

BAB IV
SANKSI
Pasal 17
(1)  PJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan 16 ayat (2) akan diberi peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja oleh PPATK.
(2) Apabila setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PJK tetap tidak memenuhi kewajiban, PPATK dapat menjatuhkan sanksi berupa:
a.  mengumumkan kepada publik sebagai PJK yang tidak patuh dalam web site PPATK atau sarana lainnya;
b.  merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penilaian ulang kepatutan dan kelayakan pengurus PJK; dan/atau
c.  merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk membekukan kegiatan usaha, mencabut atau membatalkan izin usaha PJK.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 November 2013
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN
ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
REPUBLIK INDONESIA

MUHAMMAD YUSUF

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

AMIR SYAMSUDIN