(1) Pihak terlapor dalam pendekatan pelaku yaitu Pengguna Jasa yang melakukan TKT.
(1) Pihak terlapor dalam pendekatan rekening yaitu pelaku TKT yang memiliki rekening.
(1) PJK wajib menyimpan Dokumen mengenai seluruh proses identifikasi TKT.
(2) Penyimpanan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh PJK sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa.
BAB IV
SANKSI
Pasal 17(1) PJK yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan 16 ayat (2) akan diberi peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali masing-masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja oleh PPATK.
(2) Apabila setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PJK tetap tidak memenuhi kewajiban, PPATK dapat menjatuhkan sanksi berupa:
a. mengumumkan kepada publik sebagai PJK yang tidak patuh dalam web site PPATK atau sarana lainnya;
b. merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan penilaian ulang kepatutan dan kelayakan pengurus PJK; dan/atau
c. merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk membekukan kegiatan usaha, mencabut atau membatalkan izin usaha PJK.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 November 2013
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN
ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
REPUBLIK INDONESIA
MUHAMMAD YUSUF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AMIR SYAMSUDIN