[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja.
(2)  Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
(3)  Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 3
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diberikan kepada:
a.  Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
b.  Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu;
c.  Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan/atau
d.  Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Pasal 4
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen, yaitu:
a.  capaian Kinerja Pegawai;
b.  jam kerja; dan
c.  Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan.

Penilaian jam kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan berdasarkan tingkat kehadiran Pegawai.

Pasal 7
Setiap Pegawai wajib masuk kerja dan pulang kerja sesuai ketentuan hari kerja dan jam kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta melakukan finger print atau mengisi daftar hadir sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
(1)  Setiap Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja apabila:
a.  tidak masuk kerja;
b.  terlambat masuk kerja;
c.  pulang sebelum waktunya;
d.  tidak berada di tempat tugas pada jam kerja; dan/atau
e.  tidak melakukan finger print atau mengisi daftar hadir.
(2) Dalam hal Pegawai melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor, Pegawai tersebut tetap dinyatakan memenuhi ketentuan jam kerja.
(3) Pelaksanaan tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan surat tugas/surat perintah/disposisi yang ditandatangani oleh atasan langsung.

(1) Besaran Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai sesuai dengan nilai jabatan dan kelas jabatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
Setiap CPNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan yang akan didudukinya.

(1)  Setiap Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
(2)  Tunjangan Kinerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara utuh terhitung mulai tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional yang bersangkutan.

Pasal 14
(1) Setiap Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Pegawai yang mengambil cuti tahunan, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja.
b.  Pegawai yang mengambil cuti besar, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  bulan pertama diberikan sebesar 50% (lima puluh persen);
2)  bulan kedua diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
3)  bulan ketiga diberikan sebesar 10% (sepuluh persen).
c.  Pegawai yang mengambil cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  bulan pertama diberikan sebesar 50% (lima puluh persen); dan
2)  bulan kedua diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(2)  Setiap Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk melaksanakan persalinan anak pertama sampai dengan kedua, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 70% (tujuh puluh persen).
b.  pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk melaksanakan persalinan anak ketiga dan selanjutnya, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  bulan pertama diberikan sebesar 60% (enam puluh persen);
2)  bulan kedua diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
3)  bulan ketiga diberikan sebesar 20% (sepuluh persen).
(3)  Setiap Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 2 (dua) hari, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja;
b.  sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
c.  sakit selama 15 (lima belas) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 50% (lima puluh persen);
d.  sakit selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebesar 30% (tiga puluh persen);
e.  sakit lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebesar 20% (dua puluh persen);
f.   sakit lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sampai dengan 540 (lima ratus empat puluh) hari sebesar 10% (sepuluh persen); atau
g.  sakit lebih dari 540 (lima ratus empat puluh) hari, tidak diberikan Tunjangan Kinerja.

Setiap pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan mendapatkan Tunjangan Profesi, maka Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila Tunjangan Profesi pada jenjangnya lebih kecil dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada nilai jabatan dan kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya; atau
b.  apabila Tunjangan Profesi pada jenjangnya lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, maka tidak diberikan Tunjangan Kinerja.

Pasal 17
Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB III
PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 18
(1) Setiap Pegawai yang memiliki capaian kinerja dengan prestasi kerja sangat (amat) baik, pada tahun berikutnya dapat diberikan penambahan Tunjangan Kinerja.
(2)  Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari selisih Tunjangan Kinerja nilai jabatan dan kelas jabatan diatasnya dengan Tunjangan Kinerja nilai jabatan dan kelas jabatannya.

BAB IV
PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Setiap Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4 % (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari.

Pasal 21
Setiap Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(1) Setiap Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja.
(2)  Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.  hukuman disiplin ringan;
b.  hukuman disiplin sedang; atau
c.  hukuman disiplin berat.
(3)  Setiap Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  sebesar 20% (dua puluh persen) selama 1 (satu) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
b.  sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 2 (dua) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; dan
c.  sebesar 40% (empat puluh persen) selama 3 (tiga) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
(4) Setiap Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  sebesar 40% (empat puluh persen) selama 6 (enam) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b.  sebesar 50% (lima puluh persen) selama 8 (delapan) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c.  sebesar 60% (enam puluh persen) selama 10 (sepuluh) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(5)  Setiap Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar 60% (enam puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. sebesar 70% (tujuh puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. sebesar 80% (delapan puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; dan
d.  sebesar 100% (seratus persen), jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan mengajukan banding administratif.
(6) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak ditetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
(1) Setiap Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara dari jabatan negeri.
(2)  Apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja Pegawai dimaksud dapat diberikan kembali pada bulan berikutnya.

Pasal 25
Rekapitulasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai dilakukan setiap bulan.

Pasal 26
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Tahun Anggaran bersangkutan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Dalam hal Keputusan Menteri mengenai tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 belum berlaku, maka pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan Kelompok Kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 28
Dalam hal penilaian capaian kinerja berdasarkan SKP belum berlaku, penilaian capaian kinerja dilakukan berdasarkan kontrak kinerja individu.

Pasal 29
Setiap Pegawai yang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan/atau saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani cuti dimaksud, Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 30
Setiap Pegawai yang menjalani hukuman disiplin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan/atau saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani hukuman dimaksud, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2013
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,

SHARIF C. SUTARDJO

Diundangkan di Jakarta
pada tan
gal 18 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA

AMIR SYAMSUDIN



Lampiran: bn1500-2013