
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.1515, 2013 | KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. Dana Alokasi Khusus. Kelautan. Perikanan. Petunjuk Teknis. |
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36/PERMEN-KP/2013
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah di bidang kelautan dan perikanan, diperlukan dana alokasi khusus guna membantu membiayai kegiatan khusus bidang kelautan dan perikanan di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penggunaan dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu disusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus bidang kelautan dan perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2014;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/ 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2014.
(1) Petunjuk teknis penggunaan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Kelautan dan Perikanan.
(2) Petunjuk teknis penggunaan ditetapkan dengan tujuan:
a. menjamin tertib perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan, serta administrasi DAK bidang kelautan dan perikanan;
b. menjamin terlaksanakannya arah pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2014, yaitu:
1. peningkatan produktivitas, efisiensi, dan nilai tambah produk;
2. pengembangan dan pengawasan sistem jaminan mutu dan traceability (ketertelusuran) produk hasil perikanan dan jaminan ketersediaan bahan baku industri;
3. konservasi dan rehabilitasi sumberdaya kelautan dan perikanan serta pengelolaan pulau-pulau kecil dan upaya adaptasi dan mitigasi bencana dan perubahan iklim untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
4. pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
5. pengembangan sumberdaya manusia dan iptek kelautan dan perikanan;
6. peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakat perikanan dengan fokus pada Program Peningkatan Kehidupan Nelayan;
7. percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi sektor kelautan dan perikanan di Koridor Ekonomi Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, dan Maluku-Papua.
b. menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam teknis penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai DAK dengan kegiatan prioritas Kementerian;
d. meningkatkan penggunaan prasarana dan sarana bidang kelautan dan perikanan dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi masyarakat; dan
e. meningkatkan koordinasi antara Kementerian, instansi/dinas terkait, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 3Rencana kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan merupakan kegiatan yang menjadi urusan daerah dan tidak dibiayai dengan dana Dekonsentrasi atau dana Tugas Pembantuan Kementerian.
Pasal 4Rencana kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diarahkan untuk menunjang program industrialisasi kelautan dan perikanan, program peningkatan kehidupan nelayan, dan pengembangan kawasan minapolitan.
(1) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan digunakan untuk membantu membiayai kegiatan khusus di daerah yang merupakan urusan provinsi atau kabupaten/kota dan disesuaikan dengan prioritas nasional.
(2) Penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan.
(3) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi:
1. produksi perikanan tangkap di laut dalam satuan ton;
2. panjang garis pantai dalam satuan kilometer; dan
3. jumlah nelayan dalam satuan orang.
b. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota:
1. jumlah produksi perikanan dalam satuan ton;
2. jumlah kapal berlabuh dalam satuan unit;
3. jumlah pangkalan pendaratan ikan dalam satuan unit;
4. luas lahan budidaya dalam satuan hektare;
5. jumlah tenaga kerja dalam satuan orang;
6. jumlah kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) dalam satuan kelompok;
7. luas kawasan konservasi perairan daerah dalam satuan hektare;
8. jumlah pasar ikan tradisional dalam satuan unit;
9. jumlah unit pengolahan ikan dalam satuan unit;
10. jumlah penyuluh dalam satuan orang;
11. jumlah kawasan minapolitan dan industrialisasi dalam satuan kawasan; dan
12. ketertiban laporan dan kinerja dalam satuan laporan.
(4) Kriteria teknis bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 7Rencana kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) terdiri atas:
a. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi; dan
b. DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota.
Pasal 8(1) Rencana kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana penggunaan.
(2) Penyusunan rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prioritas nasional bidang kelautan dan perikanan untuk provinsi dengan memperhatikan alokasi DAK Bidang Kelautan dan Perikanan untuk pemerintah provinsi.
(3) Rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Pemerintah kabupaten/kota melakukan perubahan rencana penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota, maka perubahan tersebut harus sesuai dengan menu yang telah ditetapkan.
(2) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan perubahan rencana penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah Provinsi setempat dan KKP.
Pasal 11(1) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a digunakan untuk penyediaan:
a. kapal penangkap ikan; dan
b. alat penangkapan ikan.
(2) Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kasko kapal, mesin penggerak kapal (marine engine) dan perlengkapannya, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan, peralatan dan perlengkapan kapal, peluncuran, sea trial, fishing trial, dokumen kapal dan serah terima kapal dengan ukuran kapal lebih besar atau sama dengan 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) sampai dengan 60 (enam puluh) GT; dan
(3) Alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaring insang (gill net), huhate (pole and line), rawai dasar (bottom long line), pancing ulur (hand line), pukat cumi (boukeami/drop net), pukat cincin mini (mini purse seine), atau rawai tuna (tuna long line).
(1) DAK Bidang Kelautan dan Perikanan hanya dapat digunakan untuk pendanaan terhadap kegiatan yang bersifat fisik sesuai rencana kegiatan.
(2) DAK bidang kelautan dan perikanan tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik seperti perencanaan dan pengawasan, penelitian, pendidikan, pelatihan, biaya operasional, dan perjalanan dinas.
Pasal 14Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dana pendamping dari sumber anggaran pendapatan dan belanja daerah paling kurang 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK bidang kelautan dan perikanan.
(1) Hasil kegiatan berdasarkan penggunaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan yang telah selesai dilaksanakan harus dapat dimanfaatkan sesuai dengan indikator kinerja kegiatan DAK bidang kelautan dan perikanan.
(2) Indikator kinerja kegiatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17(1) Kementerian melakukan pembinaan:
a. program/kegiatan; dan
b. pembinaan teknis.
(2) Pembinaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Sekretariat Jenderal.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh unit kerja eselon I teknis terkait di lingkungan Kementerian.
Pasal 18(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penggunaan DAK bidang Kelautan dan Perikanan dilakukan oleh Organisasi Pelaksana dan atau Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan petunjuk teknis dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK.
(2) Organisasi Pelaksana dan/atau Tim Koordinasi monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
a. melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya:
b. melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta instansi/dinas terkait penggunaan DAK bidang kelautan dan perikanan; dan
c. menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri dengan disertai saran tindak lanjut.
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pemanfaatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan.
(2) Evaluasi pemanfaatan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan meliputi:
a. pencapaian sasaran DAK berdasarkan masukan, proses, keluaran, dan hasil;
b. pencapaian manfaat dari pelaksanaan DAK; dan
c. dampak dari pelaksanaan DAK.
Pasal 21(1) Pelaporan pelaksanaan DAK Bidang Kelautan dan Perikanan meliputi:
a. laporan triwulanan yang memuat kemajuan kegiatan, permasalahan, tindaklanjut penyelesaian pelaksanaan kegiatan DAK;
b. laporan penyerapan DAK dan realisasi fisik; dan
c. laporan akhir.
(2) Kepala SKPD yang membidangi kelautan dan perikanan Provinsi menyampaikan laporan triwulanan kepada gubernur paling lama 5 hari kerja yang ditembuskan kepada Menteri KP melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Kepala SKPD yang membidangi kelautan dan perikanan kabupaten/kota menyampaikan laporan triwulanan kepada bupati/walikota paling lama 5 hari kerja yanga ditembuskan kepada Dinas Provinsi dan Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lama 14 hari kerja dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2013
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Lampiran: bn1515-2013