[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
(1)  Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2)  Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(3)  Pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(4) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 3
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a.  Pegawai yang tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan;
b.  Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.  Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai pegawai negeri);
d.  Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Kesehatan;
e.  Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pension; dan
f.  Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

BAB III
POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Bagian Kesatu
Komponen Perhitungan
Pasal 4
Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan:
a.  kehadiran; dan
b.  Prestasi Kerja;
Sesuai kelas jabatan dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua
Kehadiran
Ketentuan hari dan jam kerja:
a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.  untuk satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang tugasnya bersifat khusus diatur dengan Peraturan Menteri;
c.  bagi Pegawai yang menjalani:
1.  pendidikan dan pelatihan; dan
2.  tugas belajar;
disesuaikan dengan hari dan jam pelaksanaan kegiatan tersebut serta dibuktikan dengan surat keterangan dari institusi tempat kegiatan tersebut diselenggarakan.

Pasal 7
(1) Setiap Pegawai wajib hadir dan melaksanakan tugas di tempat kerja dalam satuan organisasi masing-masing sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
(2)  Pegawai yang terlambat hadir di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam batas waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit diwajibkan mengganti sebanyak jumlah menit waktu keterlambatan pada hari yang sama.

Pasal 8
(1) Setiap Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran secara elektronik pada setiap kehadiran di tempat kerja dalam satuan organisasi masing-masing.
(2)  Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang kerja.
(3)  Rekam kehadiran secara manual dapat dilakukan jika:
a.  perangkat dan sistem rekam kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b.  Pegawai belum terdaftar dalam sistem rekam kehadiran secara elektronik;
c. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan sistem rekam kehadiran secara elektronik tidak dimungkinkan untuk dilakukan; dan/atau
d.  lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem rekam kehadiran secara elektronik.

(1)  Kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 harus dicatat dan/atau direkap dalam Buku Kendali.
(2)  Buku Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan disimpan pada setiap satuan organisasi.

Pasal 11
(1) Dalam hal keadaan mendesak dan penting, atasan langsung dapat menugaskan Pegawai secara lisan atau tertulis untuk melaksanakan tugas yang dapat melebihi ketentuan hari dan jam kerja.
(2) Dalam hal penugasan diberikan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan langsung Pegawai yang ditugaskan harus segera menerbitkan surat tugas.

Bagian Ketiga
Prestasi Kerja
(1)  Pengurangan Tunjangan Kinerja dikenai bagi Pegawai yang:
a.  tanpa alasan yang sah:
1.  tidak masuk kerja, sebesar 3% (tiga persen) untuk setiap 1 (satu) hari;
2. terlambat masuk kerja tanpa mengganti waktu keterlambatan, sebesar persentase tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
3. pulang sebelum waktunya, sebesar persentase tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
4.  tidak berada di tempat tugas, sebesar 1% (satu persen) untuk setiap 1 (satu) hari;
5.  tidak melakukan rekam kehadiran pada saat masuk kerja, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian;
6.  tidak melakukan rekam kehadiran pada saat pulang kerja, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) kali kejadian.
b.  dikenai hukuman disiplin, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.  dikenai pemberhentian untuk sementara atau dinonaktifkan, dengan ketentuan:
1.  bagi Pegawai diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan karena terkena/terlibat kasus hukum dan/atau sedang menjalani masa penahanan oleh pihak yang berwajib, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) terhitung sejak ditetapkan keputusan pemberhentian sementara;
2.  jika berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja bagi Pegawai tersebut dibayarkan kembali pada bulan berikutnya.
(2)  Pengurangan Tunjangan Kinerja dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
(3)  Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diberlakukan jika memiliki alasan yang sah dan memenuhi ketentuan prosedural penyampaian alasan yang sah sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4)  Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan:
a. alasan karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter yang memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  alasan karena cuti yang dibuktikan dengan surat keterangan cuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.  alasan yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 11; atau
d.  alasan lain yang dituliskan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh atasan langsung.
(5)  Surat keterangan sakit dari dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus disampaikan kepada pejabat atau ketua tim yang menangani rekam kehadiran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama masuk kerja setelah sembuh dari sakit.
(6)  Surat keterangan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus disampaikan kepada pejabat atau ketua tim yang menangani rekam kehadiran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama mulai cuti.
(7)  Surat atau dokumen lainnya yang menyatakan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 7, dan Pasal 11 harus disampaikan kepada pejabat atau ketua tim yang menangani rekam kehadiran paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama masuk kerja setelah kejadian/pelaksanaan tugas.
(8)  Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d harus disampaikan kepada pejabat atau ketua tim yang menangani rekam kehadiran paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9) Contoh format surat permohonan izin/pemberitahuan tercantum dalam Formulir 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14
(1)  Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b terdiri atas:
a.  cuti sakit;
b.  cuti tahunan;
c.  cuti bersalin;
d.  cuti alasan penting;
e.  cuti besar; dan
f.  cuti di luar tanggungan negara.
(2)  Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) kecuali cuti sakit selama 1 (satu) tahun dan cuti di luar tanggungan negara.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja untuk cuti sakit selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan berdasarkan capaian SKP.

Bagian Kelima
Penambahan Tunjangan Kinerja
(1)  Tunjangan Kinerja setiap Pegawai dibayarkan berdasarkan:
a.  kelas jabatan sesuai hasil evaluasi jabatan;
b.  penetapan daftar penerima tunjangan kinerja; dan
c.  sesuai pola perhitungan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan daftar penerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Biro Kepegawaian.
(4) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang merangkap jabatan struktural di lingkungan Kementerian Kesehatan, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan jabatan struktural.
(5)  Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan.

Pasal 17
(1)  Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal serah terima jabatan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu dalam tahun anggaran berjalan, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pengangkatan.

Pasal 18
Tunjangan Kinerja bagi:
a.  calon pegawai negeri sipil dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai jabatan yang akan diduduki;
b.  Pegawai yang:
1.  melaksanakan tugas dinas sesuai penugasan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang diduduki;
2. berasal dari instansi di luar Kementerian Kesehatan yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kementerian Kesehatan dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang diduduki.

(1)  Pencatatan kehadiran, ketaatan pada kode etik dan disiplin Pegawai, serta pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan secara berkala setiap bulan.
(2)  Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat atau tim yang menangani rekam kehadiran.
(3)  Pejabat atau tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh masing-masing kepala satuan organisasi.
(4)  Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling rendah pejabat struktural eselon V atau pegawai negeri sipil yang pangkatnya paling rendah setingkat pejabat struktural eselon V.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling rendah dipimpin oleh pejabat struktural eselon V atau pegawai negeri sipil yang pangkatnya paling rendah setingkat pejabat struktural eselon V.

Pasal 21
(1) Pencatatan nilai capaian SKP dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
(2)  Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1)  Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan paling lambat tanggal 6 (enam) pada bulan berikutnya.
(2)  Jika tanggal 6 jatuh pada hari libur, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan pada hari kerja berikutnya.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin tetap dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 25
(1)  Ketentuan mengenai dasar perhitungan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
(2)  Untuk tahun 2013, Pegawai yang sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan atau tugas belajar jumlah Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari kelas jabatan terakhir yang diduduki.
(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Pasal 26
Sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Prestasi Kerja dihitung 100% (seratus persen).

Pasal 27
Bagi pegawai yang pindah tugas pada satuan organisasi lain, termasuk yang belum mampu membayar tunjangan kinerja, pembayaran Tunjangan Kinerja untuk Tahun 2013 dibayarkan oleh satuan organisasi asal.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2013
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,

NAFSIAH MBOI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN



Lampiran: bn1518-2013