Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.1513, 2013
KOMISI YUDISIAL. Uji Kelayakan. Kepatutan. Hakim Konstitusi. Calon. Pedoman.


PERATURAN KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2013
TENTANG
UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi;

Mengingat :    1.  Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5456);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON HAKIM KONSTITUSI.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Uji Kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan, partisipatif, obyektif dan akuntabel.

Pasal 3
Uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi ditujukan untuk mendapatkan hakim konstitusi yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

BAB II
PENGAJUAN DAN PENGUMUMAN NAMA-NAMA CALON HAKIM KONSTITUSI
Pasal 4
(1) MA, DPR, dan/atau Presiden menyampaikan usulan nama-nama Calon Hakim Konstitusi kepada Panel Ahli masing-masing paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah hakim konstitusi yang dibutuhkan untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
(2) Penyampaian nama-nama Calon Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan melampirkan salinan kelengkapan administrasi masing-masing nama calon hakim konstitusi.
(3)  Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.  surat pernyataan kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi;
b.  daftar riwayat hidup;
c.  menyerahkan fotocopy ijazah doktor yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli;
d.  menyerahkan tanda bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ;
e.  Nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
f.  Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi.
(4)  Penyampaian nama-nama Calon Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3), dilakukan paling lama 40 (empat puluh) hari setelah diterimanya surat permintaan pengisian kekosongan hakim konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.

(1)  Uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi meliputi:
a.  Uji Kualitas;
b.  Uji Kepribadian; dan
c.  Wawancara terbuka.
(2) Uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi dilakukan paling lama 40 (empat puluh) hari sejak pengumuman nama-nama Calon Hakim Konstitusi.

Bagian Kedua
Uji Kualitas
Pasal 7
(1)  Materi uji kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi:
a.  pemahaman terhadap Konstitusi dan ketatanegaraan;
b.  pemahaman terhadap prinsip-prinsip negara hukum, hak asasi manusia dan demokrasi;
c.  pemahaman terhadap kelembagaan Mahkamah Konstitusi antara lain tentang wewenang, hukum acara, dan kode etik; dan
d.  pengetahuan dan pemahaman terhadap permasalahan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
(2)  Uji kualitas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan cara:
a.  pembuatan karya tulis;
b.  penyelesaian kasus hukum mengenai konstitusi dan ketatanegaraan; dan
c.  penyelesaian kasus mengenai prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan uji kualitas, Panel Ahli dapat membentuk Tim Teknis Uji Kualitas dengan tugas membuat soal dan menilai jawaban uji kualitas.
(2)  Susunan keanggotaan Tim Teknis Uji Kualitas ditetapkan oleh Rapat Pleno Panel Ahli.

Bagian Ketiga
Uji Kualitas
(1)  Penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilakukan untuk mendapatkan:
a.  data pribadi yang meliputi identitas pribadi, riwayat pekerjaan dan kepangkatan, dan riwayat pendidikan;
b.  prestasi kerja;
c.  data keluarga yang meliputi istri/suami, anak, orang tua, menantu, dan keluarga dekat lainnya;
d.  kekayaan yang meliputi harta bergerak dan harta tidak bergerak; dan/atau
e.  perilaku di dalam dan luar kedinasan.
(2) Penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penerimaan data dan informasi dari masyarakat dan investigasi tertutup.
(3)  Panel ahli dapat meminta data dan informasi rekam jejak calon hakim konstitusi kepada lembaga negara, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, dan pihak lainnya.
(4)  Hasil penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) bersifat rahasia.

Pasal 11
(1) Pelaksanaan Profile Assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Konsultan Kepribadian.
(2)  Konsultan Kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Sekretariat Panel Ahli.
(3)  Hasil Profile Assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Konsultan Kepribadian kepada Panel Ahli dan bersifat rahasia.

(1)  Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Panel Ahli.
(2)  Materi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  komitmen dan visi;
b.  pemahaman terhadap Konstitusi dan ketatanegaraan;
c.  pemahaman terhadap prinsip-prinsip negara hukum, hak asasi manusia dan demokrasi;
d.  pemahaman terhadap kelembagaan Mahkamah Konstitusi antara lain tentang wewenang dan hukum acara;
e.  mengetahui dan memahami permasalahan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
f.  pemahaman kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi; dan
g.  klarifikasi dan pendalaman rekam jejak calon hakim konstitusi.
(3) Pendalaman rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g yang terkait dengan kesusilaan dilakukan secara tertutup.

BAB IV
RAPAT PLENO
Pasal 14
(1) Panel Ahli menentukan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi melalui Rapat Pleno dengan mempertimbangkan hasil:
a.  uji kualitas;
b.  uji kepribadian; dan
c.  wawancara.
(2)  Hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan rapat pleno Panel Ahli.

(1)  Keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dalam rapat pleno berdasarkan musyawarah mufakat.
(2)  Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka diputus berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 17
(1)  Keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi ditetapkan dalam Rapat Pleno Panel Ahli yang dihadiri oleh seluruh anggota Panel Ahli.
(2) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kuorum, maka rapat pleno ditunda 1 (satu) kali atau lebih dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(3) Dalam hal hingga batas akhir waktu penundaaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rapat pleno dapat dianggap sah dengan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang Anggota Panel Ahli.

BAB V
PENYAMPAIAN HASIL
UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
Pasal 18
(1)  Panel Ahli menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi kepada MA, DPR, dan/atau Presiden.
(2) Penyampaian nama calon hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Rapat Pleno.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Yudisial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2013
KETUA KOMISI YUDISIAL
REPUBLIK INDONESIA,

SUPARMAN MARZUKI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali