(2) Uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Konstitusi dilakukan paling lama 40 (empat puluh) hari sejak pengumuman nama-nama Calon Hakim Konstitusi.
(1) Materi uji kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pemahaman terhadap Konstitusi dan ketatanegaraan;
b. pemahaman terhadap prinsip-prinsip negara hukum, hak asasi manusia dan demokrasi;
c. pemahaman terhadap kelembagaan Mahkamah Konstitusi antara lain tentang wewenang, hukum acara, dan kode etik; dan
d. pengetahuan dan pemahaman terhadap permasalahan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
(2) Uji kualitas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pembuatan karya tulis;
b. penyelesaian kasus hukum mengenai konstitusi dan ketatanegaraan; dan
c. penyelesaian kasus mengenai prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
(1) Dalam melaksanakan uji kualitas, Panel Ahli dapat membentuk Tim Teknis Uji Kualitas dengan tugas membuat soal dan menilai jawaban uji kualitas.
(2) Susunan keanggotaan Tim Teknis Uji Kualitas ditetapkan oleh Rapat Pleno Panel Ahli.
Bagian Ketiga
Uji Kualitas
(1) Penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilakukan untuk mendapatkan:
a. data pribadi yang meliputi identitas pribadi, riwayat pekerjaan dan kepangkatan, dan riwayat pendidikan;
b. prestasi kerja;
c. data keluarga yang meliputi istri/suami, anak, orang tua, menantu, dan keluarga dekat lainnya;
d. kekayaan yang meliputi harta bergerak dan harta tidak bergerak; dan/atau
e. perilaku di dalam dan luar kedinasan.
(2) Penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penerimaan data dan informasi dari masyarakat dan investigasi tertutup.
(3) Panel ahli dapat meminta data dan informasi rekam jejak calon hakim konstitusi kepada lembaga negara, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, dan pihak lainnya.
(4) Hasil penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) bersifat rahasia.
Pasal 11(1) Pelaksanaan Profile Assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Konsultan Kepribadian.
(2) Konsultan Kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Sekretariat Panel Ahli.
(3) Hasil Profile Assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Konsultan Kepribadian kepada Panel Ahli dan bersifat rahasia.
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Panel Ahli.
(2) Materi wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. komitmen dan visi;
b. pemahaman terhadap Konstitusi dan ketatanegaraan;
c. pemahaman terhadap prinsip-prinsip negara hukum, hak asasi manusia dan demokrasi;
d. pemahaman terhadap kelembagaan Mahkamah Konstitusi antara lain tentang wewenang dan hukum acara;
e. mengetahui dan memahami permasalahan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
f. pemahaman kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi; dan
g. klarifikasi dan pendalaman rekam jejak calon hakim konstitusi.
(3) Pendalaman rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g yang terkait dengan kesusilaan dilakukan secara tertutup.
BAB IV
RAPAT PLENO
Pasal 14(1) Panel Ahli menentukan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi melalui Rapat Pleno dengan mempertimbangkan hasil:
a. uji kualitas;
b. uji kepribadian; dan
c. wawancara.
(2) Hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan rapat pleno Panel Ahli.
(1) Keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dalam rapat pleno berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka diputus berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 17(1) Keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi ditetapkan dalam Rapat Pleno Panel Ahli yang dihadiri oleh seluruh anggota Panel Ahli.
(2) Dalam hal rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kuorum, maka rapat pleno ditunda 1 (satu) kali atau lebih dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(3) Dalam hal hingga batas akhir waktu penundaaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rapat pleno dapat dianggap sah dengan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang Anggota Panel Ahli.
BAB V
PENYAMPAIAN HASIL
UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN
Pasal 18(1) Panel Ahli menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi kepada MA, DPR, dan/atau Presiden.
(2) Penyampaian nama calon hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah Rapat Pleno.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Yudisial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2013
KETUA KOMISI YUDISIAL
REPUBLIK INDONESIA,
SUPARMAN MARZUKI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN