(1) Dalam hal tertentu Ketua Bidang dapat menentukan bentuk langkah hukum dan/atau langkah lain setelah mendapatkan persetujuan Ketua dan/atau Wakil Ketua Komisi Yudisial.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap laporan atau informasi yang membutuhkan penanganan cepat, dengan kriteria:
a. menarik perhatian publik;
b. dampak sosial cukup luas yang berpotensi menimbulkan kerugian dan korban jiwa; dan/atau
c. mengganggu ketertiban dan keamanan.
(1) Pelaksanaan Keputusan Sidang Pleno berupa langkah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, dilakukan dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum.
(2) Dalam melaksanakan Keputusan Sidang Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Yudisial dapat membentuk Tim advokasi hakim.
(3) Laporan kepada aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan memuat:
a. identitas Pelapor dan Terlapor;
b. pokok laporan; dan
c. penanggungjawab laporan.
(4) Komisi Yudisial memantau proses hukum terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mengetahui perkembangan laporan dimaksud.
Bagian Kedua
Proses Langkah Lain
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, dilakukan secara langsung dan atau tidak langsung.
(2) Koordinasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a. menemui pihak-pihak terkait; dan/atau
b. menyelenggarakan pertemuan.
(3) Koordinasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui surat, surat elektronik, faksimili, dan/atau telepon kepada pihak-pihak terkait, audio visual kepada pihak-pihak terkait.
Pasal 17(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf b, dilakukan atas permintaan para pihak atau usulan Komisi Yudisial.
(2) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menjadi mediator,
b. memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak; dan
c. mengupayakan titik temu keinginan para pihak.
Pasal 18(1) Konsiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf c, dilakukan atas inisiatif Komisi Yudisial.
(2) Konsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. menjadi konsiliator,
b. meminta keterangan secara tertulis keinginan kedua belah pihak,
c. memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk mendengarkan keterangan secara lisan; dan
d. menyampaikan usulan pemecahan masalah kepada para pihak.
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Yudisial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2013
KETUA KOMISI YUDISIAL
REPUBLIK INDONESIA,
SUPARMAN MARZUKI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN