e. markas satuan/pangkalan.
a. Penyelenggaraan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi:
1. pencegahan dan penanggulangan cedera akibat perang; dan
2. pencegahan gangguan jiwa akibat perang.
b. Penyelenggaraan upaya peningkatan kesehatan, meliputi:
1. pelaksanaan higiene perorangan;
2. pengawasan higiene dan sanitasi lingkungan;
3. pengawasan dan pemeriksaan makanan dan air yang digunakan;
4. pengamatan terus-menerus terhadap kemungkinan terjadinya wabah penyakit;
5. pengamatan terhadap kemungkinan penyebaran bahan nuklir, biologi, kimia, radiasi, dan eksplosif;
6. pelaksanaan tindakan karantina/isolasi penduduk yang terjangkit wabah bila diperlukan;
7. perencanaan alat kesehatan dan materiil kesehatan untuk pencegahan penyakit di daerah operasi sesuai dengan Analisa Daerah Operasi (ADO); dan
8. penyuluhan kesehatan.
a. penyelenggaraan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi:
1. pencegahan dan penanggulangan cedera; dan
2. pencegahan gangguan jiwa.
b. penyelenggaraan upaya peningkatan kesehatan, meliputi:
1. pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait;
2. pelaksanaan higiene perorangan;
3. pengawasan higiene dan sanitasi lingkungan;
4. pengawasan dan pemeriksaan makanan dan air yang digunakan;
5. pengamatan terus-menerus terhadap kemungkinan terjadinya wabah penyakit ;
6. pengamatan terhadap kemungkinan penyebaran bahan nuklir, biologi, kimia, radiasi, dan eksplosif;
7. pelaksanaan tindakan karantina/isolasi penduduk yang terjangkit wabah bila diperlukan; dan
8. penyuluhan kesehatan.
Tugas Tenaga Kesehatan Preventif di fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d sebagai berikut:
a. pelaksanaan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi:
1. pencegahan penyakit menular dan tidak menular;
2. pencegahan terhadap infeksi nosokomial;
3. pencegahan gangguan jiwa;
4. pencegahan penyakit akibat lingkungan;
5. pencegahan penyakit akibat B3 (bahan beracun dan berbahaya); dan
6. pencegahan penyakit akibat krisis/bencana.
b. pelaksanaan upaya peningkatan kesehatan di fasilitas kesehatan bagi prajurit, PNS Kemhan, beserta keluarganya meliputi:
1. penyuluhan kesehatan;
2. pemeriksaan kesehatan;
3. pengelolaan gizi;
4. pelaksanaan higiene perorangan;
5. pelaksanaan sanitasi dan penyehatan lingkungan;
6. penilaian faktor-faktor risiko kesehatan (health risk assessment);
7. pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja;
8. pelaksanaan survailans epidemiologi;
9. pelaksanaan intelijen medis dan situasi medik daerah;
10. pelaksanaan dental fitness;
11. pemeliharaan kesegaran jasmani; dan
12. program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Pasal 7Tugas Tenaga Kesehatan Preventif di Markas Satuan/Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e sebagai berikut:
a. pelaksanaan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi:
1. pencegahan penyakit menular dan tidak menular;
2. pencegahan gangguan jiwa;
3. pencegahan penyakit akibat lingkungan;
4. pencegahan penyakit akibat B3 (bahan beracun dan berbahaya);
5. pemeliharaan kesegaran jasmani; dan
b. pelaksanaan upaya pemeliharaan kesehatan, meliputi:
1. penyuluhan kesehatan;
2. pemeriksaan kesehatan;
3. pengelolaan gizi;
4. pelaksanaan higiene perorangan;
5. pelaksanaan sanitasi dan penyehatan lingkungan;
6. penilaian faktor-faktor risiko kesehatan (health risk assessment);
7. pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja;
8. pelaksanaan survailans epidemiologi;
9. pelaksanaan intelijen medis;
10. pelaksanaan dental fitness; dan
11. program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
BAB III
PENYELENGGARAAN STANDARDISASI TENAGA KESEHATAN PREVENTIF
Bagian Kesatu
Tenaga Kesehatan
Pasal 8Tenaga Kesehatan Preventif terdiri dari:
a. tenaga medis;
b. tenaga keperawatan;
c. tenaga kefarmasian;
d. tenaga kesehatan masyarakat;
e. tenaga gizi;
f. tenaga keterapian fisik; dan
g. tenaga keteknisian medis
Tenaga Kesehatan Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memiliki kualifikasi sebagai berikut:
a. Memiliki ijazah pendidikan formal kesehatan;
b. Memiliki sertifikat pendidikan dan latihan Tenaga Kesehatan Preventif yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Kesehatan.
Bagian Ketiga
Penggunaan
Pasal 11(1) Penggunaan Tenaga Kesehatan Preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dalam rangka Dukungan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan.
(2) Dukungan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung OMP, OMSP dan latihan.
(3) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di fasilitas kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di Markas Satuan/Pangkalan.
Bagian Keempat
Pengembangan Kemampuan
(1) Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan mempunyai kewenangan dalam membuat kebijakan standardisasi Tenaga Kesehatan Preventif.
(2) Kapuskes TNI mempunyai kewenangan dalam pembentukan dan penggunaan Tenaga Kesehatan Preventif.
(3) Dir/Kadiskes Angkatan mempunyai kewenangan dalam pembinaan Tenaga Kesehatan Preventif.
Pasal 14Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditujukan untuk:
a. Meningkatkan kemampuan Tenaga Kesehatan Preventif dalam upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan bagi prajurit, PNS Kemhan, beserta keluarganya; dan
b. Melindungi prajurit, PNS Kemhan, beserta keluarganya atas dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Preventif.
Pendanaan pengembangan kemampuan Tenaga Kesehatan Preventif dibebankan pada anggaran masing-masing Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2013
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN