[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, paling sedikit memiliki:
a. unit pemurnian, unit fraksinasi, unit pencampur vitamin A, mesin pengemas atau tanpa mesin pengemas, gudang penyimpanan, dan peralatan uji mutu bagi Pabrikan Minyak Goreng Sawit; atau
b.  tangki penyimpanan, unit pencampur vitamin A, mesin pengemas, tempat penyimpanan, dan peralatan uji mutu bagi Pengemas Minyak Goreng Sawit.

Pasal 3
Memberlakukan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit SNI 7709:2012 secara wajib terhadap Minyak Goreng Sawit dengan nomor Pos Tarif dan uraian barang sebagai berikut :
No Pos Tarif/HSUraian Barang
Ex. 1511.90.92.00RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 20 kg.
Ex. 1511.90.99.00RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih melebihi 20 kg.
Ex. 1516.20.98.00Hidrogenasi RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 20 kg dan melebihi 20 kg.

Pasal 4
(1)  Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dikemas dengan kemasan.
(2)  Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang kontak langsung dengan Minyak Goreng Sawit harus tara pangan, kecuali kemasan dalam bentuk truk tangki dan kapal tanker.
(3)  Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemasan dengan kapasitas sampai dengan 1000 (seribu) kg.
(4)  Minyak Goreng Sawit dengan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang beredar wajib mengandung kadar vitamin A minimal 40 IU.

(1) Permohonan SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditujukan kepada LSPro yang telah diakreditasi KAN sesuai ruang lingkup SNI Minyak Goreng Sawit dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Penerbitan SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a melalui pelaksanaan Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk Sistem 5, yang terdiri dari:
a.  pengujian kesesuaian mutu Minyak Goreng Sawit sesuai SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
b.  audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau sistem manajemen mutu lain yang setara.
(3)  Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a.  Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Minyak Goreng Sawit dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b.  laboratorium di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri, dengan ketentuan Badan Akreditasi negara yang bersangkutan telah mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN dan memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada.
(4) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi Negara Pengekspor yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(5) Apabila belum tersedia LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Minyak Goreng Sawit, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(6) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Minyak Goreng Sawit.

Pasal 7
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam menerbitkan SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit wajib mencantumkan informasi paling sedikit mengenai:
a.  nama dan alamat perusahaan (pabrikan dan pengemas);
b.  alamat pabrik atau pengemas;
c.  merek;
d.  nama penanggung jawab perusahaan;
e.  nama dan alamat importir;
f.   logo tara pangan
g.  kode daur ulang
h.  nomor dan logo SNI; dan
i.  jenis produk.

Pasal 8
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib memberitahukan dan menyampaikan informasi kepada Kepala BPKIMI, Direktur Jenderal Pembina Industri, Kepala Badan POM dan Perusahaan pemohon SPPT-SNI mengenai keputusan:
a.  penerbitan SPPT-SNI;
b.  penundaan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI bagi permohonan yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi;
c.  penolakan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI bagi permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi; dan/atau
d.  pelimpahan SPPT-SNI kepada LSPro yang ditunjuk, bagi LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI tidak ditunjuk kembali;
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan penetapan keputusan dimaksud.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Minyak Goreng Sawit bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.

(1) Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 dilarang beredar.
(2) Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan/atau Pasal 7 harus ditarik dari peredaran oleh Produsen yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1) Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilarang memasuki ke daerah Pabean Indonesia.
(2) Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan/atau Pasal 7 dan telah berada di dalam daerah Pabean Indoensia wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Pembina Industri menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan dan Pengawasan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib.

Pasal 14
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) bulan sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2013
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN