[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pengelolaan WBS dilakukan dengan berdasarkan asas:
a.  adil/tidak diskriminatif;
b.  kerahasiaan;
c.  transparan;
d.  jujur;
e.  akurat;
f.   akuntabel; dan
g.  praduga tak bersalah.

Pasal 3
Tujuan pengelolaan WBS adalah:
a.  mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementerian PPN/Bappenas; dan
b.  meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas.

BAB II
PELAPORAN PELANGGARAN
Pasal 4
(1)  Whistleblower dapat menyampaikan Pelaporan pelanggaran kepada:
a.  Inspektur Utama, atau;
b.  Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b menyampaikan Pelaporan pelanggaran dari Whistleblower kepada Inspektur Utama.
(3)  Inspektur Utama menindaklanjuti Pelaporan pelanggaran yang diteruskan oleh Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas.

(1)  Whistleblower sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a.  Whistleblower yang identitasnya bersedia untuk tidak dirahasiakan;
b.  Whistleblower yang identitasnya dirahasiakan; atau
c.  Whistlebloweryang identitasnya disamarkan.
(2)  Pelaporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis.

Pasal 7
Isi pelaporan dapat berupa:
a.  korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b.  penyalahgunaan wewenang oleh Pegawai;
c.  pungutan liar;
d.  kelalaian dalam pelaksanaan tugas; atau
e. perbuatan-perbuatan lain yang dilakukan Pegawai yang bertentangan dengan kewajibannya, kepatutan, dan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PELAKSANA PENANGANAN PELAPORAN PELANGGARAN
Bagian Kesatu
Inspektur Utama
Pasal 8
Inspektur Utama bertanggung jawab dalam pengelolaanWBS di Kementerian PPN/Bappenas.

(1)  Tim Peneliti merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Kementerian PPN/Bappenas.
(2)  Keanggotaan Tim Peneliti ditetapkan berdasarkan surat tugas penelitian.

Pasal 11
Tugas dan wewenang Tim Peneliti meliputi:
a.  melakukan pengumpulan data dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan Pelaporan pelanggaran;
b.  melakukan Penelitian dan analisa terhadap data dan keterangan yang dikumpuIkan;
c.  mengumpulkanBukti awal yang cukup berdasarkan hasil penelitian dan analisa sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d.  menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Penelitian kepada Inspektur Utama.

(1) Keanggotaan Tim Pemeriksa terdiri dari perwakilan Inspektorat Utama, Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia dan dapat ditambah dengan perwakilan dari unit kerja terkait di Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan substansi Pelaporan pelanggaran yang ditangani.
(2)  Keanggotaan Tim Pemeriksa ditetapkan dengan surat tugas pemeriksaan.

Pasal 14
Tugas dan wewenang Tim Pemeriksa meliputi:
a.  melakukan Pemeriksaan berdasarkan Bukti awal yang cukup;
b.  melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal dalam penanganan Pelaporan pelanggaran;
c. meminta keterangan, penjelasan, data, dan informasi serta konfirmasi bukti-bukti pendukung mengenai laporan yang disampaikan;
d.  melakukan upaya-upaya lainnya dalam rangka memperoleh bukti, informasi, keterangan dan petunjuk yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e.  mengundang Wistleblower, Terperiksa dan pihak-pihak yang mungkin terkait dengan laporan yang disampaikan; dan
f.   menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Inspektur Utama.

Penanganan Pelaporan pelanggaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
a.  Penelitian; dan
b.  Pemeriksaan.

Bagian Kedua
Tahap Penelitian
Pasal 17
(1)  Inspektur Utama memberikan penugasan kepada Tim Peneliti untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan mengenai Pelaporan pelanggaran.
(2)  Tim Peneliti melakukan identifikasi atas Pelaporan pelanggaran.
(3)  Tim Peneliti menyusun Laporan hasil penelitian dan menyampaikan kepada Inspektur Utama.

Pasal 18
(1)  Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari kerja.
(2)  Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Inspektur Utama.

(1) Dalam hal hasil penelitian diputuskan untuk ditindaklanjuti dengan tahap pemeriksaan, Inspektur Utama menetapkan surat tugas pemeriksaan.
(2)  Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.  Tim Pemeriksa yang terdiri dari Penanggung Jawab, Pengendali Teknis, Ketua Tim, dan Anggota Tim;
b.  dasar pemeriksaan;
c.  tujuan pemeriksaan;
d.  jangka waktu dan jadwal pemeriksaan; dan
e.  identitas Terperiksa.
(3)  Surat tugas disampaikan kepada Tim Pemeriksa dan ditembuskan kepada:
a.  Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas;
b.  atasan langsung Terperiksa; dan
c.  Terperiksa.

Pasal 21
(1)  Tim Pemeriksa meminta keterangan pihak-pihak yang terkait dan mengumpulkan bukti lain untuk kepentingan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal dilakukan permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pemeriksa menyusun Berita Acara Permintaan Keterangan.

(1)  Tim Pemeriksa menyusun konsep Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Inspektur Utama dan Tim Pemeriksa melakukan klarifikasi konsep Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Terperiksa dan/atau atasan langsung Terperiksa.
(3) Dalam hal atasan langsung Terperiksasebagaimana dimaksud pada ayat (2) diyakini terlibat dalam perkara yang diperiksa, maka atasan langsung Terperiksa tersebut tidak diikutkan dalam proses klarifikasi.

Pasal 24
(1) Setelah dilakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Tim Pemeriksa menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2)  Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan.
(3)  Penanggung Jawab Pemeriksaan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Inspektur Utama.

Pasal 25
(1) Inspektur Utama menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada atasan langsung Terperiksa dan/atau kepada pejabat yang diberi kewenangan di bidang pembinaan kepegawaian.
(2) Dalam hal dianggap perlu, Inspektur Utama dapat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN TERPERIKSA DAN WHISTLEBLOWER
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Terperiksa
Pasal 26
Dalam proses penanganan Pelaporan pelanggaran, Terperiksa mempunyai hak:
a.  mendapatkan perlindungan yang didasarkan pada asas praduga tidak bersalah;
b.  memberikan hak jawab;
c.  menyampaikan bukti bahwa tidak melakukan Pelanggaran;
d.  menghadirkan saksi yang meringankan; dan
e.  mendapatkan pernyataan pemulihan nama baik apabila tidak ditemukan indikasi Pelanggaran dalam tahap penelitian dan/atau Pemeriksaan.

Pasal 27
Untuk kepentingan penanganan Pelaporan pelanggaran, Terperiksa berkewajiban:
a.  memberi keterangan dengan benar dan jujur;
b.  bekerja secara kooperatif dengan Tim Pemeriksa; dan
c.  memenuhi panggilan di setiap tahapan yang dilaksanakan dalam penanganan Pelaporan pelanggaran.

Bagian Kedua
Hak Whistleblower
Pasal 28
Hak whistleblower meliputi:
a.  dirahasiakan dan/atau disamarkan identitasnya;
b.  mengetahui perkembangan penanganan Pelaporan pelanggaran; atau
c.  mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB VII
TINDAK LANJUT
Pasal 29
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas atau pejabat yang berwenang di bidang pembinaan kepegawaian melakukan tindak lanjut:
a.  menetapkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ditemukan adanya pelanggaran;
b.  menetapkan pemulihan nama baik, dalam hal tidak ditemukan adanya Pelanggaran; atau

Pasal 30
Dalam hal ditemukan adanya Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Menteri PPN/Kepala Bappenas atau pejabat yang berwenang di bidang pembinaan kepegawaianmelakukan tindak lanjut:
a. menetapkan sanksi administratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terjadinya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil;
b.  menetapkan sanksi berupa Pengembalian kerugian keuangan negara.

Pasal 31
Tata cara Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, mengikuti ketentuan perundang-undangan.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Desember2013
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASlONAL/
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,

ARMIDA S. ALISJAHBANA

Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 30 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN