(1) Dalam hal hasil penelitian diputuskan untuk ditindaklanjuti dengan tahap pemeriksaan, Inspektur Utama menetapkan surat tugas pemeriksaan.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Tim Pemeriksa yang terdiri dari Penanggung Jawab, Pengendali Teknis, Ketua Tim, dan Anggota Tim;
b. dasar pemeriksaan;
c. tujuan pemeriksaan;
d. jangka waktu dan jadwal pemeriksaan; dan
e. identitas Terperiksa.
(1) Tim Pemeriksa meminta keterangan pihak-pihak yang terkait dan mengumpulkan bukti lain untuk kepentingan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal dilakukan permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pemeriksa menyusun Berita Acara Permintaan Keterangan.
(1) Tim Pemeriksa menyusun konsep Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Inspektur Utama dan Tim Pemeriksa melakukan klarifikasi konsep Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Terperiksa dan/atau atasan langsung Terperiksa.
(3) Dalam hal atasan langsung Terperiksasebagaimana dimaksud pada ayat (2) diyakini terlibat dalam perkara yang diperiksa, maka atasan langsung Terperiksa tersebut tidak diikutkan dalam proses klarifikasi.
Pasal 24(1) Setelah dilakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Tim Pemeriksa menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan.
(3) Penanggung Jawab Pemeriksaan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Inspektur Utama.
Pasal 25(1) Inspektur Utama menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada atasan langsung Terperiksa dan/atau kepada pejabat yang diberi kewenangan di bidang pembinaan kepegawaian.
(2) Dalam hal dianggap perlu, Inspektur Utama dapat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN TERPERIKSA DAN WHISTLEBLOWER
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Terperiksa
Pasal 26Dalam proses penanganan Pelaporan pelanggaran, Terperiksa mempunyai hak:
a. mendapatkan perlindungan yang didasarkan pada asas praduga tidak bersalah;
b. memberikan hak jawab;
c. menyampaikan bukti bahwa tidak melakukan Pelanggaran;
d. menghadirkan saksi yang meringankan; dan
e. mendapatkan pernyataan pemulihan nama baik apabila tidak ditemukan indikasi Pelanggaran dalam tahap penelitian dan/atau Pemeriksaan.
Pasal 27Untuk kepentingan penanganan Pelaporan pelanggaran, Terperiksa berkewajiban:
a. memberi keterangan dengan benar dan jujur;
b. bekerja secara kooperatif dengan Tim Pemeriksa; dan
c. memenuhi panggilan di setiap tahapan yang dilaksanakan dalam penanganan Pelaporan pelanggaran.
Bagian Kedua
Hak Whistleblower
Pasal 28Hak whistleblower meliputi:
a. dirahasiakan dan/atau disamarkan identitasnya;
b. mengetahui perkembangan penanganan Pelaporan pelanggaran; atau
c. mendapatkan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
TINDAK LANJUT
Pasal 29Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas atau pejabat yang berwenang di bidang pembinaan kepegawaian melakukan tindak lanjut:
a. menetapkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ditemukan adanya pelanggaran;
b. menetapkan pemulihan nama baik, dalam hal tidak ditemukan adanya Pelanggaran; atau
Pasal 30Dalam hal ditemukan adanya Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Menteri PPN/Kepala Bappenas atau pejabat yang berwenang di bidang pembinaan kepegawaianmelakukan tindak lanjut:
a. menetapkan sanksi administratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal terjadinya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil;
b. menetapkan sanksi berupa Pengembalian kerugian keuangan negara.
Pasal 31Tata cara Pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, mengikuti ketentuan perundang-undangan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 32Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Desember2013
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASlONAL/
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ARMIDA S. ALISJAHBANA
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 30 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN