Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Gunung Mas sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilakukan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 126/989/Adpum tanggal 7 Oktober 2013 perihal Penyampaian Keputusan Hasil Fasilitasi Terhadap 6 (enam) Segmen Batas Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah dan telah disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252);
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN KAPUAS DENGAN KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
Batas daerah Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari :
1. PBU-00 yang merupakan titik pertigaan batas antara Desa Seigita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Pematang Limau Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas dan Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau dengan koordinat 1° 31' 55.63" LS dan 113° 58' 59.20" BT, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-01 dengan koordinat 1° 31' 21.54" LS dan 113° 59' 42.69" BT yang terletak pada batas Desa Seigita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tewai Baru Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas;
2. TK-01 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-01 dengan koordinat 1° 28' 24.71" LS dan 114° 00' 28.80" BT yang terletak pada batas Desa Seigita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tewai Baru Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas;
3. PBU-01 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-02 dengan koordinat 1° 23' 37.28" LS dan 114° 00' 00.11" BT yang terletak pada batas Desa Seigita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tuyun Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas;
4. TK-02 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-03 dengan koordinat 1° 17' 25.26" LS dan 114° 00' 17.26" BT yang terletak pada batas Desa Seigita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Danau Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas;
5. TK-03 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-02 dengan koordinat 1° 13' 29.98" LS dan 113° 59' 45.60" BT yang terletak pada batas Desa Seigita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Tariak Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas;
6. PBU-02 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-03 dengan koordinat 1° 06' 42.08" LS dan 113° 58' 12.00" BT yang terletak pada batas Desa Seiringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Petak Bahandang Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas;
7. PBU-03 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-04 dengan koordinat 1° 05' 31.48" LS dan 113° 58' 51.49" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Petak Bahandang Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas;
8. TK-04 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-05 dengan koordinat 1° 03' 59.34" LS dan 113° 59' 07.61" BT yang TK-05 terletak pada batas Desa Tumbang Tukun Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Petak Bahandang Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas;
9. TK-05 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-04 dengan koordinat 1° 02' 35.88" LS dan 113° 58' 15.60" BT yang terletak pada batas Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas;
10. PBU-04 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-05 dengan koordinat 1° 01' 37.50" LS dan 113° 56' 53.30" BT yang terletak pada batas Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Tambirah Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas;
11. PBU-05 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-06 dengan koordinat 0° 59' 59.04" LS dan 113° 55' 40.80" BT yang terletak pada batas Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Manyangan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas;
12. PBU-06 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-07 dengan koordinat 0° 58' 54.75" LS dan 113° 52' 01.20" BT yang terletak pada batas Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Manyangan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas;
13. PBU-07 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-08 dengan koordinat 0° 57' 31.42" LS dan 113° 48' 32.40" BT yang terletak pada batas Desa Mampai Jaya Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Taja Urap Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas;
14. PBU-08 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-09 dengan koordinat 0° 55' 50.15" LS dan 113° 47' 02.40" BT yang terletak pada batas Desa Mampai Jaya Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Taja Urap Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas;
15. PBU-09 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-10 dengan koordinat 0° 53' 36.60" LS dan 113° 46' 22.80" BT yang terletak pada batas Desa Mampai Jaya Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Taja Urap Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas;
16. PBU-10 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-06 dengan koordinat 0° 50' 31.70" LS dan 113° 44' 52.80" BT yang terletak pada batas Desa Barunang II Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas;
17. TK-06 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-07 dengan koordinat 0° 49' 36.80" LS dan 113° 43' 55.54" BT yang terletak pada batas Desa Barunang II Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas;
18. TK-07 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-08 dengan koordinat 0° 49' 02.46" LS dan 113° 42' 14.13" BT yang terletak pada batas Desa Barunang II Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas;
19. TK-08 selanjutnya ke arah Barat Laut mengikuti as (median line) Jalan PT. Ratu Miri sampai pada TK-09 dengan koordinat 0° 47' 14.94" LS dan 113° 40' 55.20" BT yang terletak pada batas Desa Tanjung Rendan Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas;
20. TK-09 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-10 dengan koordinat 0° 46' 26.34" LS dan 113° 41' 13.19" BT yang terletak pada batas Desa Tanjung Rendan Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas;
21. TK-10 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-11 dengan koordinat 0° 45' 56.16" LS dan 113° 41' 09.95" BT yang terletak pada batas Desa Tanjung Rendan Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas;
22. TK-11 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-12 dengan koordinat 0° 45' 28.02" LS dan 113° 40' 46.69" BT yang terletak pada batas Desa Tanjung Rendan Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas;
23. TK-12 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-13 dengan koordinat 0° 44' 51.83" LS dan 113° 41' 00.76" BT yang terletak pada batas Desa Lawang Tamang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas;
24. TK-13 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-14 dengan koordinat 0° 44' 13.21" LS dan 113° 41' 02.40" BT yang terletak pada batas Desa Lawang Tamang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas;
25. TK-14 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-15 dengan koordinat 0° 43' 27.84" LS dan 113° 41' 40.73" BT yang terletak pada batas Desa Lawang Tamang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas;
26. TK-15 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-16 dengan koordinat 0° 43' 01.54" LS dan 113° 41' 55.62" BT yang terletak pada batas Desa Lawang Tamang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas;
27. TK-16 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-17 dengan koordinat 0° 42' 38.94" LS dan 113° 41' 56.19" BT yang terletak pada batas Desa Lawang Tamang Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Karason Raya Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas;
28. TK-17 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-18 dengan koordinat 0° 41' 37.99" LS dan 113° 41' 52.91" BT yang terletak pada batas Desa Karetau Manta’a Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Masukih Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
29. TK-18 selanjutnya ke arah Barat sampai pada TK-19 dengan koordinat 0° 41' 31.54" LS dan 113° 41' 13.01" BT yang terletak pada batas Desa Karetau Manta’a Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Masukih Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
30. TK-19 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-20 dengan koordinat 0° 41' 00.91" LS dan 113° 41' 05.76" BT yang terletak pada batas Desa Karetau Manta’a Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Masukih Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
31. TK-20 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-11 dengan koordinat 0° 40' 48.78" LS dan 113° 40' 40.80" BT yang terletak pada batas Desa Karetau Manta’a Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Tumbang Masukih Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
32. PBU-11 selanjutnya ke arah Timur Laut mengikuti as (median line) Jalan PT. Ratu Miri sampai pada TK-21 dengan koordinat 0° 39' 01.20" LS dan 113° 41' 23.79" BT yang terletak pada batas Desa Karetau Manta’a Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
33. TK-21 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-22 dengan koordinat 0° 38' 19.49" LS dan 113° 41' 48.15" BT yang terletak pada batas Desa Karetau Manta’a Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
34. TK-22 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-23 dengan koordinat 0° 38' 03.12" LS dan 113° 41' 47.00" BT yang terletak pada batas Desa Karetau Manta’a Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
35. TK-23 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-24 dengan koordinat 0° 37' 24.14" LS dan 113° 42' 35.37" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
36. TK-24 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-25 dengan koordinat 0° 37' 06.25" LS dan 113° 42' 44.16" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
37. TK-25 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-26 dengan koordinat 0° 36' 52.45" LS dan 113° 43' 02.55" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
38. TK-26 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-27 dengan koordinat 0° 36' 36.46" LS dan 113° 43' 39.87" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
39. TK-27 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-28 dengan koordinat 0° 36' 18.54" LS dan 113° 44' 00.28" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
40. TK-28 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-12 dengan koordinat 0° 36' 02.09" LS dan 113° 44' 09.60" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
41. PBU-12 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-29 dengan koordinat 0° 35' 39.72" LS dan 113° 43' 54.10" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas
42. TK-29 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-30 dengan koordinat 0° 35' 29.31" LS dan 113° 43' 40.82" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
43. TK-30 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-31 dengan koordinat 0° 34' 03.14" LS dan 113° 43' 37.59" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
44. TK-31 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-32 dengan koordinat 0° 33' 00.31" LS dan 113° 44' 08.11" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
45. TK-32 selanjutnya ke arah Timur sampai pada TK-33 dengan koordinat 0° 33' 02.83" LS dan 113° 44' 46.16" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
46. TK-33 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada PBU-13 dengan koordinat 0° 32' 43.56" LS dan 113° 45' 18.00" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
47. PBU-13 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-34 dengan koordinat 0° 32' 20.85" LS dan 113° 45' 21.63" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
48. TK-34 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-35 dengan koordinat 0° 31' 42.70" LS dan 113° 45' 08.21" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
49. TK-35 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-36 dengan koordinat 0° 31' 21.94" LS dan 113° 45' 07.34" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
50. TK-36 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-37 dengan koordinat 0° 30' 51.42" LS dan 113° 45' 20.99" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
51. TK-37 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK-38 dengan koordinat 0° 30' 29.17" LS dan 113° 45' 14.52" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
52. TK-38 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-39 dengan koordinat 0° 30' 13.28" LS dan 113° 45' 21.30" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
53. TK-39 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK-40 dengan koordinat 0° 29' 49.67" LS dan 113° 45' 15.60" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas;
54. TK-40 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK-41 dengan koordinat 0° 29' 37.47" LS dan 113° 45' 27.45" BT yang terletak pada batas Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas; dan
55. TK-41 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-14 dengan koordinat 0° 28' 53.98" LS dan 113° 45' 36.00" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Tumbang Bukoi Kecamatan Mandau Talawang Kabupaten Kapuas dengan Desa Harowu Kecamatan Miri Manasa Kabupaten Gunung Mas dan Desa Tumbang Tuan Kecamatan Sumber Barito Kabupaten Murung Raya.
Pasal 3Posisi PBU/TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN